I. TIPE SOAL BETUL/SALAH
1. Dalam penilaian kualifikasi, badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas dapat diber nilai lebih besar dari badan usaha yang berbentuk CV.
Jawab : S
2. Pada kontrak Lumpsum, volume pekerjaan dapat berubah tidak sesuai volume pemesanan awal sepanjang nilai kontrak tidak berubah.
Jawab : B
3. Perguruan Tinggi Negeri tidak boleh mengikuti seleksi umum jasa konsultasi karena perguruan tinggi negeri adalah instansi pemerintah.
Jawab : B
4. Pengadaan Personel Computer dengan nilai Rp. 25 juta, dapat dilakukan dengan meminta duapuluh penawaran dan memilih penawaran harga yang paling rendah yang memenuhi spesifikasi teknis.
Jawab : B
5. Dalam proses pengadaan Menteri dapat menandatangani Pakta Integritas bersama-sama dengan para pejabat pembuat komitmen dan semua anggota panitia pengadaan.
Jawab : S
6. Dalam seleksi umum pengadaan jasa konsultasi, penyedia yang diundang adalah 7 (tujuh) penyedia yang memenuhi syarat kualifikasi mulai dari peringkat terbaik.
Jawab : B
7. Pengumuman lelang pengadaan diatas Rp. 1 milyar lebih baik ditempatkan di surat kabar nasional dan surat kabar provinsi yang ditetapkan serta beberapa surat kabar.
Jawab : B
8. Panitia pengadaan tidak bertanggunggjawab atas barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi di kontrak
Jawab : B
9. Metoda evaluasi yang menggugurkan penawaran yang tidak memenuhi persyaratan administrasi atau teknis disebut sistem gugur.
Jawab : B
10. Untuk yang mengikuti pelelangan umum dengan nilai pengadaan dibawah Rp. 400 juta tidak perlu diwajibkan memiliki keterangan dukungan keuangan dari bank.
Jawab : B
11. Dalam penilaian kualifikasi, badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas dapat diber nilai lebih besar dari badan usaha yang berbentuk CV.
Jawab : S
12. Pada kontrak Lumsum, volume pekerjaan dapat berubah tidak sesuai volume pemesanan awal sepanjang nilai kontrak tidak berubah.
Jawab : B
13. Dalam pelelangan umum, apabila penawar peringkat pertama melebihi HPS maka panitia pengadaan wajib menegosiasi penawaran harga sehingga lebih rendah daripada HPS.
Jawab : S
14. Penyedia barang yang akan menandatangani kontrak harus memiliki izin usaha sebagai penyedia jasa seperti SIUP yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Jawab : B
15. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) suatu daerah dilarang mengikuti pelelangan umum di daerah yang bersangkutan karena menimbulkan pertentangan kepentingan.
Jawab : S
16. Perubahan metode pemilihan dapat dilakukan setelah penjelasan pelelangan yang dituangkan dalam addendum dokumen lelang.
Jawab : B
17. Dalam Pelelangan Umum dengan sistem gugur, apabila hanya 1 (satu) penawaran yang memenuhi syarat administrasi dari 10 (sepuluh) penawaran yang masuk, maka harus diulang.
Jawab : S
18. Badan usaha yang berbentuk PT dilarang mengikuti pengadaan barang dan jasa dengan nilai di bawah Rp. 1 milyar.
Jawab : S
II. TIPE SOAL PILIHAN GANDA
1. Pada metode evaluasi dengan Sistem Nilai, penentuan nilai bobot unsur-unsur teknis dan harga yang lebih menguntungkan adalah :
a. Nilai bobot unsur harga maksimal 50 %.
b. Nilai bobot unsur harga lebih besar dari 50 %.
c. Nilai bobot unsur teknis lebih besar dari 50 %.
d. Nilai bobot unsur teknis minimal 50 %.
Jawab : c {Lamp. I Bab I C ps. 3.b.1) b)}
2. Dalam pelelangan terbatas, hubungan antara harga penawaran dan HPS adalah :
a. Penawaran paling tinggi sama dengan HPS.
b. Penawaran paling tinggi tidak lebih dari 120 % HPS.
c. Penawaran paling rendah tidak kurang dari 80 % HPS.
d. Penawaran tidak berhubungan dengan HPS.
Jawab : b {Lamp. I Bab II A ps. 1.f.12) c)}
3. Bila pelaksanaan pelelangan gagal karena tidak ada peserta yang memasukan penawaran, maka pelelangan ulang dilaksanakan dengan :
A. Mengumumkan kembali pelelangan umum.
b. Mengundang calon peserta di luar peserta yang mendaftar.
c. Meminta penawaran ulang dari peserta pelelangan.
d. Melarang peserta yang terdaftar sebelumnya mengikuti pelelangan ulang.
Jawab : a {Ps. 28. (4)} atau {Lamp. I Bab II A ps. 1.m. 2) a)}
4. Untuk menilai telah terpenuhinya persyaratan bahwa peserta lelang yang tidak masuk dalam daftar hitam, panitia perlu meminta :
a. Surat pernyataan salah satu asosiasi perusahaan.
b. Pernyataan tertulis dari peserta lelang yang bersangkutan.
c. Keterangan dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen sebelumnya.
d. Surat keterangan dari lembaga independen.
Jawab : b {Formulir 1c.}
5. Dalam pelelangan umum secara pasca kualifikasi, lelang yang dinyatakan gagal karena peserta yang mendaftar kurang dari 3 (tiga), diulang dengan :
a. Memperpanjang waktu pendaftaran.
b. Meminta penawaran dari peserta yang mendaftar.
c. Mengumumkan kembali pelelangan.
d. Mengundang peserta baru untuk mendaftar.
Jawab : c {Lamp. I Bab II A ps. 1. m. 2) a)}
6. Kontrak yang bersifat harga satuan, dapat dilakukan perubahan sepanjang :
a. Tidak lebih dari 3 kali sebelum kontrak berakhir.
b. Disepakati duabelah pihak tidak mengubah lingkup pengadaan.
c. Tidak lebih dari 10 % dari nilai kontrak awal.
d. Hanya dilakukan 1 kali perubahan dalam tahun anggaran berjalan.
Jawab : c {Lamp. I Bab II D ps. 1. g. 3)}
7. Apabila memerlukan pembelian peralatan, Pejabat Pengadaan perlu dibentuk dalam kegiatan swakelola yang dilaksanakan :
a. Perguruan Tinggi Negeri.
b. Kelompok masyarakat.
c. Lembaga swadaya masyarakat.
d. Komite Sekolah.
Jawab : a {PP No. 8/2006 ps. 10. (3)}
8. Apabila setelah dilakukan pengumuman ulang, penawaran yang memenuhi syarat teknis hanya 1 (satu) penawar, maka :
a. Panitia Pengadaan dapat menunjuk langsung kepada penyedia yang penawaran teknisnya paling baik.
b. Panitia Pengadaan dapat melakukan proses pelelangan umum kenbali dengan mengubah spesifikasi barang/jasa yang dilelangkan.
c. Panitia Pengadaan dapat meminta peserta pelelangan yang lain untuk menyesuaikan penawaran teknisnya sehingga memenuhi syarat.
d. Panitia Pengadaan dapat melanjutkan proses terhadap penawar yang memenuhi syarat teknis.
Jawab : d {Ps. 28. a. (8)}
9. Pengadaan peralatan kantor dengan nilai Rp. 50 juta dengan pelelangan umum cukup diumumkan :
a. Di surat kabar provinsi setempat yang ditetapkan.
b. Di papan pengumuman instansi yang bersangkutan.
c. Di papan pengumuman setelah diterbitkannya surat penetapan penyedia.
d. Di surat kabar setempat.
Jawab : a {PP No. 8/2006 ps. 20 A}
10. Anggota Panitia Pengadaan tidak dapat diangkat dari :
a. Bendaharawan anggaran yang bersangkutan.
b. Anggota panitia penerima barang.
c. Pejabat Pengadaan.
d. Orang yang bersaudara dengan Pengguna Anggaran.
Jawab : a {PP No. 8/2006 ps. 10. (8)}
11. Pengumuman pelelangan harus memuat :
a. Nama Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran.
b. Uraian terperinci paket pekerjaan.
c. Ketentuan Direktur Utama harus mendaftar sendiri.
d. Alamat pengambilan dokumen.
Jawab : d {Lamp. I Bab II A ps. 1. a. 2)}
12. Apabila Pejabat Pembuat Komitmen menerima pengaduan bahwa salah 1 (satu) calon pemenang lelang memiliki hubungan keluarga dengan salah 1 (satu) anggota panitia pengadaan, maka :
a. Proses pelelangan dibatalkan.
b. Peserta lelang yang bersangkutan digugurkan.
c. Peserta lelang yang bersangkutan tetap dapat menjadi pemenang dengan syarat tidak ada KKN.
d. Proses pelelangan tetap dilanjutkan.
Jawab : c
13. Terhadap penawaran yang tidak mencantumkan nilai harga satuan untuk suatu item pekerjaan, panitia dapat :
a. Menggugurkan penawaran karena termasuk penawaran yang tidak responsif.
b. Mengembalikan penawaran tersebut kepada peserta lelang untuk diperbaiki.
c. Melakukan klarifikasi dan pekerjaan yang harga satuan tidak ditulis tetap dilaksanakan.
d. Memberi nilai tertentu dari harga tertinggi dari penawaran peserta yang lain.
Jawab : c {Lamp. I Bab II A ps. 1. f. 12) d)}
14. Tanggung jawab panitia pengadaan atas pelaksanaan pengadaan sampai dengan :
a. Diterimanya pembayaran uang muka oleh penyedia barang/jasa.
b. Ditetapkannya penyedia barang/jasa oleh PPK.
c. Diterimanya barang sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
d. Ditandatanganinya kontrak oleh PPK.
Jawab : b {Lamp. I Bab II A ps. 4.d}
15. Pengadaan ATK dengan nilai Rp. 400 juta yang gagal karena semua penawaran diatas pagu anggaran, diulang dengan :
a. Meminta yang lulus kualifikasi untuk memasukan penawaran ulang secara lengkap.
b. Meminta peserta untuk menawar ulang di bawah pagu.
c. Mengundang ulang peserta yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang.
d. Mengumumkan kembali pelelangan.
Jawab : c {Lamp. I Bab II A ps. 1. m. 2) b)}
16. Dalam pengadaan jasa pemborongan secara prakualifikasi, bila peserta yang lulus hanya 2 (dua), maka panitia harus :
a. Mengundang peserta diluar peserta yang mendaftar.
b. Meminta peserta melengkapi data prakualifikasi.
c. Mengulang proses evaluasi kualifikasi yang tidak lulus.
d. Mengulang prakualifikasi dengan pengumuman ulang.
Jawab : d {Ps. 28 (4)} dan {Lamp. I Bab II A ps. 1. a. 6)}
17. Apabila peserta pelelangan tidak puas atas hasil pelelangan karena sanggahan yang disampaikan tidak diluluskan, maka peserta pelelangan dapat mengajukan pengaduan kepada :
a. Atasan langsung panitia.
b. Badan Arbitrase Nasional.
c. Pengguna Anggaran/Gubernur/Bupati/Walikota.
d. Komisi Pengawas Badan Usaha.
Jawab : c {Lamp. I Bab II A ps. 1. k. 6)}
18. Apabila diperlukan perubahan ruang lingkup pekerjaan dapat dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen dan penyedia barang/jasa pada saat :
a. Sebelum masa kontrak berakhir.
b. Setelah serah terima pertama.
c. Sebelum Surat Perintah Mulai Kerja.
d. Sebelum kontrak ditandatangani.
Jawab : a {Lamp. I Bab II D ps. 4. e}
19. Hal-hal yang dilarang diatur berbeda oleh Gubernur dalam menindaklanjuti Keppres No 80 tahun 2003 adalah :
a. Besaran biaya penggandaan dokumen.
b. Pemaketan pekerjaan yang dilelangkan.
c. Kriteria penunjukan langsung kepada usaha setempat.
d. Penunjukan pejabat pembuat komitmen.
Jawab : c {Ps. 11}
20. Besarnya nilai jaminan penawaran untuk jasa pemborongan dengan nilai Rp. 600 juta lebih baik :
a. Ditetapkan minimal Rp. 6 juta.
b. Dibatasi maksimal Rp. 18 juta.
c. Ditetapkan antara 1-3 % dari nilai penawaran.
d. Tidak diperlukan kalau penunjukan langsung.
Jawab : a {Lamp. I Bab I F ps. 1. c.}
21. Pada kontrak pengadaan barang dengan nilai Rp. 2 milyar, perubahan kontrak berupa tambahan lingkup pekerjaan dapat dikabulkan untuk volume :
a. dengan nilai sebesar-besarnya Rp. 200 juta.
b. sampai senilai pagu anggaran.
c. sesuai kebutuhan dibawah pagu anggaran.
d. sampai senilai HPS.
Jawab : a {Lamp. I Bab II D ps. 4. e}
22. Dalam pengadaan kendaraan operasional roda empat, rumusan salah satu spesifikasi yang paling tepat adalah :
a. Kapasitas silinder minimal 1500 CC.
b. Ukuran panjang 4500 mm – 4700 mm.
c. Daya minimum 120 hp.
d. Konsumsi bahan bakar minyak 10 ltr per 100 km.
Jawab : a
23. Metode evaluasi dengan metode sistem gugur paling tepat diterapkan untuk pekerjaan :
a. Penyusunan rencana induk kawasan wisata.
b. Pengadaan mebel sekolah menengah.
c. Pengawasan jalan negara.
d. Perencanaan bangunan 3 (tiga) lantai.
Jawab : b {Lamp. I Bab I A ps. 3. b. 1) a)}
24. Dalam penetapan persyaratan kualifikasi, Panitia pengadaan dilarang mempersyaratkan :
a. Peserta harus memiliki keterangan alamat lengka tetap.
b. Peserta harus memiliki jaminan bank di lokasi kegiatan.
c. Dimlikinya izin usaha berkaitan dengan bidang pekerjaan yang dilelangkan.
d. Tersedianya tenaga teknis sesuai bidang pekerjaan yang dilelangkan.
Jawab : b
25. Blacklist dalam proses pengadaan tidak dikenakan terhadap :
a. Perusahaan yang menawar.
b. Perusahaan yang melakukan pemalsuan.
c. Perusahaan subkontraktornya.
d. Perusahaan kontraktor utamanya.
Jawab : c
26. Unsur yang tidak dinilai dalam evaluasi penawaran teknis pekerjaan jasa pemborongan adalah :
a. Personil inti yang akan ditempatkan.
b. Pengalaman perusahaan yang relevan.
c. Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakan.
d. Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan.
Jawab : b {Lamp. I Bab II A ps. 1. f. 7)}
27. Karena di provinsi lokasi kegiatan jumlah penyedia yang dapat melaksanakan pekerjaan dengan nilai Rp. 10 milyar terbatas, maka panitia pengadaan dapat melaksanakan pengadaan dengan metode :
a. Pelelangan umum secara prakualifikasi.
b. Penunjukan langsung secara prakualifikasi.
c. Pelelangan umum secara pascakualifikasi.
d. Pelelangan terbatas secara prakualifikasi.
Jawab : d {PP No. 8/2006 ps. 17. (3)}
28. Pada saat evaluasi penawaran biaya, panitia pengadaan dapat melakukan koreksi aritmatik terhadap kesalahan :
a. Perkalian antara volume dengan harga satuan.
b. Penulisan nilai harga penwaran..
c. Penulisan harga satuan barang.
d. Perbedaan antara angka dan huruf harga penawaran.
Jawab : a {Lamp. I Bab II A ps. 1. f. 12) f) (2)}
29. Pada proses pelelangan umum secara pascakualifikasi apabila penawaan terbaik tidak dilengkapi dengan data kulaifikasi secara lengkap, panitia :
a. Dapat meminta peserta yang bersangkutan melengkapi kekurangan data.
b. Dapat meminta peserta yang bersangkutan memasukan penawaran ulang.
c. Melanjutkan penilaian kualifikasi terhadap penawaran peringkat berikutnya.
d. Harus menggugurkan penawaran sejak proses evaluasi teknis.
Jawab : a
30. Dalam pelaksanaan pelelangan umum, HPS disusun untuk :
a. Menggugurkan penawaran yang dibawah 80% dari HPS.
b. Menghitung potensi kerugian negara yang timbul apabila hasil lelang melebihi HPS.
c. Menilai kewajaran harga untuk melakukan klarifikasi.
d. Menilai kewajaran harga hasil lelang yang lebih tinggi dari HPS.
Jawab : c
31. Surat jaminan penawaran yang memenuhi syarat apabila :
a. Diterbitkan oleh bank umum atau bank perkreditan rakyat.
b. Masa berlakunya jaminan penawaran tidak kurang dari yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
c. Diterbitkan oleh perusahaan asuransi.
d. Nama panitia pengadaan yang menerima jaminan penawaran sama dengan nama panitia pengadaan yang mengadakan pelelangan.
Jawab : b {Lamp. I Bab II A ps. 1. f. 5) c) (2)}
32. Pada proses pengadaan jasa konsultasi dengan menggunakan metode evaluasi kualitas, proses negosiasi dilakukan terhadap :
a. penawaran yang sudah dievaluasi proposal teknisnya.
b. penawaran yang memiliki nilai teknis terbaik.
c. penawaran yang memiliki nilai proposal teknis yang melampaui nilai minimal proposal teknis.
d. penawaran yang perolehan proposal nilai teknisnya melampaui ambang batas.
Jawab : a {Lamp. I Bab II B ps. 1. p. 2)}
33. Preferensi harga untuk produksi dalam negeri dapat diterapkan dengan ketentuan :
a. Preferensi harga dapat merubah harga penawaran.
b. Preferensi harga diberikan kepada semua perusahaan dalam negeri.
c. Preferensi harga hanya digunakan panitia dalam evaluasi penawaran.
d. Preferensi harga diperhitungkan dalam evaluasi penawaran terhadap semua penawaran.
Jawab : c {Penjelasan ps. 43. (1)}
34. Pelelangan umum secara prakualifikasi dinyatakan gagal karena didapati prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan, diulang dengan :
a. Mengundang ulang peserta yang lulus prakualifikasi untuk memasukan penawaran ulang secara lengkap.
b. Mengundang peserta yang memenuhi syarat administrasi dan teknis.
c. Mengundang peserta yang masuk dalam daftar calon pemenang lelang.
d. Mengundang semua calon peserta lelang dan apabila dianggap perlu mengundang peserta baru.
Jawab : d
35. Kesalahan pejabat pembuat komitmen yang berakibat pada keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sehingga merugikan penyedia dapat dikenakan sangsi :
a. Tuntutan perdata oleh penyedia.
b. Membayar denda minimum satu per seribu per hari dari nilkai kontrak.
c. Pemberian peringatan tertulis dari atasan langsung.
d. Pejabat pembuat komitmen harus mengganti kerugian penyedia.
Jawab : d
36. Persyaratan kualifikasi penyedia yang boleh ditambahkan dalam dokumen pengadaan :
a. Memiliki dukungan Bank dari Bank yang ditunjuk.
b. Pendaftaran dilakukan sendiri oleh direkturnya.
c. Memiliki pengalaman pekerjaaan yang relevan.
d. Perusahaan berbentuk CV atau perseroan terbatas.
Jawab : c {Lamp. I Bab II A ps. 1. b. 1) k)}
TIPE SOAL KASUS
1. Program peningkatan mutu pendidikan dasar untuk setiap provinsi diperlukan pengadaan 500 unit perangkat komputer dan printer dengan anggaran Rp. 5 Milyar, pencetakan 20 juta buku pelajaran dengan anggaran Rp. 2 Milyar, sehingga total anggaran Rp. 7 Milyar per provinsi yang akan diedarkan keseluruh Sekolah Dasar terpilih yang ada di tiap provinsi. Secara nasional, anggaran program ini Rp. 231 Milyar untuk 33 provinsi.
Pilihan yang paling sesuai dengan prinsip-prinsip dan kebijaksanaan pengadaan adalah :
a. Pelelangan diumumkan di surat kabar nasional untuk 1 paket pengadaan senilai Rp. 231 Milyar.
b. Pelelangan diumumkan di surat kabar nasional untuk 1 paket perangkat komputer dan 1 paket pencetakan buku.
c. Pelelangan diumumkan di surat kabar nasional untuk 33 paket perangkat komputer dan 33 paket pencetakan buku.
d. Pelelangan diumumkan di surat kabar nasional untuk 33 paket perangkat komputer dan 66 paket pencetakan buku.
Jawab : c {Ps. 16. a. (3)}
2. Dalam pengadaan Catering senilai Rp. 900 juta, setelah diumumkan di surat kabar yang beredar di provinsi yang bersangkutan, masuk 15 penawaran. Dari penawaran yang masuk, 3 penawaran tidak memenuhi persyaratan jaminan penawaran karena jaminan penawaran tidak sesuai yang dipersyaratkan yaitu bank umum setempat atau dari perusahaan asuransi setempat, 12 penawaran tidak memenuhi persyaratan pengalaman, karena tidak memiliki pengalaman menyediakan Catering dengan nilai paket minimal Rp. 300 juta. Atas situasi tersebut panitia pengadaan harus :
a. Menyatakan lelang gagal dan mengumumkan lelang ulang.
b. Mengulang lelang dan mengubah persyaratan sehingga 15 penawar yang ada dapat memenuhi persyaratan.
c. Meneruskan proses evaluasi terhadap 3 penawaran yang tidak memenuhi persyaratan jaminan penawaran.
d. Tidak ada jawaban yang tepat.
Jawab : c {Lamp. I Bab II A ps. 1. m. 2) b)}
3. Panitia akan melelangkan pekerjaan pemborongan dengan nilai pekerjaan Rp. 5 Milyar. Panitia menetapkan persyaratan peserta lelang memiliki Kemampuan Dasar (KD) sebesar Rp. 5 Milyar. Karena pekerjaan ini memerlukan pelaksanan spesialis, maka tiga perusahaan yang dipimpin oleh PT A, melakukan kemitraan yang KD masing-masing ; PT A = Rp. 6 Milyar, PT B = Rp. 4 Milyar, PT C = 5 Milyar. Panitia menghitung KD gabungan 3 perusahaan tersebut adalah :
a. Rp. 11 Milyar.
b. Rp. 5 Milyar.
c. Rp. 15 Milyar.
d. Rp. 6 Milyar.
Jawab : d {Lamp. I Bab II A ps. 1. b. 1) j)}
4. Suatu instansi akan melelangkan pengadaan meubelair dengan nilai Rp. 2 Milyar. Di pasaran terdapat 20 (duapuluh) perusahaan fabrikasi meubelair yang sesuai dengan keperluan. Rumusan persyaratan kualifikasi peserta lelang yang paling tepat adalah :
a. Memiliki dukungan dari pabrikan meubelair.
b. Memiliki kemampuan dasar (KD) minimal Rp. 2 Milyar.
c. Memiliki fasilitas fabrikasi meubelair.
d. Modal kerja sekurang-kurangnya Rp. 2 Milyar.
5. Suatu instansi pada tahun 2007 melelangkan pekerjaan rehabilitasi kantor yang direncanakan dapat selesai tanggal 15 Desember 2007. Namun pada bulan Maret kantor yang bersangkutan belum dapat dikosongkan sesuai rencana dan baru kosong pada bulan Mei, maka pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai rencana, sehingga melampaui TA 2007, yaitu pada bulan Februari 2008. Situasi yang paling tepat adalah :
a. Panitia menunjuk langsung pelaksana sebelumnya untuk meneruskan pekerjaan.
b. Menganggarkan kembali sisa anggaran 2007 di tahun 2008 dan memperpanjang kontrak.
c. Memutus kontrak dan melelangkan kembali sisa pekerjaan setelah anggaran 2008 disahkan.
d. Memutus kontrak sesuai akhir 2007 dan melelangkan kembali sisa pekerjaan.
Jawab : a
6. Untuk pembangunan sistem managemen informasi di suatu instansi telah disetujui pagu anggaran sebesar Rp. 8 Milyar. Anggaran tersebut sebanyak Rp. 6 Milyar untuk pembelian peralatan komputer dan sisanya untuk pembangunan jaringan (LAN). Berdasarkan hasil survey dan brosur-brosur yang dikumpulkan dari beberapa toko komputer diperoleh HPS untuk peralatan sebanyak Rp. 5,5 Milyar, sedangkan HPS untuk pembangunan LAN diperkirakan Rp. 2.1 Milyar. Terhadap situasi tersebut, langkah yang perlu dilakukan adalah :
a. Panitia melanjutkan proses dengan mengumumkan pelelangan untuk pengadaan peralatan IT dan meminta pejabat pembuat komitmen merevisi spesifikasi atau volume untuk pengadaan LAN.
b. Panitia meminta pejabat pembuat komitmen merevisi spesifikasi atau volume untuk pengadaan peralatan komputer LAN.
c. Panitia meneruskan proses pelelangan dan mengumumkan pengadaan pembangunan sistem managemen informasi dengan pagu Rp. 6 Milyar.
d. Panitia mengembalikan tugas pengadaan kepada pejabat pembuat komitmen karena HPS melampaui pagu anggaran yang tersedia.
Jawab : b
7. Pada saat rapat penjelasan dokumen pengadaan, Panitia pengadaan pembangunan gedung kantor senilai Rp. 1,2 Milyar yang direncanakan selesai di TA yang berjalan diminta oleh sebagian peserta untuk mengubah masa pelaksanaan pekerjaan yang dalam dokumen pengadaan ditetapkan 200 (duaratus) hari kalender menjadi 300 hari kerja karena sebagian peserta menilai waktu pelaksanaan tersebut tidak memadai. Atas usulan tersebut sebaiknya Panitia :
a. Menyetujui usulan tersebut dan nelakukan addendum dokumen pengadaan yang mengubah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
b. Menyetujui usulan tersebut dan menuangkannya dalam BA penjelasan.
c. Menolak usulan tersebut dan melanjutkan proses administrasi.
d. Menghentikan proses pengadaan dan menyerahkan keputusan pada pejabat pembuat komitmen.
Jawab : c
8. Dalam rangka program rehabilitasi lahan kritis tahun 2004 – 2009 selama 5 (lima) tahun, setiap lahan diperlukan 5 (lima) juta bibit pohon merantiuntuk ditanam di 5 provinsi. Penananaman bibit tersebut harus dilaksanakan di awal musim penghujan (Oktober – Nopember), yang dilanjutkan dengan perawatan selama 3 (tiga) bulan. Pembibitannya sendir memerlukan waktu ± 6 (enam) bulan. Perencanaan pengadaan yang paling tepat dengan kebijaksanaan pengadaan adalah :
a. Pengadaan direncanakan menjadi 2 paket, yaitu paket pembibitan dan paket penanaman dan pemeliharaan.
b. Pengadaan direncanakan menjadi 5 paket pembibitan dan 5 paket penanaman dan pemeliharaan berdasarkan provinsi.
c. Pengadaan direncanakan menjadi 5 paket pembibitan dan 25 paket penanaman dan pemeliharaan berdasarkan provinsi.
d. Pengadaan direncanakan menjadi 25 paket pembibitan sekaligus penanaman dan pemeliharaan berdasarkan provinsi.
Jawab : b
9. Dalam rangka pengembangan kawasan pariwisata diperlukan jasa konsultan untuk menyusun studi kelayakan. Setelah evaluasi teknis, negosiasi harga dengan konsultan peringkat pertama tidak dicapai kesepakatan. Dalam hal ini panitia mengundang konsultan peringkat kedua untuk negosiasi. Ternyata penawaran harga konsultan peringkat kedua lebih tinggi dari penawaran konsultan peringkat pertama. Langkah yang sebaiknya diambil panitia pengadaan adlah :
a. Menetapkan calon pemenang adalah konsultan peringkat pertama.
b. Meneruskan negosiasi dengan penawaran peringkat kedua.
c. Mengundang penawaran peringkat ketiga untuk negosiasi harga.
d. Membatalkan proses pengadaan karena negosiasi tidak mencapai HPS.
Jawab : b {Lamp. I Bab II A ps. 1. f. 7)}
10. Panitia pengadaan di kota Kupang mendapat tugas untuk mengadakan 10 unit kendaraan operasional dengan pagu anggaran Rp. 1,5 Milyar. Saat ini kendaraan operasional yang digunakan di provinsi tersebut berasal dari satu pabrikan. Untuk memperoleh kendaraan operasional yang paling menguntungkan, langkah panitia yang paling tepat adalah melaksanakan proses pengadaan dengan :
a. Menunjuk kepada agen tunggal pemegang merk kendaraan yang sudah dipergunakan untuk menekan biaya perawatan.
b. Mengumumkan lelang secara terbuka melalui surat kabar dengan memperhitungkan biaya perwatan dalam evaluasi.
c. Melelangkan secara terbuka dengan menyebutkan spesifikasi yang dibutuhkan.
d. Meminta penawaran dari dealer resmi pabrikan setempat dan melakukan negosiasi agar tidak melampaui pagu.
Jawab : c
11. Langkah paling tepat untuk membuktikan bahwa calon pemenang yang akan diusulkan adalah pengusaha kecil yang akan mampu melaksanakan percetakan buku dengan nilai Rp. 200 juta adlah sebagai berikut :
a. Melihat SIUP asli dari calon pemenang yang datanya tercantum dalam formulir isian prakualifikasi.
b. Mendasarkan pada info yang disampaikan peserta dalam formaulir isian prakualifikasi.
c. Melakukan verifikasi terhadap data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi.
d. Meneliti secara nyata dengan hanya melihat izin usaha percetakan, Sertifikat Badan Usaha Bidang Percetakan, dan neraca perusahaan.
Jawab : c
"anno"
Jumat, 05 Maret 2010
Contoh soal IV UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Contoh-Contoh Soal Tahap IV
Pilihan Berganda
1. Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkaf kemampuan teknis SDM instansi pemerintah dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok Pejabat pembuat Komitmen dapat dilakukan dengan cara swakelola: (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
BAB III ps.39.(3) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola :
a. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia instansi pemerintah yang bersangkutan dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok pejabat pembuat komitmen; dan/atau
b. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat setempat; dan/atau
c. pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia barang/jasa; dan/atau
d. pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar; dan/atau
e. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan; dan/atau
f. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metoda kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa; dan/atau
g. pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah;
h. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa yang bersangkutan.
2. Keputusan atasan pejabat pembuat komitmen adalah final apabila terjadi perbedaan pendapat antara panitia/pejabat pengadaan dengan pejabat pembuat komitmen. Pernyataan ini menurut Keppres No. 80/2003 adalah benar/salah. (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II A.1.i.4) Panitia/pejabat pengadaan membuat dan menyampaikan laporan kepada pejabat pembuat komitmen atau kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan untuk menetapkan pemenang lelang, melalui pejabat pembuat komitmen. Laporan tersebut disertai usulan calon pemenang dan penjelasan atau keterangan lain yang dianggap perlu sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan.
a) Untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), apabila pejabat pembuat komitmen tidak sependapat dengan usulan panitia/pejabat pengadaan, maka pejabat pembuat komitmen membahas hal tersebut dengan panitia/pejabat pengadaan untuk mengambil keputusan sebagai berikut :
(1) menyetujui usulan panitia/pejabat pengadaan , atau
(2) menetapkan keputusan yang disepakati bersama untuk melakukan evaluasi ulang atau lelang ulang atau menetapkan pemenang lelang, dan dituangkan dalam berita acara yang memuat keberatan dan kesepakatan masing-masing pihak, atau
(3) bila akhirnya tidak tercapai kesepakatan, maka akan diputuskan oleh Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/Direksi BI/Pimpinan BHMN/ Direktur Utama BUMN/BUMD DAN BERSIFAT FINAL.
b) Untuk pengadaan yang bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), apabila pejabat pembuat komitmen tidak sependapat dengan usulan panitia/pejabat pengadaan, maka pejabat pembuat komitmen membahas hal tersebut dengan panitia/pejabat pengadaan untuk mengambil keputusan sebagai berikut :
(1) menyetujui usulan panitia/pejabat pengadaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri/Panglima TNI/ Kapolri/ Kepala LPND/Gubernur/ Bupati/Walikota/Direksi BI/Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD, atau
(2) menetapkan keputusan yang disepakati bersama untuk melakukan evaluasi ulang atau lelang ulang, dan dituangkan dalam berita acara serta dilaporkan kepada Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/ Direksi BI/Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD, atau
(3) apabila masih belum ada kesepakatan maka dilaporkan kepada Menteri/Panglima TNI/ Kapolri/Kepala LPND/ Gubernur/Bupati/Walikota/Direksi BI/Pimpinan BHMN/ Direktur Utama BUMN/BUMD, dengan catatan keberatan dari pejabat pembuat komitmen, untuk diputuskan dan bersifat final.
c) Untuk pengadaan yang bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), apabila pejabat pembuat komitmen dan/atau panitia/pejabat pengadaan pengadaan tidak sependapat dengan keputusan Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Kepala LPND/ Gubernur/Bupati/Walikota/Direksi BI/Pimpinan BHMN/ Direktur Utama BUMN/BUMD, maka:
(1) Penetapan pemenang lelang atau keputusan lain diserahkan kepada Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Kepala LPND / Gubernur/ Bupati/Walikota/Direksi BI/Pimpinan BHMN/ Direktur Utama BUMN/BUMD dan panitia/pejabat pengadaan dan pejabat pembuat komitmen tidak perlu melakukan perubahan berita acara evaluasi.
(2) Keputusan Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/ Walikota/ Direksi BI/Pimpinan BHMN/ Direktur Utama BUMN/BUMD bersifat final.
3. Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani kontrak bersama-sama dengan penyedia barang/jasa. Penyedia barang/jasa menyerahkan pernyataan bahwa jaminan pelaksanaan akan segera diserahkan setelah penandatanganan kontrak. Menurut saudara, tindakan Pejabat Pembuat Komitmen (B/S).
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
Bab II ps 31, Penandatanganan kontrak
(1) Para pihak menandatangani kontrak selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak
diterbitkannya skppb/j dan setelah penyedia b/j menyerahkan surat jaminan pelaksanaan 5% dari nilai kontrak.
(2) Untuk pekerjaan jasa konsultansi tidak diperlukan jaminan pelaksanaan.
(3) Untuk pengadaan dengan nilai di bawah rp 5 juta bentuk kontrak cukup dengan kuitansi pembayaran dengan meterai secukupnya.
(4) Untuk pengadaan dengan nilai di atas rp. 5 juta s/d rp 50 juta, bentuk kontrak berupa spk tanpa jaminan pelaksanaan.
(5) Untuk pengadaan dengan nilai di atas rp 50 juta, bentuk kontrak berupa kontrak pengadaan b/j (kpbj) dengan jaminan pelaksanaan.
4. Pejabat Pembuat Komitmen menolak menandatangani SPK untuk pengdaan barang/ jasa dengan nilai Rp. 50 juta karena penyedia barang ybs belum menyerahkan jaminan pelaksanaan. Menurut saudara, tindakan Pejabat Pembuat Komitmen ; (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
Bab II ps 31, Penandatanganan kontrak
(1) Para pihak menandatangani kontrak selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterbitkannya skppb/j dan setelah penyedia b/j menyerahkan surat jaminan pelaksanaan 5% dari nilai kontrak.
(2) Untuk pekerjaan jasa konsultansi tidak diperlukan jaminan pelaksanaan.
(3) Untuk pengadaan dengan nilai di bawah rp 5 juta bentuk kontrak cukup dengan kuitansi pembayaran dengan meterai secukupnya.
(4) Untuk pengadaan dengan nilai di atas rp. 5 juta s/d rp 50 juta, bentuk kontrak berupa spk tanpa jaminan pelaksanaan.
(5) Untuk pengadaan dengan nilai di atas rp 50 juta, bentuk kontrak berupa kontrak pengadaan b/j (kpbj) dengan jaminan pelaksanaan.
5. Pejabat Pembuat Komitmen menolak menandatangani kontrak pengadaan jasa konsultasi karena penyedia jasa ybs belum menyerahkan jaminan pelaksanaan. Menurut saudara, tindakan Pejabat Pembuat Komitmen ; (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
Bab II ps 31, Penandatanganan kontrak
(1) Para pihak menandatangani kontrak selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterbitkannya skppb/j dan setelah penyedia b/j menyerahkan surat jaminan pelaksanaan 5% dari nilai kontrak.
(2) Untuk pekerjaan jasa konsultansi tidak diperlukan jaminan pelaksanaan.
(3) Untuk pengadaan dengan nilai di bawah rp 5 juta bentuk kontrak cukup dengan kuitansi pembayaran dengan meterai secukupnya.
(4) Untuk pengadaan dengan nilai di atas rp. 5 juta s/d rp 50 juta, bentuk kontrak berupa spk tanpa jaminan pelaksanaan.
(5) Untuk pengadaan dengan nilai di atas rp 50 juta, bentuk kontrak berupa kontrak pengadaan b/j (kpbj) dengan jaminan pelaksanaan.
6. Seorang panitia menggugurkan peserta pengadaan obat dengan nilai Rp. 1,5 milyar dengan alasan perusahaan tersebut baru berdiri 3 bulan dan tidak punya pengalaman. Tindakan panitia tersebut menurut Saudara benar/salah. (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II A.1.b.1) Persyaratan kualifikasi Penyedia brg/jsa
1) Persyaratan Kualifikasi Penyedia Barang/ Jasa
a) Memiliki surat izin usaha pada bidang usahanya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yang masih berlaku, seperti SIUP untuk jasa perdagangan, IUJK untuk jasa konstruksi, dan sebagainya;
b) Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan;
c) Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana.
d) Dalam hal penyedia jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang/jasa wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
e) Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21/pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;
f) Selama 4 (empat) tahun terakhir pernah memiliki pengalaman menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak baik di lingkungan pemerintah atau swasta , kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
g) Memiliki kinerja baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam di suatu instansi;
h) Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil;
i) Memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil:
(1) Untuk jasa pemborongan memenuhi KD = 2 NPt (KD : Kemampuan Dasar, NPt : nilai pengalaman tertinggi pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir;
(2) Untuk pengadaan barang/jasa lainnya memenuhi KD = 5 NPt (KD : Kemampuan Dasar, NPt : nilai pengalaman tertinggi pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir;
j) Dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah kemampuan dasar dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm);
k) Untuk pekerjaan khusus/spesifik/teknologi tinggi dapat ditambahkan persyaratan lain seperti peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan, atau pengalaman tertentu;
l) Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan barang/jasa sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari nilai proyek untuk pekerjaan jasa pemborongan dan 5% (lima persen) dari nilai proyek untuk pekerjaan pemasokan barang/jasa lainnya, kecuali untuk penyedia barang/jasa usaha kecil termasuk koperasi kecil;
m) Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
n) Termasuk dalam penyedia barang/jasa yang sesuai dengan nilai paket pekerjaan;
o) Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan khusus untuk jasa pemborongan;
p) Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimilikinya;
q) Untuk pekerjaan jasa pemborongan memiliki sisa kemampuan keuangan (SKK) yang cukup dan sisa kemampuan paket (SKP).
7. Panitia pengadaan barang/jasa menggugurkan salah satu peserta pengadaan kertas dengan nilai Rp. 80 juta pada saat penilaian kualifikasi karena peserta tersebut perusahaan perorangan dan tidak memiliki SIUP. Tindakan panitia tersebut menurut Saudara benar/salah. (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II A.1.b.1) Persyaratan kualifikasi Penyedia brg/jsa
1) Persyaratan Kualifikasi Penyedia Barang/ Jasa
a) Memiliki surat izin usaha pada bidang usahanya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yang masih berlaku, seperti SIUP untuk jasa perdagangan, IUJK untuk jasa konstruksi, dan sebagainya;
b) Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan;
c) Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana.
d) Dalam hal penyedia jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang/jasa wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
e) Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21/pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;
f) Selama 4 (empat) tahun terakhir pernah memiliki pengalaman menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak baik di lingkungan pemerintah atau swasta , kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
g) Memiliki kinerja baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam di suatu instansi;
h) Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil;
i) Memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil:
(1) Untuk jasa pemborongan memenuhi KD = 2 NPt (KD : Kemampuan Dasar, NPt : nilai pengalaman tertinggi pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir;
(2) Untuk pengadaan barang/jasa lainnya memenuhi KD = 5 NPt (KD : Kemampuan Dasar, NPt : nilai pengalaman tertinggi pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir;
j) Dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah kemampuan dasar dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm);
k) Untuk pekerjaan khusus/spesifik/teknologi tinggi dapat ditambahkan persyaratan lain seperti peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan, atau pengalaman tertentu;
l) Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan barang/jasa sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari nilai proyek untuk pekerjaan jasa pemborongan dan 5% (lima persen) dari nilai proyek untuk pekerjaan pemasokan barang/jasa lainnya, kecuali untuk penyedia barang/jasa usaha kecil termasuk koperasi kecil;
m) Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
n) Termasuk dalam penyedia barang/jasa yang sesuai dengan nilai paket pekerjaan;
o) Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan khusus untuk jasa pemborongan;
p) Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimilikinya;
q) Untuk pekerjaan jasa pemborongan memiliki sisa kemampuan keuangan (SKK) yang cukup dan sisa kemampuan paket (SKP).
8. Perusahaan asing dapat ikut serta di dalam pengadaan jasa pemborongan dengan nilai di atas Rp. 50 Milyar dan tidak perlu bekerja sama usaha dengan perusahaan nasional; (B/S)
Jawab : S
Acuan jawaban :
Bab IV ps 42 Keikut sertaan Perusahaan Asing
(1) perusahaan asing dapat ikut serta di dalam pengadaan b/j dengan nilai:
A. Jasa pemborongan di atas rp 50 m;
B. B/j lainnya di atas rp 10 m;
C. Jasa konsultansi di atas rp 5 m.
(2) perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) HARUS melakukan kerjasama dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak, dll., apbl ada perusahaan nasional yang memiliki kemampuan di bidang ybs.
(3) ketentuan ayat (1) dan (2) dapat dikecualikan untuk pengadaan suku cadang khusus di lingkungan departemen pertahanan/tni yang ditetapkan oleh menteri pertahanan/panglima tni/kepala staf angkatan.
9 Dalam dokumen pengadaan diwajibkan memberikan preferensi harga untuk barang produksi dalam negeri dan penyedia jasa nasional; (B/S)
Jawab : B
Acuan jawaban :
Bab IV ps 43 Preferensi Harga
(1) perusahaan asing dapat ikut serta di dalam pengadaan b/j dengan nilai:
A. Jasa pemborongan di atas rp 50 m;
B. B/j lainnya di atas rp 10 m;
C. Jasa konsultansi di atas rp 5 m.
(2) perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) HARUS melakukan kerjasama dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak, dll., apbl ada perusahaan nasional yang memiliki kemampuan di bidang ybs.
(3) ketentuan ayat (1) dan (2) dapat dikecualikan untuk pengadaan suku cadang khusus di lingkungan departemen pertahanan/tni yang ditetapkan oleh menteri pertahanan/panglima tni/kepala staf angkatan.
10. Besar preferensi harga untuk pekerjaan jasa pemborongan yang dikerjakan oleh kontraktor nasional adalah 15% di atas harga penawaran terendah dari kontraktor asing; (B/S)
Jawab: S
Acuan Jawaban :
Bab IV ps. 43 Preferensi Harga
(1) dalam dokumen pengadaan diwajibkan memberikan preferensi harga untuk barang pro. D.n., dan penyedia jasa pemborongan nasional.
(2) untuk pengadaan internasional yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri, besarnya preferensi harga untuk barang produksi dalam negeri setinggi-tingginya 15% di atas harga penawaran barang impor, tidak termasuk bea masuk.
(3) besarnya preferensi harga untuk pekerjaan jasa pemborongan yang dikerjakan oleh kontraktor nasional adalah 7,5% di atas harga penawaran terendah dari kontraktor asing.
11. Nilai paket pekerjaan pengadaan jasa pemborongan untuk pekerjaan overlay adalah Rp. 700 juta. Pejabat pembuat komitmen menetapkan agar pemilihan penyedia barang/jasa menggunakan metoda pelelangan terbatas untuk usaha kecil karena penyedia jasa di kabupaten lokasi pengadaan dilaksanakan jumlahnya terbatas; (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Bab II ps. 17. Metoda pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya
(1) pemilihan pb/jp/jl pada prinsipnya dilakukan melalui metoda pelelangan umum.
(2) pelelangan umum: metoda pemilihan pb/jp/jl yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
(3) dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas yaitu untuk pekerjaan yang kompleks, maka pemilihan penyedia brg/jsa dapat dilakukan dengan METODA PELELANGAN TERBATAS dan diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia brg/jsa yang diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia brg/jsa lain yang memenuhi kualifikasi.
(4) dalam hal metoda pelelangan umum atau pelelangan terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya pelelangan, maka pemilihan pb/jp/jl dapat dilakukan dengan metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia b/j yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 penawaran dari pb/jp/jl yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
(5) dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia b/j dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 pb/jp/jl dengan negosiasi teknis dan biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
12. Pemutusan kontrak dapat dilakukan bilamana para pihak cidera janji dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam kontrak; (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Bab II ps. 35. Penghentian dan pemutusan kontrak
(1) Penghentian kontrak dilakukan bilamana terjadi hal-hal di luar kekuasaan kedua belah pihak untuk melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam kontrak, yang disebabkan oleh timbulnya perang, pemberontakan, p erang saudara, sepanjang kejadian-kejadian di atas berkaitan dengan nkri, kekacauan dan huru hara serta bencana alam yang dinyatakan resmi oleh pemerintah, atau keadaan yang ditetapkan dalam kontrak.
(2) Pemutusan kontrak dapat dilakukan bilamana para pihak cidera janji dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya yang diatur di dalam kontrak.
(3) Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kelalaian penyedia b/j dikenakan sanksi sesuai yanketentuan kontrak berupa:
a. Jaminan pelaksanaan menjadi milik negara;
b. Sisa uang muka harus dilunasi;
c. Membayar denda dan ganti rugi kepada negara;
d. Pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu;
(4) Pengguna b/j dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila denda keterlambatan sudah melampaui besarnya jaminan pelaksanaan;
(5) Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kesalahan pengguna b/j, dikenakan sanksi mengganti kerugian penyedia b/j sesuai ketentuan kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Kontrak batal demi hukum apabila isi kontrak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(7) Kontrak dibatalkan apabila para pihak terbukti melakukan kkn, kecurangan, dan pemalsuan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak.
13. Pada kontrak lungsum, resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan ditanggung bersama oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Barang/Jasa. (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Bab II ps. 30 Jenis kontrak
(1) Kontrak pengadaan b/j dibedakan atas:
a. Berdasarkan bentuk imbalan:
1) lump sum;
2) harga satuan;
3) gabungan lump sum dan harga satuan;
4) terima jadi (turn key);
5) persentase.
b. Berdasarkan jangka waktu pelaksanaan:
1) tahun tunggal;
2) tahun jamak.
c. Berdasarkan jumlah pengguna:
1) kontrak pengadaan tunggal;
2) kontrak pengadaan bersama.
(2) Kontrak LUMP SUM kontrak atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan harga pasti dan tetap, semua resiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia b/j.
(3) Kontrak harga satuan: kontrak atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, harga satuan pasti dan tetap, spesifikasi teknis tertentu, volume pekerjaan masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia b/j.
(4) Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan: kontrak gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan.
(5) Kontrak terima jadi: kontrak atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
(6) Kontrak persentase: kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dengan imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan.
(7) Kontrak tahun tunggal: kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana untuk 1 tahun anggaran.
(8) Kontrak tahun jamak: kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana lebih dari 1 tahun anggaran atas persetujuan menteri keuangan untuk apbn, gubernur untuk apbd propinsi, bupati/walikota untuk apbd kabupaten/kota.
(9) Kontrak pengadaan tunggal: kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia b/j tertentu.
(10) Kontrak pengadaan bersama kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu, sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
14. Pada kontrak harga satuan, volume pekerjaan sudah pasti dan tetap. (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
Bab II ps. 30. Jenis Kontrak
(3) Kontrak harga satuan: kontrak atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, harga satuan pasti dan tetap, spesifikasi teknis tertentu, VOLUME PEKERJAAN MASIH BERSIFAT PERKIRAAN SEMENTARA, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia b/j.
15. Panitia pengadaan membatalkan pelelangan karena terjadi keterlambatan dalam penetapan pemenang lelang yang mengakibatkan penawaran/jaminan penawaran habis masa berlakunya. (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II A.1.m. Pelelangan Gagal dan Pelelangan Ulang
1) Pelelangan dinyatakan gagal apabila :
a) Penyedia barang/jasa yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang kurang dari 3 (tiga); atau
b) Penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga); atau
c) Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA; atau
d) Semua penawaran di atas pagu dana yang tersedia; atau
e) Sanggahan dari peserta lelang atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA ternyata benar; atau
f) Sanggahan dari peserta lelang atas terjadinya KKN dari calon pemenang lelang urutan 1,2, dan 3 ternyata benar; atau
g) Calon pemenang lelang urutan 1, 2, dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk; atau
h) Pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA atau prosedur yang berlaku; atau
i) Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dalam pelaksanaan lelang ternyata benar.
16. Panitia pengadaan menyatakan pelelangan/seleksi gagal karena pelelangan/seleksi tidak sesuai atau menyimpang dari dokumen pengadaan yang telah ditetapkan. (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II A.1.m. Pelelangan Gagal dan Pelelangan Ulang
1) Pelelangan dinyatakan gagal apabila :
a) Penyedia barang/jasa yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang kurang dari 3 (tiga); atau
b) Penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga); atau
c) Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA; atau
d) Semua penawaran di atas pagu dana yang tersedia; atau
e) Sanggahan dari peserta lelang atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA ternyata benar; atau
f) Sanggahan dari peserta lelang atas terjadinya KKN dari calon pemenang lelang urutan 1,2, dan 3 ternyata benar; atau
g) Calon pemenang lelang urutan 1, 2, dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk; atau
h) Pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA atau prosedur yang berlaku; atau
i) Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dalam pelaksanaan lelang ternyata benar.
17. Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang memasukan penawaran hanya 2, maka panitia menyatakan gagal karena yang memasukan penawaran kurang dari 3. (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II A.1.m. Pelelangan Gagal dan Pelelangan Ulang
1) Pelelangan dinyatakan gagal apabila :
a) Penyedia barang/jasa yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang kurang dari 3 (tiga); atau
b) Penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga); atau
c) Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA; atau
d) Semua penawaran di atas pagu dana yang tersedia; atau
e) Sanggahan dari peserta lelang atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA ternyata benar; atau
f) Sanggahan dari peserta lelang atas terjadinya KKN dari calon pemenang lelang urutan 1,2, dan 3 ternyata benar; atau
g) Calon pemenang lelang urutan 1, 2, dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk; atau
h) Pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA atau prosedur yang berlaku; atau
i) Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dalam pelaksanaan lelang ternyata benar.
19. Dalam pelelangan ulang jumlah penyedia barang/jasa yang memasukan penawaran hanya 1, maka dilakukan negosiasi ulang seperti pada proses penunjukan langsung. (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II A.1.m.2) Pelelangan Ulang
e) Apabila dalam pelelangan ulang pesertanya kurang dari 3 (tiga) maka :
(1) Dalam hal peserta lelang yang memenuhi syarat hanya 2 (dua), maka proses pemilihan dilanjutkan seperti pada proses pemilihan langsung;
(2) Dalam hal peserta lelang yang memenuhi syarat hanya 1 (satu), maka proses pemilihan dilanjutkan seperti pada proses penunjukan langsung.
20. Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang jumlah penyedia jasa konsultasi yang lulus prakualifikasi hanya 2 maka panitia pengadaan menyatakan gagal karena yang masuk daftar pendek kurang dari 5. (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II B.1.e. Penetapan Hasil Prakualifikasi
1) Peserta yang lulus prakualifikasi dimasukkan dalam daftar pendek konsultan sekurang-kurangnya 5 (lima) konsultan dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) konsultan;
2) Apabila peserta yang lulus prakualifikasi lebih dari 7 (tujuh) konsultan, maka yang dimasukkan dalam daftar pendek adalah 7 (tujuh) konsultan peringkat terbaik;
3) Apabila peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 5 (lima) konsultan, maka dilakukan prakualifikasi ulang dengan mengumumkan prakualifikasi kembali;
4) Apabila peserta yang lulus prakualifikasi ulang berjumlah 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) konsultan, maka proses seleksi umum dilanjutkan;
5) Apabila peserta yang lulus prakualifikasi ulang hanya 1 (satu) konsultan, maka dilakukan proses penunjukan langsung.
21. Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang memasukan penawaran hanya 1, maka dilakukan permintaan penawaran dan dilakukan negosiasi seperti pada proses penunjukan langsung. (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II B.1.e. Penetapan Hasil Prakualifikasi
1) Peserta yang lulus prakualifikasi dimasukkan dalam daftar pendek konsultan sekurang-kurangnya 5 (lima) konsultan dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) konsultan;
2) Apabila peserta yang lulus prakualifikasi lebih dari 7 (tujuh) konsultan, maka yang dimasukkan dalam daftar pendek adalah 7 (tujuh) konsultan peringkat terbaik;
3) Apabila peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 5 (lima) konsultan, maka dilakukan prakualifikasi ulang dengan mengumumkan prakualifikasi kembali;
4) Apabila peserta yang lulus prakualifikasi ulang berjumlah 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) konsultan, maka proses seleksi umum dilanjutkan;
5) Apabila peserta yang lulus prakualifikasi ulang hanya 1 (satu) konsultan, maka dilakukan proses penunjukan langsung.
22. Prakualifikasi wajib dilaksanakan untuk semua pengadaan Jasa konsultasi, Panitia pengadaan pada suatu pengadaan jasa konsultasi dengan metoda penunjukan langsung mengirim undangan kepada konsultan terpilih dilampiri dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan langsung. (B/S)
Jawab : B
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II B.4. Penunjukan Langsung
Proses penunjukan langsung dilakukan sebagai berikut :
a. Undangan
1) Panitia/pejabat pengadaan mengirimkan undangan kepada konsultan yang akan ditunjuk dilampiri dokumen prakualifiaksi dan dokumen pemilihan penyedia jasa;
2) Dalam dokumen pemilihan penyedia jasa ditetapkan jadual untuk rapat penjelasan dan pemasukan dokumen penawaran.
b. Pemasukan dan evaluasi dokumen prakualifikasi serta penjelasan
1) Panitia/pejabat pengadaan menerima dokumen prakualifikasi dan melakukan penilaian kualifikasi.
2) Apabila dari hasil penilaian, ternyata penyedia jasa konsultansi tidak memenuhi kualifikasi, maka diundang penyedia jasa konsultansi yang lain;
3) Panitia/pejabat pengadaan memberikan penjelasan kepada konsultan yang memenuhi kualifikasi.
c. Pemasukan penawaran
Konsultan memasukkan penawaran pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan.
d. Pembukaan dan evaluasi penawaran
Penawaran teknis dan harga dibuka sekaligus:
1) Evaluasi penawaran teknis dan penawaran harga dilakukan bersamaan dan diselesaikan sebelum dilakukan klarifikasi dan negosiasi penawaran teknis dan penawaran harga.
2) Unsur-unsur pokok yang dinilai adalah : pengalaman konsultan, pendekatan dan metodologi, serta kualifikasi tenaga ahli. Evaluasi dilakukan dalam rangka mencari kesesuaian antara usulan teknis dan biaya dengan kebutuhan jasa konsultansi yang dituangkan dalam KAK.
e. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya
1) Panitia/pejabat pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga kepada konsultan yang akan ditunjuk sebagaimana pada pengadaan jasa konsultansi metoda seleksi umum dengan sistem evaluasi teknis.
2) Panitia/pejabat pengadaan membuat berita acara klarifikasi dan negosiasi yang ditanda-tangani panitia/pejabat pengadaan dan konsultan serta membuat laporan hasil klarifikasi dan negosiasi kepada pengguna barang/jasa.
f. Penetapan/penunjukan penyedia jasa konsultansi
Pengguna jasa konsultansi menetapkan konsultan berdasarkan hasil klarifikasi dan negosiasi.
23. Panitia pengadaan tidak perlu melakukan verifikasi kualifikasi terhadap peserta yang akan diusulkan sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan karena mereka sudah melampirkan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa mereka tidak menyajikan data yang tidak benar. (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II.1.g. Pembuktian Kualifikasi
Terhadap penyedia barang/jasa yang akan diusulkan sebagai pemenang dan pemenang cadangan, DILAKUKAN VERIFIKASI terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah dan bila diperlukan dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait.
24. Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani kontrak untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai Rp. 65 Milyar karena telah mendapat restu dari Bupati; (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
Sesuai Keppres 80/2003, Bab III ps. 26.d. menyebutkan bahwa Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa adalah Bupati/Walikota untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Kabupaten/Kota yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Sedang pernyataan dalam soal diatas menyebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani kontrak untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai Rp. 65 Milyar karena TELAH MENDAPAT RESTU DARI BUPATI, bukan menetapkan. Sehingga menurut pendapat kami pernyataan dalam soal tersebut diatas, SALAH.
25. Instansi pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa setiap awal pelaksanaan tahun dan anggaran; (B/S)
Jawab: S
Acuan Jawaban :
Bab I ps. 4 Kebijakan umum
Kebijakan umum pemerintah dalam pengadaan barang/jasa:
a. Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasaan nasional untuk memperluas lapangan kerja dan mengembangkan industri d.n. Dalam rangka meningkatkan daya saing b/j prod. D.n.;
b. Meningkatkan peran serta usaha kecil dan kelompok masyarakat dalam pengadaan b/j;
c. Menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan b/j;
d. Meningkatkan profesionalisme, kemandirian, dan tanggungjawab pengguna, panitia/pejabat pengadaan, dan penyedia b/j;
e. Meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan;
f. Menumbuhkembangkan peran serta usaha nasional;
g. Mengharuskan pelaksanaan pemilihan penyedia b/j dilakukan di dalam wilayah negara ri;
h. Mengharuskan pengumuman secara terbuka rencana pengadaan b/j kecuali pengadaan b/j yang bersifat rahasia PADA SETIAP AWAL PELAKSANAAN ANGGARAN kepada masyarakat luas.
26. Usaha kecil termasuk koperasi kecil yang ditetapkan sebagai penyedia barang/jasa (pemenang pengadaan barang/jasa) boleh mensubkan sebagian pekerjaannya kepada usaha kecil; (B/S)
Jawab: S
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II C.2.22) Penggunaan Penyedia Barang/Jasa Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil
a) Apabila penyedia barang/jasa yang ditunjuk adalah penyedia barang/jasa usaha kecil termasuk koperasi kecil, maka dalam kontrak dimuat ketentuan bahwa pekerjaan TERSEBUT HARUS DILAKSANAKAN SENDIRI OLEH PENYEDIA BARANG/JASA YANG DITUNJUK DAN DILARANG DISERAHKAN ATAU DISUBKONTRAKKAN KEPADA PIHAK LAIN;
b) Apabila penyedia barang/jasa yang terpilih adalah penyedia barang/jasa bukan usaha kecil termasuk koperasi kecil, maka dalam kontrak dimuat :
(1) Penyedia barang/jasa wajib bekerja sama dengan penyedia barang/jasa usaha kecil termasuk koperasi kecil, antara lain dengan mensub-kontrakkan sebagian pekerjaannya;
(2) Dalam melaksanakan kewajiban di atas penyedia barang/jasa terpilih tetap bertanggung-jawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut;
(3) Bentuk kerjasama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan, dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan tersebut;
(4) Membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan ketetapan di atas.
(5) Apabila ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka kontrak akan batal dan penyedia barang/jasa dikenakan sanksi yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden ini.
27. Pejabat Pembuat Komitmen pada suatu pekerjaan konstruksi menyetujui pembayaran atas tagihan penyedia barang/jasa terhadap bahan-bahan dan peralatan yang telah berada di lapangan; (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
Penjelasan ps.33 a. (2) Khusus untuk pekerjaan konstruksi, pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan, alat-alat yang ada di lapangan.
"anno"
Pilihan Berganda
1. Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkaf kemampuan teknis SDM instansi pemerintah dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok Pejabat pembuat Komitmen dapat dilakukan dengan cara swakelola: (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
BAB III ps.39.(3) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola :
a. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia instansi pemerintah yang bersangkutan dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok pejabat pembuat komitmen; dan/atau
b. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat setempat; dan/atau
c. pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia barang/jasa; dan/atau
d. pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar; dan/atau
e. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan; dan/atau
f. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metoda kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa; dan/atau
g. pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah;
h. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa yang bersangkutan.
2. Keputusan atasan pejabat pembuat komitmen adalah final apabila terjadi perbedaan pendapat antara panitia/pejabat pengadaan dengan pejabat pembuat komitmen. Pernyataan ini menurut Keppres No. 80/2003 adalah benar/salah. (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II A.1.i.4) Panitia/pejabat pengadaan membuat dan menyampaikan laporan kepada pejabat pembuat komitmen atau kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan untuk menetapkan pemenang lelang, melalui pejabat pembuat komitmen. Laporan tersebut disertai usulan calon pemenang dan penjelasan atau keterangan lain yang dianggap perlu sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan.
a) Untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), apabila pejabat pembuat komitmen tidak sependapat dengan usulan panitia/pejabat pengadaan, maka pejabat pembuat komitmen membahas hal tersebut dengan panitia/pejabat pengadaan untuk mengambil keputusan sebagai berikut :
(1) menyetujui usulan panitia/pejabat pengadaan , atau
(2) menetapkan keputusan yang disepakati bersama untuk melakukan evaluasi ulang atau lelang ulang atau menetapkan pemenang lelang, dan dituangkan dalam berita acara yang memuat keberatan dan kesepakatan masing-masing pihak, atau
(3) bila akhirnya tidak tercapai kesepakatan, maka akan diputuskan oleh Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/Direksi BI/Pimpinan BHMN/ Direktur Utama BUMN/BUMD DAN BERSIFAT FINAL.
b) Untuk pengadaan yang bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), apabila pejabat pembuat komitmen tidak sependapat dengan usulan panitia/pejabat pengadaan, maka pejabat pembuat komitmen membahas hal tersebut dengan panitia/pejabat pengadaan untuk mengambil keputusan sebagai berikut :
(1) menyetujui usulan panitia/pejabat pengadaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri/Panglima TNI/ Kapolri/ Kepala LPND/Gubernur/ Bupati/Walikota/Direksi BI/Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD, atau
(2) menetapkan keputusan yang disepakati bersama untuk melakukan evaluasi ulang atau lelang ulang, dan dituangkan dalam berita acara serta dilaporkan kepada Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/ Direksi BI/Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD, atau
(3) apabila masih belum ada kesepakatan maka dilaporkan kepada Menteri/Panglima TNI/ Kapolri/Kepala LPND/ Gubernur/Bupati/Walikota/Direksi BI/Pimpinan BHMN/ Direktur Utama BUMN/BUMD, dengan catatan keberatan dari pejabat pembuat komitmen, untuk diputuskan dan bersifat final.
c) Untuk pengadaan yang bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), apabila pejabat pembuat komitmen dan/atau panitia/pejabat pengadaan pengadaan tidak sependapat dengan keputusan Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Kepala LPND/ Gubernur/Bupati/Walikota/Direksi BI/Pimpinan BHMN/ Direktur Utama BUMN/BUMD, maka:
(1) Penetapan pemenang lelang atau keputusan lain diserahkan kepada Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Kepala LPND / Gubernur/ Bupati/Walikota/Direksi BI/Pimpinan BHMN/ Direktur Utama BUMN/BUMD dan panitia/pejabat pengadaan dan pejabat pembuat komitmen tidak perlu melakukan perubahan berita acara evaluasi.
(2) Keputusan Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/ Walikota/ Direksi BI/Pimpinan BHMN/ Direktur Utama BUMN/BUMD bersifat final.
3. Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani kontrak bersama-sama dengan penyedia barang/jasa. Penyedia barang/jasa menyerahkan pernyataan bahwa jaminan pelaksanaan akan segera diserahkan setelah penandatanganan kontrak. Menurut saudara, tindakan Pejabat Pembuat Komitmen (B/S).
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
Bab II ps 31, Penandatanganan kontrak
(1) Para pihak menandatangani kontrak selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak
diterbitkannya skppb/j dan setelah penyedia b/j menyerahkan surat jaminan pelaksanaan 5% dari nilai kontrak.
(2) Untuk pekerjaan jasa konsultansi tidak diperlukan jaminan pelaksanaan.
(3) Untuk pengadaan dengan nilai di bawah rp 5 juta bentuk kontrak cukup dengan kuitansi pembayaran dengan meterai secukupnya.
(4) Untuk pengadaan dengan nilai di atas rp. 5 juta s/d rp 50 juta, bentuk kontrak berupa spk tanpa jaminan pelaksanaan.
(5) Untuk pengadaan dengan nilai di atas rp 50 juta, bentuk kontrak berupa kontrak pengadaan b/j (kpbj) dengan jaminan pelaksanaan.
4. Pejabat Pembuat Komitmen menolak menandatangani SPK untuk pengdaan barang/ jasa dengan nilai Rp. 50 juta karena penyedia barang ybs belum menyerahkan jaminan pelaksanaan. Menurut saudara, tindakan Pejabat Pembuat Komitmen ; (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
Bab II ps 31, Penandatanganan kontrak
(1) Para pihak menandatangani kontrak selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterbitkannya skppb/j dan setelah penyedia b/j menyerahkan surat jaminan pelaksanaan 5% dari nilai kontrak.
(2) Untuk pekerjaan jasa konsultansi tidak diperlukan jaminan pelaksanaan.
(3) Untuk pengadaan dengan nilai di bawah rp 5 juta bentuk kontrak cukup dengan kuitansi pembayaran dengan meterai secukupnya.
(4) Untuk pengadaan dengan nilai di atas rp. 5 juta s/d rp 50 juta, bentuk kontrak berupa spk tanpa jaminan pelaksanaan.
(5) Untuk pengadaan dengan nilai di atas rp 50 juta, bentuk kontrak berupa kontrak pengadaan b/j (kpbj) dengan jaminan pelaksanaan.
5. Pejabat Pembuat Komitmen menolak menandatangani kontrak pengadaan jasa konsultasi karena penyedia jasa ybs belum menyerahkan jaminan pelaksanaan. Menurut saudara, tindakan Pejabat Pembuat Komitmen ; (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
Bab II ps 31, Penandatanganan kontrak
(1) Para pihak menandatangani kontrak selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterbitkannya skppb/j dan setelah penyedia b/j menyerahkan surat jaminan pelaksanaan 5% dari nilai kontrak.
(2) Untuk pekerjaan jasa konsultansi tidak diperlukan jaminan pelaksanaan.
(3) Untuk pengadaan dengan nilai di bawah rp 5 juta bentuk kontrak cukup dengan kuitansi pembayaran dengan meterai secukupnya.
(4) Untuk pengadaan dengan nilai di atas rp. 5 juta s/d rp 50 juta, bentuk kontrak berupa spk tanpa jaminan pelaksanaan.
(5) Untuk pengadaan dengan nilai di atas rp 50 juta, bentuk kontrak berupa kontrak pengadaan b/j (kpbj) dengan jaminan pelaksanaan.
6. Seorang panitia menggugurkan peserta pengadaan obat dengan nilai Rp. 1,5 milyar dengan alasan perusahaan tersebut baru berdiri 3 bulan dan tidak punya pengalaman. Tindakan panitia tersebut menurut Saudara benar/salah. (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II A.1.b.1) Persyaratan kualifikasi Penyedia brg/jsa
1) Persyaratan Kualifikasi Penyedia Barang/ Jasa
a) Memiliki surat izin usaha pada bidang usahanya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yang masih berlaku, seperti SIUP untuk jasa perdagangan, IUJK untuk jasa konstruksi, dan sebagainya;
b) Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan;
c) Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana.
d) Dalam hal penyedia jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang/jasa wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
e) Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21/pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;
f) Selama 4 (empat) tahun terakhir pernah memiliki pengalaman menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak baik di lingkungan pemerintah atau swasta , kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
g) Memiliki kinerja baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam di suatu instansi;
h) Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil;
i) Memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil:
(1) Untuk jasa pemborongan memenuhi KD = 2 NPt (KD : Kemampuan Dasar, NPt : nilai pengalaman tertinggi pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir;
(2) Untuk pengadaan barang/jasa lainnya memenuhi KD = 5 NPt (KD : Kemampuan Dasar, NPt : nilai pengalaman tertinggi pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir;
j) Dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah kemampuan dasar dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm);
k) Untuk pekerjaan khusus/spesifik/teknologi tinggi dapat ditambahkan persyaratan lain seperti peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan, atau pengalaman tertentu;
l) Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan barang/jasa sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari nilai proyek untuk pekerjaan jasa pemborongan dan 5% (lima persen) dari nilai proyek untuk pekerjaan pemasokan barang/jasa lainnya, kecuali untuk penyedia barang/jasa usaha kecil termasuk koperasi kecil;
m) Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
n) Termasuk dalam penyedia barang/jasa yang sesuai dengan nilai paket pekerjaan;
o) Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan khusus untuk jasa pemborongan;
p) Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimilikinya;
q) Untuk pekerjaan jasa pemborongan memiliki sisa kemampuan keuangan (SKK) yang cukup dan sisa kemampuan paket (SKP).
7. Panitia pengadaan barang/jasa menggugurkan salah satu peserta pengadaan kertas dengan nilai Rp. 80 juta pada saat penilaian kualifikasi karena peserta tersebut perusahaan perorangan dan tidak memiliki SIUP. Tindakan panitia tersebut menurut Saudara benar/salah. (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II A.1.b.1) Persyaratan kualifikasi Penyedia brg/jsa
1) Persyaratan Kualifikasi Penyedia Barang/ Jasa
a) Memiliki surat izin usaha pada bidang usahanya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yang masih berlaku, seperti SIUP untuk jasa perdagangan, IUJK untuk jasa konstruksi, dan sebagainya;
b) Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan;
c) Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana.
d) Dalam hal penyedia jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang/jasa wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
e) Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21/pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;
f) Selama 4 (empat) tahun terakhir pernah memiliki pengalaman menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak baik di lingkungan pemerintah atau swasta , kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
g) Memiliki kinerja baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam di suatu instansi;
h) Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil;
i) Memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil:
(1) Untuk jasa pemborongan memenuhi KD = 2 NPt (KD : Kemampuan Dasar, NPt : nilai pengalaman tertinggi pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir;
(2) Untuk pengadaan barang/jasa lainnya memenuhi KD = 5 NPt (KD : Kemampuan Dasar, NPt : nilai pengalaman tertinggi pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir;
j) Dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah kemampuan dasar dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm);
k) Untuk pekerjaan khusus/spesifik/teknologi tinggi dapat ditambahkan persyaratan lain seperti peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan, atau pengalaman tertentu;
l) Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan barang/jasa sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari nilai proyek untuk pekerjaan jasa pemborongan dan 5% (lima persen) dari nilai proyek untuk pekerjaan pemasokan barang/jasa lainnya, kecuali untuk penyedia barang/jasa usaha kecil termasuk koperasi kecil;
m) Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
n) Termasuk dalam penyedia barang/jasa yang sesuai dengan nilai paket pekerjaan;
o) Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan khusus untuk jasa pemborongan;
p) Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimilikinya;
q) Untuk pekerjaan jasa pemborongan memiliki sisa kemampuan keuangan (SKK) yang cukup dan sisa kemampuan paket (SKP).
8. Perusahaan asing dapat ikut serta di dalam pengadaan jasa pemborongan dengan nilai di atas Rp. 50 Milyar dan tidak perlu bekerja sama usaha dengan perusahaan nasional; (B/S)
Jawab : S
Acuan jawaban :
Bab IV ps 42 Keikut sertaan Perusahaan Asing
(1) perusahaan asing dapat ikut serta di dalam pengadaan b/j dengan nilai:
A. Jasa pemborongan di atas rp 50 m;
B. B/j lainnya di atas rp 10 m;
C. Jasa konsultansi di atas rp 5 m.
(2) perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) HARUS melakukan kerjasama dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak, dll., apbl ada perusahaan nasional yang memiliki kemampuan di bidang ybs.
(3) ketentuan ayat (1) dan (2) dapat dikecualikan untuk pengadaan suku cadang khusus di lingkungan departemen pertahanan/tni yang ditetapkan oleh menteri pertahanan/panglima tni/kepala staf angkatan.
9 Dalam dokumen pengadaan diwajibkan memberikan preferensi harga untuk barang produksi dalam negeri dan penyedia jasa nasional; (B/S)
Jawab : B
Acuan jawaban :
Bab IV ps 43 Preferensi Harga
(1) perusahaan asing dapat ikut serta di dalam pengadaan b/j dengan nilai:
A. Jasa pemborongan di atas rp 50 m;
B. B/j lainnya di atas rp 10 m;
C. Jasa konsultansi di atas rp 5 m.
(2) perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) HARUS melakukan kerjasama dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak, dll., apbl ada perusahaan nasional yang memiliki kemampuan di bidang ybs.
(3) ketentuan ayat (1) dan (2) dapat dikecualikan untuk pengadaan suku cadang khusus di lingkungan departemen pertahanan/tni yang ditetapkan oleh menteri pertahanan/panglima tni/kepala staf angkatan.
10. Besar preferensi harga untuk pekerjaan jasa pemborongan yang dikerjakan oleh kontraktor nasional adalah 15% di atas harga penawaran terendah dari kontraktor asing; (B/S)
Jawab: S
Acuan Jawaban :
Bab IV ps. 43 Preferensi Harga
(1) dalam dokumen pengadaan diwajibkan memberikan preferensi harga untuk barang pro. D.n., dan penyedia jasa pemborongan nasional.
(2) untuk pengadaan internasional yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri, besarnya preferensi harga untuk barang produksi dalam negeri setinggi-tingginya 15% di atas harga penawaran barang impor, tidak termasuk bea masuk.
(3) besarnya preferensi harga untuk pekerjaan jasa pemborongan yang dikerjakan oleh kontraktor nasional adalah 7,5% di atas harga penawaran terendah dari kontraktor asing.
11. Nilai paket pekerjaan pengadaan jasa pemborongan untuk pekerjaan overlay adalah Rp. 700 juta. Pejabat pembuat komitmen menetapkan agar pemilihan penyedia barang/jasa menggunakan metoda pelelangan terbatas untuk usaha kecil karena penyedia jasa di kabupaten lokasi pengadaan dilaksanakan jumlahnya terbatas; (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Bab II ps. 17. Metoda pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya
(1) pemilihan pb/jp/jl pada prinsipnya dilakukan melalui metoda pelelangan umum.
(2) pelelangan umum: metoda pemilihan pb/jp/jl yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
(3) dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas yaitu untuk pekerjaan yang kompleks, maka pemilihan penyedia brg/jsa dapat dilakukan dengan METODA PELELANGAN TERBATAS dan diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia brg/jsa yang diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia brg/jsa lain yang memenuhi kualifikasi.
(4) dalam hal metoda pelelangan umum atau pelelangan terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya pelelangan, maka pemilihan pb/jp/jl dapat dilakukan dengan metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia b/j yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 penawaran dari pb/jp/jl yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
(5) dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia b/j dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 pb/jp/jl dengan negosiasi teknis dan biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
12. Pemutusan kontrak dapat dilakukan bilamana para pihak cidera janji dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam kontrak; (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Bab II ps. 35. Penghentian dan pemutusan kontrak
(1) Penghentian kontrak dilakukan bilamana terjadi hal-hal di luar kekuasaan kedua belah pihak untuk melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam kontrak, yang disebabkan oleh timbulnya perang, pemberontakan, p erang saudara, sepanjang kejadian-kejadian di atas berkaitan dengan nkri, kekacauan dan huru hara serta bencana alam yang dinyatakan resmi oleh pemerintah, atau keadaan yang ditetapkan dalam kontrak.
(2) Pemutusan kontrak dapat dilakukan bilamana para pihak cidera janji dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya yang diatur di dalam kontrak.
(3) Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kelalaian penyedia b/j dikenakan sanksi sesuai yanketentuan kontrak berupa:
a. Jaminan pelaksanaan menjadi milik negara;
b. Sisa uang muka harus dilunasi;
c. Membayar denda dan ganti rugi kepada negara;
d. Pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu;
(4) Pengguna b/j dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila denda keterlambatan sudah melampaui besarnya jaminan pelaksanaan;
(5) Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kesalahan pengguna b/j, dikenakan sanksi mengganti kerugian penyedia b/j sesuai ketentuan kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Kontrak batal demi hukum apabila isi kontrak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(7) Kontrak dibatalkan apabila para pihak terbukti melakukan kkn, kecurangan, dan pemalsuan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak.
13. Pada kontrak lungsum, resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan ditanggung bersama oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Barang/Jasa. (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Bab II ps. 30 Jenis kontrak
(1) Kontrak pengadaan b/j dibedakan atas:
a. Berdasarkan bentuk imbalan:
1) lump sum;
2) harga satuan;
3) gabungan lump sum dan harga satuan;
4) terima jadi (turn key);
5) persentase.
b. Berdasarkan jangka waktu pelaksanaan:
1) tahun tunggal;
2) tahun jamak.
c. Berdasarkan jumlah pengguna:
1) kontrak pengadaan tunggal;
2) kontrak pengadaan bersama.
(2) Kontrak LUMP SUM kontrak atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan harga pasti dan tetap, semua resiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia b/j.
(3) Kontrak harga satuan: kontrak atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, harga satuan pasti dan tetap, spesifikasi teknis tertentu, volume pekerjaan masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia b/j.
(4) Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan: kontrak gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan.
(5) Kontrak terima jadi: kontrak atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
(6) Kontrak persentase: kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dengan imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan.
(7) Kontrak tahun tunggal: kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana untuk 1 tahun anggaran.
(8) Kontrak tahun jamak: kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana lebih dari 1 tahun anggaran atas persetujuan menteri keuangan untuk apbn, gubernur untuk apbd propinsi, bupati/walikota untuk apbd kabupaten/kota.
(9) Kontrak pengadaan tunggal: kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia b/j tertentu.
(10) Kontrak pengadaan bersama kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu, sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
14. Pada kontrak harga satuan, volume pekerjaan sudah pasti dan tetap. (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
Bab II ps. 30. Jenis Kontrak
(3) Kontrak harga satuan: kontrak atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, harga satuan pasti dan tetap, spesifikasi teknis tertentu, VOLUME PEKERJAAN MASIH BERSIFAT PERKIRAAN SEMENTARA, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia b/j.
15. Panitia pengadaan membatalkan pelelangan karena terjadi keterlambatan dalam penetapan pemenang lelang yang mengakibatkan penawaran/jaminan penawaran habis masa berlakunya. (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II A.1.m. Pelelangan Gagal dan Pelelangan Ulang
1) Pelelangan dinyatakan gagal apabila :
a) Penyedia barang/jasa yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang kurang dari 3 (tiga); atau
b) Penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga); atau
c) Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA; atau
d) Semua penawaran di atas pagu dana yang tersedia; atau
e) Sanggahan dari peserta lelang atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA ternyata benar; atau
f) Sanggahan dari peserta lelang atas terjadinya KKN dari calon pemenang lelang urutan 1,2, dan 3 ternyata benar; atau
g) Calon pemenang lelang urutan 1, 2, dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk; atau
h) Pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA atau prosedur yang berlaku; atau
i) Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dalam pelaksanaan lelang ternyata benar.
16. Panitia pengadaan menyatakan pelelangan/seleksi gagal karena pelelangan/seleksi tidak sesuai atau menyimpang dari dokumen pengadaan yang telah ditetapkan. (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II A.1.m. Pelelangan Gagal dan Pelelangan Ulang
1) Pelelangan dinyatakan gagal apabila :
a) Penyedia barang/jasa yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang kurang dari 3 (tiga); atau
b) Penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga); atau
c) Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA; atau
d) Semua penawaran di atas pagu dana yang tersedia; atau
e) Sanggahan dari peserta lelang atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA ternyata benar; atau
f) Sanggahan dari peserta lelang atas terjadinya KKN dari calon pemenang lelang urutan 1,2, dan 3 ternyata benar; atau
g) Calon pemenang lelang urutan 1, 2, dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk; atau
h) Pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA atau prosedur yang berlaku; atau
i) Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dalam pelaksanaan lelang ternyata benar.
17. Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang memasukan penawaran hanya 2, maka panitia menyatakan gagal karena yang memasukan penawaran kurang dari 3. (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II A.1.m. Pelelangan Gagal dan Pelelangan Ulang
1) Pelelangan dinyatakan gagal apabila :
a) Penyedia barang/jasa yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang kurang dari 3 (tiga); atau
b) Penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga); atau
c) Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA; atau
d) Semua penawaran di atas pagu dana yang tersedia; atau
e) Sanggahan dari peserta lelang atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA ternyata benar; atau
f) Sanggahan dari peserta lelang atas terjadinya KKN dari calon pemenang lelang urutan 1,2, dan 3 ternyata benar; atau
g) Calon pemenang lelang urutan 1, 2, dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk; atau
h) Pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA atau prosedur yang berlaku; atau
i) Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dalam pelaksanaan lelang ternyata benar.
19. Dalam pelelangan ulang jumlah penyedia barang/jasa yang memasukan penawaran hanya 1, maka dilakukan negosiasi ulang seperti pada proses penunjukan langsung. (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II A.1.m.2) Pelelangan Ulang
e) Apabila dalam pelelangan ulang pesertanya kurang dari 3 (tiga) maka :
(1) Dalam hal peserta lelang yang memenuhi syarat hanya 2 (dua), maka proses pemilihan dilanjutkan seperti pada proses pemilihan langsung;
(2) Dalam hal peserta lelang yang memenuhi syarat hanya 1 (satu), maka proses pemilihan dilanjutkan seperti pada proses penunjukan langsung.
20. Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang jumlah penyedia jasa konsultasi yang lulus prakualifikasi hanya 2 maka panitia pengadaan menyatakan gagal karena yang masuk daftar pendek kurang dari 5. (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II B.1.e. Penetapan Hasil Prakualifikasi
1) Peserta yang lulus prakualifikasi dimasukkan dalam daftar pendek konsultan sekurang-kurangnya 5 (lima) konsultan dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) konsultan;
2) Apabila peserta yang lulus prakualifikasi lebih dari 7 (tujuh) konsultan, maka yang dimasukkan dalam daftar pendek adalah 7 (tujuh) konsultan peringkat terbaik;
3) Apabila peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 5 (lima) konsultan, maka dilakukan prakualifikasi ulang dengan mengumumkan prakualifikasi kembali;
4) Apabila peserta yang lulus prakualifikasi ulang berjumlah 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) konsultan, maka proses seleksi umum dilanjutkan;
5) Apabila peserta yang lulus prakualifikasi ulang hanya 1 (satu) konsultan, maka dilakukan proses penunjukan langsung.
21. Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang memasukan penawaran hanya 1, maka dilakukan permintaan penawaran dan dilakukan negosiasi seperti pada proses penunjukan langsung. (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II B.1.e. Penetapan Hasil Prakualifikasi
1) Peserta yang lulus prakualifikasi dimasukkan dalam daftar pendek konsultan sekurang-kurangnya 5 (lima) konsultan dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) konsultan;
2) Apabila peserta yang lulus prakualifikasi lebih dari 7 (tujuh) konsultan, maka yang dimasukkan dalam daftar pendek adalah 7 (tujuh) konsultan peringkat terbaik;
3) Apabila peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 5 (lima) konsultan, maka dilakukan prakualifikasi ulang dengan mengumumkan prakualifikasi kembali;
4) Apabila peserta yang lulus prakualifikasi ulang berjumlah 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) konsultan, maka proses seleksi umum dilanjutkan;
5) Apabila peserta yang lulus prakualifikasi ulang hanya 1 (satu) konsultan, maka dilakukan proses penunjukan langsung.
22. Prakualifikasi wajib dilaksanakan untuk semua pengadaan Jasa konsultasi, Panitia pengadaan pada suatu pengadaan jasa konsultasi dengan metoda penunjukan langsung mengirim undangan kepada konsultan terpilih dilampiri dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan langsung. (B/S)
Jawab : B
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II B.4. Penunjukan Langsung
Proses penunjukan langsung dilakukan sebagai berikut :
a. Undangan
1) Panitia/pejabat pengadaan mengirimkan undangan kepada konsultan yang akan ditunjuk dilampiri dokumen prakualifiaksi dan dokumen pemilihan penyedia jasa;
2) Dalam dokumen pemilihan penyedia jasa ditetapkan jadual untuk rapat penjelasan dan pemasukan dokumen penawaran.
b. Pemasukan dan evaluasi dokumen prakualifikasi serta penjelasan
1) Panitia/pejabat pengadaan menerima dokumen prakualifikasi dan melakukan penilaian kualifikasi.
2) Apabila dari hasil penilaian, ternyata penyedia jasa konsultansi tidak memenuhi kualifikasi, maka diundang penyedia jasa konsultansi yang lain;
3) Panitia/pejabat pengadaan memberikan penjelasan kepada konsultan yang memenuhi kualifikasi.
c. Pemasukan penawaran
Konsultan memasukkan penawaran pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan.
d. Pembukaan dan evaluasi penawaran
Penawaran teknis dan harga dibuka sekaligus:
1) Evaluasi penawaran teknis dan penawaran harga dilakukan bersamaan dan diselesaikan sebelum dilakukan klarifikasi dan negosiasi penawaran teknis dan penawaran harga.
2) Unsur-unsur pokok yang dinilai adalah : pengalaman konsultan, pendekatan dan metodologi, serta kualifikasi tenaga ahli. Evaluasi dilakukan dalam rangka mencari kesesuaian antara usulan teknis dan biaya dengan kebutuhan jasa konsultansi yang dituangkan dalam KAK.
e. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya
1) Panitia/pejabat pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga kepada konsultan yang akan ditunjuk sebagaimana pada pengadaan jasa konsultansi metoda seleksi umum dengan sistem evaluasi teknis.
2) Panitia/pejabat pengadaan membuat berita acara klarifikasi dan negosiasi yang ditanda-tangani panitia/pejabat pengadaan dan konsultan serta membuat laporan hasil klarifikasi dan negosiasi kepada pengguna barang/jasa.
f. Penetapan/penunjukan penyedia jasa konsultansi
Pengguna jasa konsultansi menetapkan konsultan berdasarkan hasil klarifikasi dan negosiasi.
23. Panitia pengadaan tidak perlu melakukan verifikasi kualifikasi terhadap peserta yang akan diusulkan sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan karena mereka sudah melampirkan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa mereka tidak menyajikan data yang tidak benar. (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II.1.g. Pembuktian Kualifikasi
Terhadap penyedia barang/jasa yang akan diusulkan sebagai pemenang dan pemenang cadangan, DILAKUKAN VERIFIKASI terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah dan bila diperlukan dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait.
24. Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani kontrak untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai Rp. 65 Milyar karena telah mendapat restu dari Bupati; (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
Sesuai Keppres 80/2003, Bab III ps. 26.d. menyebutkan bahwa Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa adalah Bupati/Walikota untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Kabupaten/Kota yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Sedang pernyataan dalam soal diatas menyebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani kontrak untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai Rp. 65 Milyar karena TELAH MENDAPAT RESTU DARI BUPATI, bukan menetapkan. Sehingga menurut pendapat kami pernyataan dalam soal tersebut diatas, SALAH.
25. Instansi pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa setiap awal pelaksanaan tahun dan anggaran; (B/S)
Jawab: S
Acuan Jawaban :
Bab I ps. 4 Kebijakan umum
Kebijakan umum pemerintah dalam pengadaan barang/jasa:
a. Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasaan nasional untuk memperluas lapangan kerja dan mengembangkan industri d.n. Dalam rangka meningkatkan daya saing b/j prod. D.n.;
b. Meningkatkan peran serta usaha kecil dan kelompok masyarakat dalam pengadaan b/j;
c. Menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan b/j;
d. Meningkatkan profesionalisme, kemandirian, dan tanggungjawab pengguna, panitia/pejabat pengadaan, dan penyedia b/j;
e. Meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan;
f. Menumbuhkembangkan peran serta usaha nasional;
g. Mengharuskan pelaksanaan pemilihan penyedia b/j dilakukan di dalam wilayah negara ri;
h. Mengharuskan pengumuman secara terbuka rencana pengadaan b/j kecuali pengadaan b/j yang bersifat rahasia PADA SETIAP AWAL PELAKSANAAN ANGGARAN kepada masyarakat luas.
26. Usaha kecil termasuk koperasi kecil yang ditetapkan sebagai penyedia barang/jasa (pemenang pengadaan barang/jasa) boleh mensubkan sebagian pekerjaannya kepada usaha kecil; (B/S)
Jawab: S
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II C.2.22) Penggunaan Penyedia Barang/Jasa Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil
a) Apabila penyedia barang/jasa yang ditunjuk adalah penyedia barang/jasa usaha kecil termasuk koperasi kecil, maka dalam kontrak dimuat ketentuan bahwa pekerjaan TERSEBUT HARUS DILAKSANAKAN SENDIRI OLEH PENYEDIA BARANG/JASA YANG DITUNJUK DAN DILARANG DISERAHKAN ATAU DISUBKONTRAKKAN KEPADA PIHAK LAIN;
b) Apabila penyedia barang/jasa yang terpilih adalah penyedia barang/jasa bukan usaha kecil termasuk koperasi kecil, maka dalam kontrak dimuat :
(1) Penyedia barang/jasa wajib bekerja sama dengan penyedia barang/jasa usaha kecil termasuk koperasi kecil, antara lain dengan mensub-kontrakkan sebagian pekerjaannya;
(2) Dalam melaksanakan kewajiban di atas penyedia barang/jasa terpilih tetap bertanggung-jawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut;
(3) Bentuk kerjasama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan, dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan tersebut;
(4) Membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan ketetapan di atas.
(5) Apabila ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka kontrak akan batal dan penyedia barang/jasa dikenakan sanksi yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden ini.
27. Pejabat Pembuat Komitmen pada suatu pekerjaan konstruksi menyetujui pembayaran atas tagihan penyedia barang/jasa terhadap bahan-bahan dan peralatan yang telah berada di lapangan; (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
Penjelasan ps.33 a. (2) Khusus untuk pekerjaan konstruksi, pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan, alat-alat yang ada di lapangan.
"anno"
Contoh soal III UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Contoh-Contoh Soal Tahap III
Pilihan Berganda
1. Keputusan dalam penentuan pemenang lelang untuk pengadaan sebesar Rp. 60 milyar merupakan kewenangan :
a. Bupati; V
b. Kepala Badan;
c. Pengendali program;
d. Pengelola kegiatan;
e. Sekretaris daerah.
Acuan Jawaban :
Bab III ps. 26. Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa adalah :
a. Pengguna barang/jasa untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) tanpa memerlukan persetujuan Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD, pejabat atasan pengguna barang/jasa yang bersangkutan.
b. Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
c. Gubernur untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Propinsi yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
d. Bupati/Walikota untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Kabupaten/Kota yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
e. Direksi BUMD untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN/APBD yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dengan persetujuan Gubernur/Walikota/ Bupati.
2. Pernyataan berikut adalah benar terkait dengan sistem penyampaian dokumen penawaran yang menggunakan dua sampul, KECUALI :
a. Sampul pertama berisi persyaratan administrasi dan penawaran teknis;
b. Sampul kedua berisi penawaran biaya;
c. Dalam sampul berisi dua sampul;
d. Seluruh sampul disampaikan sekaligus;
e. Sampul kedua disampaikan setelah diminta panitia untuk memasukan pada tahap kedua. V
Acuan Jawaban :
Bab II ps. 18.(1). Metoda Penyampaian Dokumen Penawaran Pada Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya, meliputi :
a. metoda satu sampul;
b. metoda dua sampul;
c. metoda dua tahap.
(a). Metoda satu sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang terdiri dari persyaratan administrasi, teknis, dan penawaran harga yang dimasukan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup kepada panitia/pejabat pengadaan.
(b) Metoda dua sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, selanjutnya sampul I dan sampul II dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul (sampul penutup) dan disampaikan kepada panitia/pejabat pengadaan.
(c) Metoda dua tahap yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, yang penyampaiannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap secara terpisah dan dalam waktu yang berbeda.
3. Berikut ini contoh pekerjaan yang menurut anda bisa dilakukan dengan swakelola :
a. Seminar dan pelatihan; V
b. Pembelian komputer;
c. Pembangunan gedung;
d. Pembelian mobil dinas;
e. Pekerjaan pembangunan jalan.
Acuan Jawaban :
BAB III ps.39.(3) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola :
a. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia instansi pemerintah yang bersangkutan dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok pengguna barang/jasa; dan/atau
b. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat setempat; dan/atau
c. pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia barang/jasa; dan/atau
d. pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar; dan/atau
e. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan; dan/atau
f. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metoda kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa; dan/atau
g. pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah;
f. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa yang bersangkutan.
4. Berikut ini adalah pengadaan barang/jasa yang harus sepenuhnya mengacu dan konsisten terhadap Keppres No. 80/2003, KECUALI :
a. Penanganan pengadaan barang/jasa akibat bencana alam tsunamai dengan sumber dana APBN;
b. Pengadaan barang/jasa di kantor perwakilan RI di luar negeri dengan dana APBN;
c. Pengadaan barang/jasa pemerintah yang seluruh dananya dari APBN/APBN;
d. Pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari swadana masyarakat; V
Acuan Jawaban :
Bab I ps. 7.(1). Ruang lingkup berlakunya Keppres ini adalah untuk :
a. pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD;
b. pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) yang sesuai atau tidak bertentangan dengan pedoman dan ketentuan pengadaan barang/jasa dari pemberi pinjaman/hibah bersangkutan;
5. Kegiatan berikut yang tidak sesuai dengan prosedur prakualifikasi dimulai pada kegiatan :
a. Penetapan hasil prakualifikasi;
b. Pengumuman hasil prakualifikasi;
c. Undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi; V
d. Pengambilan dokumen lelang.
Acuan jawaban :
Bab II ps. 15.(1) Proses prakualifikasi secara umum meliputi
a. pengumuman prakualifikasi;
b. pengambilan dokumen prakualifikasi;
c. pemasukan dokumen prakualifikasi;
d. evaluasi dokumen prakualifikasi;
e. penetapan calon peserta pengadaan yang lulus prakualifikasi;
f. pengumuman hasil prakualifikasi.
6. Pernyataan berikut adalah benar, KECUALI :
a. Semua pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan dengan pelelangan umum;
b. Untuk pekerjaan kompleks dan jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda pelelangan terbatas;
c. Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 100 juta;
d. Penunjukan langsung dapat dilaksanakan sehubungan dengan penyelenggara-an PON. V
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab I.C.1.a.4) Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sbb :
a) Keadaan tertentu, yaitu :
(1) Penanganan darurat untuk hanneg, kam dan keselamatan masyarakat yang plaks pek tdk dpt ditunda/hrs dilakukan sgr trmsk pnanganan darurat akibat bencana alam; dan/atau
(2) Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut hankamneg yg ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
(3). Pekerjaan yg berskala kecil dg nilai maksimum Rp. 50 juta dh ket sbb:
(a) Utk kperluan sendiri; dan/atau
(b) Teknologi sederhana; dan/atau
(c) Resiko kecil; dan/atau
(d) Dilaksanakan oleh pnyedia jasa ush orang perseorangan dan/atau BU kecil termasuk koperasi kecil.
b) Daan brg/jsa khusus, yaitu :
(1) Pek berdsrkn tarif resmi yg ditetapkan pemerintah; dan/atau
(2) Pek/brg spesifik yg hanya dpt dilaks oleh 1 pnyedia brg/jsa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
(3) Merupakan hsl produk ush kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yg tlh mempunyai pasar dan harga yg relatif stabil; atau
(4) Pekerjaan yang kompleks yg hanya dpt dilaks dg penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu pnyedia brg/jsa yg mampu mengaplikasikannya.
7. Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, maka penyedia barang/jasa ybs dikenakan denda. Besar denda keterlambatan maksimal sebesar nilai jaminan pelaksanaan; (B/S)
Jawab : S
Acuan Jawaban :
Bab II ps. 37 Sanksi karena keterlambatan
(1) Keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena kelalaian penyedia b/j, dikenakan denda min. 1 o/oo per hari dari nilai kontrak.
8. Masa pemeliharaan maksimal untuk pekerjaan permanen 6 bulan dan untuk pekerjaan semi permanen 3 bulan; (B/S)
Jawab : S
Acuan Jawaban :
Bab III ps. 36 Serah terima pekerjaan
Masa pemeliharaan minimal untuk pekerjaan permanen 6 (enam) bulan untuk pekerjaan semi permanen 3 (tiga) bulan dan masa pemeliharaan dapat melampaui tahun anggaran.
9. Yang dimaksud dengan pejabat pembuat komitmen adalah, KECUALI :
a. Kepala kantor;
b. Kasatker;
c. Pengguna/Kuasa pengguna anggaran; V
d. Kepala Badan;
e. Kepala daerah.
Acuan Jawaban :
Perpres No. 8/2006 ps. 1.1a. Pejabat pembuat Komitmen
Pejabat pembuat komitmen adalah penjabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur BI/Pemimpin Badan Hukum Milik Negara (BHMN)/Direksi BUMN/BUMD sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
10. Yang BUKAN sebagai penyedia barang/jasa adalah :
a. Kontraktor;
b. Pemasok;
c. PTN; V
d. Konsultan;
e. Koperasi.
Acuan Jawaban :
Bab II ps 11.(3)
Pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara/BI/BHMN/BUMN/ BUMD.
11. Panitia pengadaan 50 mobil menetapkan spesifikasi teknis sebagai berikut :
i. Bentuk : minibus
ii. Bahan Bakar : premium
iii. Isi silinder : 1800 s/d 2000 cc
iv. Tipe : SSX
v. Keluaran : minimal 2004
vi. Dengan pertimbangan spesifikasi teknis di atas panitia menetapkan metoda pemilihan penunjukan langsung. Penunjukan langsung tersebut dinilai :
a. Tidak melanggar, dengan alasan untuk memenuhi keinginan pejabat yang akan menggunakan mobil tersebut;
b. Tidak melanggar dengan alasan sudah diijinkan oleh pimpinan instansi tersebut;
c. Melanggar ketentuan, karena dilarang untuk melakukan penunjukan langsung; V
d. Tidak melanggar ketentuan, dengan alasan dokumen anggarannya sudah menunjuk salah satu merk/brand mobil
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab I psl. F.1.f.7) Spesifikasi teknis dan gambar :
tidak mengarah kepada merk/produk tertentu kecuali untuk suku cadang/komponen produk tertentu, tidak menutup digunakannya produksi dalam negeri, semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional, metode pelaksanaan pekerjaan harus logis, jadual waktu pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan, macam/jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, syarat-syarat kualifikasi dan jumlah personil inti yang dipekerjakan, syarat-syarat material (bahan) yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, gambar-gambar kerja harus lengkap dan jelas, dan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan harus jelas.
12. Karena terbatasnya SDM, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk beberapa mahasiswa teknik perguruan tinggi swasta untuk menjadi anggota Panitia pengadaan. (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
Bab II ps. 10.(3). Anggota panitia pengadaan BERASAL DARI PEGAWAI NEGERI, baik dari instansi sendiri maupun instansi teknis lainnya.
13. Bilamana diperlukan anggota panitia pengadaan dapat dari instansi pemerintah lain. (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Bab II ps. 10.(3). Anggota panitia pengadaan BERASAL DARI PEGAWAI NEGERI, baik dari instansi sendiri maupun instansi teknis lainnya.
14. Dokumen Prakualifikasi disiapkan oleh panitia pengadaan dan ditetapkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
PP No. 8/2006 ps. 9.(3) Tugas pokok Pjbt Pembuat Komitmen dalam Pengadaan brg/jsa, meliputi :
a. Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
b. Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
c. Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan;
d. Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan sesuai kewenangannya;
e. Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
f. Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
g. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
h. Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
i. Menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/ Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
j. Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai
15. Pernyataan berikut adalah benar terkait dengan sistem evaluasi dengan menggunakan sistem nilai, KECUALI :
a. Hanya memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan; V
b. Memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan nilai yang telah ditentukan;
c. Menggunakan metode kuantitas : memberi angka terhadap unsur teknis dan harga;
d. Umumnya menggunakan nilai ambang batas (Passing grade);
e. Penyusunan peringkat calon pemenang didasarkan perolehan nilai untuk masing-masing penyedia.
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab I C.3.b. Evaluasi Penawaran
1) Evaluasi Penawaran Untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
a) Sistem Gugur
Evaluasi penawaran dengan sistem gugur dapat dilakukan untuk hampir seluruh pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya.
Urutan proses penilaian dengan sistem ini adalah sebagai berikut :
(1) Evaluasi Administrasi
(a) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat pada pembukaan penawaran.
(b) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap dokumen penawaran yang masuk dan dievaluasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi. Unsur-unsur yang dievaluasi pada tahap ini harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen pengadaan (tidak dikurangi atau ditambah).
(c) Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi.
(2) Evaluasi Teknis
(a) Evaluasi teknis dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan/lulus administrasi.
(b) Faktor-faktor yang dievaluasi pada tahap ini harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan (tidak dikurangi atau ditambah).
(c) Hasil evaluasi teknis adalah: memenuhi syarat teknis (lulus) atau tidak memenuhi syarat teknis (gugur).
(3) Evaluasi Harga
(a) Evaluasi harga hanya dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan lulus/memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(b) Berdasarkan hasil evaluasi harga, panitia membuat daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan harga penawaran terendah dan mengusulkan penawar terendah sebagai calon pemenang.
b) Sistem Nilai (Merit Point System)
Evaluasi penawaran dengan sistem nilai digunakan untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan harganya, mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi oleh kualitas teknis.
Urutan proses penilaian dengan sistem ini adalah sebagai berikut:
(1) Evaluasi Administrasi
(a) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat pada pembukaan penawaran.
(b) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap dokumen penawaran yang masuk dan dievaluasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi. Unsur-unsur yang dievaluasi pada tahap ini harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen pengadaan (tidak dikurangi atau ditambah).
(c) Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi.
(2) Evaluasi Teknis dan Harga
(a) Sistem nilai menggunakan pendekatan/METODE KUANTITATIF, yaitu dengan memberikan nilai angka terhadap unsur-unsur teknis dan harga yang dinilai sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
(b) Evaluasi teknis dan harga dilakukan terhadap penawaran-penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, dengan memberikan penilaian (skor) terhadap unsur-unsur teknis dan/atau harga penawaran (lihat contoh).
(c) Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, panitia membuat daftar urutan penawaran, yang dimulai dari urutan penawaran yang memiliki nilai tertinggi.
16. Panitia pengadaan dapat langsung mengumumkan hasil prakualifikasi tanpa pengesahan terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen yang bersangkutan. (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
PP No. 8/2006 ps. 10.(5) Tugas pokok Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan (Procurement Units) meliputi :
a. Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
b. Menyusun dan menyiapkan HPS;
c. Menyiapkan dokumen pengadaan;
d. Mengumumkan pengadaan brg/jsa di surat kabar nasional dan/atau provinsi dan/atau papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan diupayakan diumumkan di website pengadaan nasional;
e. Menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
f. Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
g. Mengusulkan calon pemenang;
h. Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau pejabat yang mengangkatnya;
i. Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
17. Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dana APBD Kabupaten yang bernilai di atas Rp. 50 Milyar adalah Gubernur dari Provinsi yang bersangkutan. (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
Bab III ps. 26. Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa adalah :
a. Pengguna barang/jasa untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) tanpa memerlukan persetujuan Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD, pejabat atasan pengguna barang/jasa yang bersangkutan.
b. Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
c. Gubernur untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Propinsi yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
d. Bupati/Walikota untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Kabupaten/Kota yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
e. Direksi BUMD untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN/APBD yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
18. Penetapan penyedia barang/jasa untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dana APBD Kabupaten yang bernilai di atas Rp. 50 Milyar tersebut selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak diterimanya surat usulan penetapan pemenang. (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II A.1.i. Penetapan Pemenang Lelang
6) Pemenang lelang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan berdasarkan usulan panitia/pejabat pengadaan melalui pengguna barang/jasa. Pejabat yang berwenang segera menetapkan pemenang lelang dan mengeluarkan Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), serta menyampaikannya kepada panitia/pejabat pengadaan selambat-lambatnya :
a) Lima hari kerja untuk penetapan oleh pengguna barang/jasa;
b) Empat belas hari kerja untuk penetapan oleh Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/ Direksi BI/Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD.
Ketentuan a) dan b) terhitung sejak surat usulan penetapan pemenang lelang tersebut diterima oleh pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang.
19. Penyedia barang/jasa yang merasa keberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang. (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II A.1.k.1) Sanggahan Peserta Lelang dan Pengaduan Masyarakat
Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
20. Panitia pengadaan menyatakan gagal pada suatu seleksi umum karena jumlah penyedia jasa konsultasi yang memasukan penawaran kurang dari 3 peserta. (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II A.1.m. Pelelangan Gagal dan Pelelangan Ulang
1) Pelelangan dinyatakan gagal apabila :
a) Penyedia barang/jasa yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang kurang dari 3 (tiga); atau
b) Penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga); atau
c) Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA; atau
d) Semua penawaran di atas pagu dana yang tersedia; atau
e) Sanggahan dari peserta lelang atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA ternyata benar; atau
f) Sanggahan dari peserta lelang atas terjadinya KKN dari calon pemenang lelang urutan 1,2, dan 3 ternyata benar; atau
g) Calon pemenang lelang urutan 1, 2, dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk; atau
h) Pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA atau prosedur yang berlaku; atau
i) Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dalam pelaksanaan lelang ternyata benar.
21. Panitia pengadaan menyatakan pelelangan/seleksi gagal karena sanggahan dari penyedia barang/jasa ternyata benar. (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II A.1.m. Pelelangan Gagal dan Pelelangan Ulang
1) Pelelangan dinyatakan gagal apabila :
a) Penyedia barang/jasa yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang kurang dari 3 (tiga); atau
b) Penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga); atau
c) Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA; atau
d) Semua penawaran di atas pagu dana yang tersedia; atau
e) Sanggahan dari peserta lelang atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa ternyata benar; atau
f) Sanggahan dari peserta lelang atas terjadinya KKN dari calon pemenang lelang urutan 1,2, dan 3 ternyata benar; atau
g) Calon pemenang lelang urutan 1, 2, dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk; atau
h) Pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA atau prosedur yang berlaku; atau
i) Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dalam pelaksanaan lelang ternyata benar.
22. Pejabat Pembuat Komitmen dapat membayar uang muka kepada penyedia barang/jasa usaha kecil kurang dari 30% terhadap nilai kontrak; (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Bab III ps. 33.(1) Uang muka dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa sebagai berikut :
a. Untuk usaha kecil setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak;
b. Untuk usaha selain usaha kecil setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak.
23. Pejabat Pembuat Komitmen dapat membayar uang muka kepada penyedia barang/jasa usaha kurang dari 20% terhadap nilai kontrak sebesar Rp. 5 Milyar; (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Bab III ps. 33.(1) Uang muka dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa sebagai berikut :
a. Untuk usaha kecil setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak;
b. Untuk usaha selain usaha kecil setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak.
24. Seorang pejabat pembuat komitmen menetapkan jumlah panitia sebanyak 7 orang untuk pengadaan jaringan (LAN) di kantornya, meskipun nilai paket pengadaan tersebut hanya Rp. 300.000.000,-. Tindakan pejabat pembuat komitmen tersebut menurut saudara benar/salah. (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab I B. 1. Panitia Pengadaan berjumlah gasal sekurang kurangnya:
a. 3 (tiga) orang, untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya sampai dengan nilai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau untuk pengadaan jasa konsultansi sampai dengan nilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
b. 5 (lima) orang, untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan nilai di atas Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau untuk pengadaan jasa konsultansi dengan nilai di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
25. Salah satu tugas pokok dari panitia/pejabat pengadaan adalah menetapkan paket-paket pekerjaan yang akan dilelangkan. (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
PP No. 8/2006 ps. 9.(3) Tugas pokok Pjbt Pembuat Komitmen dalam Pengadaan brg/jsa, meliputi :
a. Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
b. Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
c. Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan;
d. Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan sesuai kewenangannya;
e. Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
f. Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
g. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
h. Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
i. Menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/ Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
j. Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai
26. Salah satu tugas pokok pejabat pembuat komitmen adalah menandatangani kontrak penagdaan barang/jasa. (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
PP No. 8/2006 ps. 9.(3) Tugas pokok Pjbt Pembuat Komitmen dalam Pengadaan brg/jsa, meliputi :
a. Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
b. Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
c. Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan;
d. Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan sesuai kewenangannya;
e. Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
f. Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
g. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
h. Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
i. Menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/ Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
j. Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai
27. Penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan dapat dilakukan dengan cara Swakelola; (B/S)
Acuan Jawaban :
BAB III ps.39.(3) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola :
a. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia instansi pemerintah yang bersangkutan dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok pengguna barang/jasa; dan/atau
b. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat setempat; dan/atau
c. pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia barang/jasa; dan/atau
d. pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar; dan/atau
e. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan; dan/atau
f. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metoda kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa; dan/atau
g. pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah;
h. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa yang bersangkutan.
28. Perusahaan asing dapat ikut serta di dalam pengadaan jasa pemborongan dengan nilai di atas Rp. 50 Milyar dan tidak perlu bekerja sama usaha dengan perusahaan nasional; (B/S)
Jawaban : S
Acuan jawaban :
BAB IV ps. 42 Keikutsertaan Perusahaan Asing
(1) Perusahaan asing dapat ikut serta di dalam pengadaan barang/jasa dengan nilai :
a. Untuk jasa pemborongan di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. Untuk barang/jasa lainnya di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah
c. Untuk jasa konsultansi di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) HARUS MELAKUKAN KERJASAMA USAHA dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak, dll, apabila ada perusahaan nasional yang memiliki kemampuan di bidang ybs.
29. Yang disyaratkan untuk memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa adalah pejabat pembuat komitmen dan ketua dan sekretaris panitia pengadaan. (B/S)
Jawaban : S
Acuan jawaban :
Perpres 08/2006 ps. 9.(1).d. dan ps.10.(4).f., masing-masing dari pasal dan ayat tersebut mensaratkan bahwa baik Pejbt Pembuat Komitmen maupun Panitia/Pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.
30. Seorang pengguna/kuasa pengguna anggaran mengangkat orang-orang dari biro perlengkapan, biro keuangan , dan biro hukum untuk sebagai anggota panitia pengadaan barang/jasa. Berdasarkan Keppres No. 80/2003, menurut Saudara tindakan pengguna/kuasa pengguna anggaran tersebut benar atau salah. (B/S)
Jawaban : B
Acuan jawaban :
Perpres 08/2006 ps. 10.(8). Dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan:
a. pejabat pembuat komitmen dan bendaharawan;
b. pegawai pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)/Inspektorat Jenderal Departemen/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Departemen/Badan Pengawas Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Pengawasan Internal BI/BHMN/BUMN/BUMD kecuali menjadi panitia/pejabat pengadaan untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan instansinya.
c. Pejabat yang bertugas melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran dan/atau pejabat yang bertugas menandatangani surat perintah membayar.
31. Untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp. 50 juta, pengguna/kuasa pengguna anggaran dapat mengangkat panitia pengadaan barang/jasa. (B/S)
Jawaban : B
Acuan jawaban :
BAB II ps. 10.(2).
Untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh panitia atau pejabat pengadaan.
32. Informasi yang wajib diberikan kepada masyarakat antara lain, adalah :
a. Perencanaan paket-paket pekerjaan;
b. Pengumuman pengadaan barang/jasa;
c. Hasil evaluasi prakualifikasi;
d. Semua (a,b, dan c) benar.
Jawaban : d
Acuan jawaban :
Penjelasan atas PP 09/2006 angka 12 ps. 48.(6)
Informasi yang wajib diberikan kepada masyarakat adalah :
a. Perencanaan paket-paket pekerjaan;
b. Pengumuman pengadaan barang/jasa;
c. Hasil evaluasi prakualifikasi;
d Hasil evaluasi pemilihan penyedia;
e. Dokumen kontrak;
f. Pelaksanaab kontrak;
"anno"
Pilihan Berganda
1. Keputusan dalam penentuan pemenang lelang untuk pengadaan sebesar Rp. 60 milyar merupakan kewenangan :
a. Bupati; V
b. Kepala Badan;
c. Pengendali program;
d. Pengelola kegiatan;
e. Sekretaris daerah.
Acuan Jawaban :
Bab III ps. 26. Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa adalah :
a. Pengguna barang/jasa untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) tanpa memerlukan persetujuan Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD, pejabat atasan pengguna barang/jasa yang bersangkutan.
b. Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
c. Gubernur untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Propinsi yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
d. Bupati/Walikota untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Kabupaten/Kota yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
e. Direksi BUMD untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN/APBD yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dengan persetujuan Gubernur/Walikota/ Bupati.
2. Pernyataan berikut adalah benar terkait dengan sistem penyampaian dokumen penawaran yang menggunakan dua sampul, KECUALI :
a. Sampul pertama berisi persyaratan administrasi dan penawaran teknis;
b. Sampul kedua berisi penawaran biaya;
c. Dalam sampul berisi dua sampul;
d. Seluruh sampul disampaikan sekaligus;
e. Sampul kedua disampaikan setelah diminta panitia untuk memasukan pada tahap kedua. V
Acuan Jawaban :
Bab II ps. 18.(1). Metoda Penyampaian Dokumen Penawaran Pada Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya, meliputi :
a. metoda satu sampul;
b. metoda dua sampul;
c. metoda dua tahap.
(a). Metoda satu sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang terdiri dari persyaratan administrasi, teknis, dan penawaran harga yang dimasukan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup kepada panitia/pejabat pengadaan.
(b) Metoda dua sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, selanjutnya sampul I dan sampul II dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul (sampul penutup) dan disampaikan kepada panitia/pejabat pengadaan.
(c) Metoda dua tahap yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, yang penyampaiannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap secara terpisah dan dalam waktu yang berbeda.
3. Berikut ini contoh pekerjaan yang menurut anda bisa dilakukan dengan swakelola :
a. Seminar dan pelatihan; V
b. Pembelian komputer;
c. Pembangunan gedung;
d. Pembelian mobil dinas;
e. Pekerjaan pembangunan jalan.
Acuan Jawaban :
BAB III ps.39.(3) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola :
a. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia instansi pemerintah yang bersangkutan dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok pengguna barang/jasa; dan/atau
b. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat setempat; dan/atau
c. pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia barang/jasa; dan/atau
d. pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar; dan/atau
e. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan; dan/atau
f. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metoda kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa; dan/atau
g. pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah;
f. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa yang bersangkutan.
4. Berikut ini adalah pengadaan barang/jasa yang harus sepenuhnya mengacu dan konsisten terhadap Keppres No. 80/2003, KECUALI :
a. Penanganan pengadaan barang/jasa akibat bencana alam tsunamai dengan sumber dana APBN;
b. Pengadaan barang/jasa di kantor perwakilan RI di luar negeri dengan dana APBN;
c. Pengadaan barang/jasa pemerintah yang seluruh dananya dari APBN/APBN;
d. Pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari swadana masyarakat; V
Acuan Jawaban :
Bab I ps. 7.(1). Ruang lingkup berlakunya Keppres ini adalah untuk :
a. pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD;
b. pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) yang sesuai atau tidak bertentangan dengan pedoman dan ketentuan pengadaan barang/jasa dari pemberi pinjaman/hibah bersangkutan;
5. Kegiatan berikut yang tidak sesuai dengan prosedur prakualifikasi dimulai pada kegiatan :
a. Penetapan hasil prakualifikasi;
b. Pengumuman hasil prakualifikasi;
c. Undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi; V
d. Pengambilan dokumen lelang.
Acuan jawaban :
Bab II ps. 15.(1) Proses prakualifikasi secara umum meliputi
a. pengumuman prakualifikasi;
b. pengambilan dokumen prakualifikasi;
c. pemasukan dokumen prakualifikasi;
d. evaluasi dokumen prakualifikasi;
e. penetapan calon peserta pengadaan yang lulus prakualifikasi;
f. pengumuman hasil prakualifikasi.
6. Pernyataan berikut adalah benar, KECUALI :
a. Semua pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan dengan pelelangan umum;
b. Untuk pekerjaan kompleks dan jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda pelelangan terbatas;
c. Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 100 juta;
d. Penunjukan langsung dapat dilaksanakan sehubungan dengan penyelenggara-an PON. V
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab I.C.1.a.4) Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sbb :
a) Keadaan tertentu, yaitu :
(1) Penanganan darurat untuk hanneg, kam dan keselamatan masyarakat yang plaks pek tdk dpt ditunda/hrs dilakukan sgr trmsk pnanganan darurat akibat bencana alam; dan/atau
(2) Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut hankamneg yg ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
(3). Pekerjaan yg berskala kecil dg nilai maksimum Rp. 50 juta dh ket sbb:
(a) Utk kperluan sendiri; dan/atau
(b) Teknologi sederhana; dan/atau
(c) Resiko kecil; dan/atau
(d) Dilaksanakan oleh pnyedia jasa ush orang perseorangan dan/atau BU kecil termasuk koperasi kecil.
b) Daan brg/jsa khusus, yaitu :
(1) Pek berdsrkn tarif resmi yg ditetapkan pemerintah; dan/atau
(2) Pek/brg spesifik yg hanya dpt dilaks oleh 1 pnyedia brg/jsa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
(3) Merupakan hsl produk ush kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yg tlh mempunyai pasar dan harga yg relatif stabil; atau
(4) Pekerjaan yang kompleks yg hanya dpt dilaks dg penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu pnyedia brg/jsa yg mampu mengaplikasikannya.
7. Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, maka penyedia barang/jasa ybs dikenakan denda. Besar denda keterlambatan maksimal sebesar nilai jaminan pelaksanaan; (B/S)
Jawab : S
Acuan Jawaban :
Bab II ps. 37 Sanksi karena keterlambatan
(1) Keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena kelalaian penyedia b/j, dikenakan denda min. 1 o/oo per hari dari nilai kontrak.
8. Masa pemeliharaan maksimal untuk pekerjaan permanen 6 bulan dan untuk pekerjaan semi permanen 3 bulan; (B/S)
Jawab : S
Acuan Jawaban :
Bab III ps. 36 Serah terima pekerjaan
Masa pemeliharaan minimal untuk pekerjaan permanen 6 (enam) bulan untuk pekerjaan semi permanen 3 (tiga) bulan dan masa pemeliharaan dapat melampaui tahun anggaran.
9. Yang dimaksud dengan pejabat pembuat komitmen adalah, KECUALI :
a. Kepala kantor;
b. Kasatker;
c. Pengguna/Kuasa pengguna anggaran; V
d. Kepala Badan;
e. Kepala daerah.
Acuan Jawaban :
Perpres No. 8/2006 ps. 1.1a. Pejabat pembuat Komitmen
Pejabat pembuat komitmen adalah penjabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur BI/Pemimpin Badan Hukum Milik Negara (BHMN)/Direksi BUMN/BUMD sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
10. Yang BUKAN sebagai penyedia barang/jasa adalah :
a. Kontraktor;
b. Pemasok;
c. PTN; V
d. Konsultan;
e. Koperasi.
Acuan Jawaban :
Bab II ps 11.(3)
Pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara/BI/BHMN/BUMN/ BUMD.
11. Panitia pengadaan 50 mobil menetapkan spesifikasi teknis sebagai berikut :
i. Bentuk : minibus
ii. Bahan Bakar : premium
iii. Isi silinder : 1800 s/d 2000 cc
iv. Tipe : SSX
v. Keluaran : minimal 2004
vi. Dengan pertimbangan spesifikasi teknis di atas panitia menetapkan metoda pemilihan penunjukan langsung. Penunjukan langsung tersebut dinilai :
a. Tidak melanggar, dengan alasan untuk memenuhi keinginan pejabat yang akan menggunakan mobil tersebut;
b. Tidak melanggar dengan alasan sudah diijinkan oleh pimpinan instansi tersebut;
c. Melanggar ketentuan, karena dilarang untuk melakukan penunjukan langsung; V
d. Tidak melanggar ketentuan, dengan alasan dokumen anggarannya sudah menunjuk salah satu merk/brand mobil
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab I psl. F.1.f.7) Spesifikasi teknis dan gambar :
tidak mengarah kepada merk/produk tertentu kecuali untuk suku cadang/komponen produk tertentu, tidak menutup digunakannya produksi dalam negeri, semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional, metode pelaksanaan pekerjaan harus logis, jadual waktu pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan, macam/jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, syarat-syarat kualifikasi dan jumlah personil inti yang dipekerjakan, syarat-syarat material (bahan) yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, gambar-gambar kerja harus lengkap dan jelas, dan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan harus jelas.
12. Karena terbatasnya SDM, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk beberapa mahasiswa teknik perguruan tinggi swasta untuk menjadi anggota Panitia pengadaan. (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
Bab II ps. 10.(3). Anggota panitia pengadaan BERASAL DARI PEGAWAI NEGERI, baik dari instansi sendiri maupun instansi teknis lainnya.
13. Bilamana diperlukan anggota panitia pengadaan dapat dari instansi pemerintah lain. (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Bab II ps. 10.(3). Anggota panitia pengadaan BERASAL DARI PEGAWAI NEGERI, baik dari instansi sendiri maupun instansi teknis lainnya.
14. Dokumen Prakualifikasi disiapkan oleh panitia pengadaan dan ditetapkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
PP No. 8/2006 ps. 9.(3) Tugas pokok Pjbt Pembuat Komitmen dalam Pengadaan brg/jsa, meliputi :
a. Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
b. Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
c. Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan;
d. Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan sesuai kewenangannya;
e. Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
f. Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
g. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
h. Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
i. Menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/ Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
j. Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai
15. Pernyataan berikut adalah benar terkait dengan sistem evaluasi dengan menggunakan sistem nilai, KECUALI :
a. Hanya memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan; V
b. Memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan nilai yang telah ditentukan;
c. Menggunakan metode kuantitas : memberi angka terhadap unsur teknis dan harga;
d. Umumnya menggunakan nilai ambang batas (Passing grade);
e. Penyusunan peringkat calon pemenang didasarkan perolehan nilai untuk masing-masing penyedia.
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab I C.3.b. Evaluasi Penawaran
1) Evaluasi Penawaran Untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
a) Sistem Gugur
Evaluasi penawaran dengan sistem gugur dapat dilakukan untuk hampir seluruh pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya.
Urutan proses penilaian dengan sistem ini adalah sebagai berikut :
(1) Evaluasi Administrasi
(a) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat pada pembukaan penawaran.
(b) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap dokumen penawaran yang masuk dan dievaluasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi. Unsur-unsur yang dievaluasi pada tahap ini harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen pengadaan (tidak dikurangi atau ditambah).
(c) Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi.
(2) Evaluasi Teknis
(a) Evaluasi teknis dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan/lulus administrasi.
(b) Faktor-faktor yang dievaluasi pada tahap ini harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan (tidak dikurangi atau ditambah).
(c) Hasil evaluasi teknis adalah: memenuhi syarat teknis (lulus) atau tidak memenuhi syarat teknis (gugur).
(3) Evaluasi Harga
(a) Evaluasi harga hanya dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan lulus/memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(b) Berdasarkan hasil evaluasi harga, panitia membuat daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan harga penawaran terendah dan mengusulkan penawar terendah sebagai calon pemenang.
b) Sistem Nilai (Merit Point System)
Evaluasi penawaran dengan sistem nilai digunakan untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan harganya, mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi oleh kualitas teknis.
Urutan proses penilaian dengan sistem ini adalah sebagai berikut:
(1) Evaluasi Administrasi
(a) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat pada pembukaan penawaran.
(b) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap dokumen penawaran yang masuk dan dievaluasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi. Unsur-unsur yang dievaluasi pada tahap ini harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen pengadaan (tidak dikurangi atau ditambah).
(c) Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi.
(2) Evaluasi Teknis dan Harga
(a) Sistem nilai menggunakan pendekatan/METODE KUANTITATIF, yaitu dengan memberikan nilai angka terhadap unsur-unsur teknis dan harga yang dinilai sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
(b) Evaluasi teknis dan harga dilakukan terhadap penawaran-penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, dengan memberikan penilaian (skor) terhadap unsur-unsur teknis dan/atau harga penawaran (lihat contoh).
(c) Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, panitia membuat daftar urutan penawaran, yang dimulai dari urutan penawaran yang memiliki nilai tertinggi.
16. Panitia pengadaan dapat langsung mengumumkan hasil prakualifikasi tanpa pengesahan terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen yang bersangkutan. (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
PP No. 8/2006 ps. 10.(5) Tugas pokok Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan (Procurement Units) meliputi :
a. Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
b. Menyusun dan menyiapkan HPS;
c. Menyiapkan dokumen pengadaan;
d. Mengumumkan pengadaan brg/jsa di surat kabar nasional dan/atau provinsi dan/atau papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan diupayakan diumumkan di website pengadaan nasional;
e. Menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
f. Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
g. Mengusulkan calon pemenang;
h. Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau pejabat yang mengangkatnya;
i. Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
17. Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dana APBD Kabupaten yang bernilai di atas Rp. 50 Milyar adalah Gubernur dari Provinsi yang bersangkutan. (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
Bab III ps. 26. Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa adalah :
a. Pengguna barang/jasa untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) tanpa memerlukan persetujuan Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD, pejabat atasan pengguna barang/jasa yang bersangkutan.
b. Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
c. Gubernur untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Propinsi yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
d. Bupati/Walikota untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Kabupaten/Kota yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
e. Direksi BUMD untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN/APBD yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
18. Penetapan penyedia barang/jasa untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dana APBD Kabupaten yang bernilai di atas Rp. 50 Milyar tersebut selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak diterimanya surat usulan penetapan pemenang. (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II A.1.i. Penetapan Pemenang Lelang
6) Pemenang lelang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan berdasarkan usulan panitia/pejabat pengadaan melalui pengguna barang/jasa. Pejabat yang berwenang segera menetapkan pemenang lelang dan mengeluarkan Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), serta menyampaikannya kepada panitia/pejabat pengadaan selambat-lambatnya :
a) Lima hari kerja untuk penetapan oleh pengguna barang/jasa;
b) Empat belas hari kerja untuk penetapan oleh Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/ Direksi BI/Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD.
Ketentuan a) dan b) terhitung sejak surat usulan penetapan pemenang lelang tersebut diterima oleh pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang.
19. Penyedia barang/jasa yang merasa keberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang. (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II A.1.k.1) Sanggahan Peserta Lelang dan Pengaduan Masyarakat
Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
20. Panitia pengadaan menyatakan gagal pada suatu seleksi umum karena jumlah penyedia jasa konsultasi yang memasukan penawaran kurang dari 3 peserta. (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II A.1.m. Pelelangan Gagal dan Pelelangan Ulang
1) Pelelangan dinyatakan gagal apabila :
a) Penyedia barang/jasa yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang kurang dari 3 (tiga); atau
b) Penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga); atau
c) Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA; atau
d) Semua penawaran di atas pagu dana yang tersedia; atau
e) Sanggahan dari peserta lelang atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA ternyata benar; atau
f) Sanggahan dari peserta lelang atas terjadinya KKN dari calon pemenang lelang urutan 1,2, dan 3 ternyata benar; atau
g) Calon pemenang lelang urutan 1, 2, dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk; atau
h) Pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA atau prosedur yang berlaku; atau
i) Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dalam pelaksanaan lelang ternyata benar.
21. Panitia pengadaan menyatakan pelelangan/seleksi gagal karena sanggahan dari penyedia barang/jasa ternyata benar. (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II A.1.m. Pelelangan Gagal dan Pelelangan Ulang
1) Pelelangan dinyatakan gagal apabila :
a) Penyedia barang/jasa yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang kurang dari 3 (tiga); atau
b) Penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga); atau
c) Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA; atau
d) Semua penawaran di atas pagu dana yang tersedia; atau
e) Sanggahan dari peserta lelang atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa ternyata benar; atau
f) Sanggahan dari peserta lelang atas terjadinya KKN dari calon pemenang lelang urutan 1,2, dan 3 ternyata benar; atau
g) Calon pemenang lelang urutan 1, 2, dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk; atau
h) Pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA atau prosedur yang berlaku; atau
i) Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dalam pelaksanaan lelang ternyata benar.
22. Pejabat Pembuat Komitmen dapat membayar uang muka kepada penyedia barang/jasa usaha kecil kurang dari 30% terhadap nilai kontrak; (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Bab III ps. 33.(1) Uang muka dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa sebagai berikut :
a. Untuk usaha kecil setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak;
b. Untuk usaha selain usaha kecil setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak.
23. Pejabat Pembuat Komitmen dapat membayar uang muka kepada penyedia barang/jasa usaha kurang dari 20% terhadap nilai kontrak sebesar Rp. 5 Milyar; (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Bab III ps. 33.(1) Uang muka dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa sebagai berikut :
a. Untuk usaha kecil setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak;
b. Untuk usaha selain usaha kecil setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak.
24. Seorang pejabat pembuat komitmen menetapkan jumlah panitia sebanyak 7 orang untuk pengadaan jaringan (LAN) di kantornya, meskipun nilai paket pengadaan tersebut hanya Rp. 300.000.000,-. Tindakan pejabat pembuat komitmen tersebut menurut saudara benar/salah. (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab I B. 1. Panitia Pengadaan berjumlah gasal sekurang kurangnya:
a. 3 (tiga) orang, untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya sampai dengan nilai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau untuk pengadaan jasa konsultansi sampai dengan nilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
b. 5 (lima) orang, untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan nilai di atas Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau untuk pengadaan jasa konsultansi dengan nilai di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
25. Salah satu tugas pokok dari panitia/pejabat pengadaan adalah menetapkan paket-paket pekerjaan yang akan dilelangkan. (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
PP No. 8/2006 ps. 9.(3) Tugas pokok Pjbt Pembuat Komitmen dalam Pengadaan brg/jsa, meliputi :
a. Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
b. Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
c. Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan;
d. Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan sesuai kewenangannya;
e. Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
f. Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
g. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
h. Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
i. Menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/ Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
j. Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai
26. Salah satu tugas pokok pejabat pembuat komitmen adalah menandatangani kontrak penagdaan barang/jasa. (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
PP No. 8/2006 ps. 9.(3) Tugas pokok Pjbt Pembuat Komitmen dalam Pengadaan brg/jsa, meliputi :
a. Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
b. Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
c. Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan;
d. Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan sesuai kewenangannya;
e. Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
f. Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
g. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
h. Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
i. Menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/ Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
j. Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai
27. Penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan dapat dilakukan dengan cara Swakelola; (B/S)
Acuan Jawaban :
BAB III ps.39.(3) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola :
a. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia instansi pemerintah yang bersangkutan dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok pengguna barang/jasa; dan/atau
b. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat setempat; dan/atau
c. pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia barang/jasa; dan/atau
d. pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar; dan/atau
e. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan; dan/atau
f. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metoda kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa; dan/atau
g. pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah;
h. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa yang bersangkutan.
28. Perusahaan asing dapat ikut serta di dalam pengadaan jasa pemborongan dengan nilai di atas Rp. 50 Milyar dan tidak perlu bekerja sama usaha dengan perusahaan nasional; (B/S)
Jawaban : S
Acuan jawaban :
BAB IV ps. 42 Keikutsertaan Perusahaan Asing
(1) Perusahaan asing dapat ikut serta di dalam pengadaan barang/jasa dengan nilai :
a. Untuk jasa pemborongan di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. Untuk barang/jasa lainnya di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah
c. Untuk jasa konsultansi di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) HARUS MELAKUKAN KERJASAMA USAHA dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak, dll, apabila ada perusahaan nasional yang memiliki kemampuan di bidang ybs.
29. Yang disyaratkan untuk memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa adalah pejabat pembuat komitmen dan ketua dan sekretaris panitia pengadaan. (B/S)
Jawaban : S
Acuan jawaban :
Perpres 08/2006 ps. 9.(1).d. dan ps.10.(4).f., masing-masing dari pasal dan ayat tersebut mensaratkan bahwa baik Pejbt Pembuat Komitmen maupun Panitia/Pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.
30. Seorang pengguna/kuasa pengguna anggaran mengangkat orang-orang dari biro perlengkapan, biro keuangan , dan biro hukum untuk sebagai anggota panitia pengadaan barang/jasa. Berdasarkan Keppres No. 80/2003, menurut Saudara tindakan pengguna/kuasa pengguna anggaran tersebut benar atau salah. (B/S)
Jawaban : B
Acuan jawaban :
Perpres 08/2006 ps. 10.(8). Dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan:
a. pejabat pembuat komitmen dan bendaharawan;
b. pegawai pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)/Inspektorat Jenderal Departemen/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Departemen/Badan Pengawas Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Pengawasan Internal BI/BHMN/BUMN/BUMD kecuali menjadi panitia/pejabat pengadaan untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan instansinya.
c. Pejabat yang bertugas melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran dan/atau pejabat yang bertugas menandatangani surat perintah membayar.
31. Untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp. 50 juta, pengguna/kuasa pengguna anggaran dapat mengangkat panitia pengadaan barang/jasa. (B/S)
Jawaban : B
Acuan jawaban :
BAB II ps. 10.(2).
Untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh panitia atau pejabat pengadaan.
32. Informasi yang wajib diberikan kepada masyarakat antara lain, adalah :
a. Perencanaan paket-paket pekerjaan;
b. Pengumuman pengadaan barang/jasa;
c. Hasil evaluasi prakualifikasi;
d. Semua (a,b, dan c) benar.
Jawaban : d
Acuan jawaban :
Penjelasan atas PP 09/2006 angka 12 ps. 48.(6)
Informasi yang wajib diberikan kepada masyarakat adalah :
a. Perencanaan paket-paket pekerjaan;
b. Pengumuman pengadaan barang/jasa;
c. Hasil evaluasi prakualifikasi;
d Hasil evaluasi pemilihan penyedia;
e. Dokumen kontrak;
f. Pelaksanaab kontrak;
"anno"
Langganan:
Postingan (Atom)