Jumat, 05 Maret 2010

Contoh soal IV UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Contoh-Contoh Soal Tahap IV


Pilihan Berganda

1. Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkaf kemampuan teknis SDM instansi pemerintah dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok Pejabat pembuat Komitmen dapat dilakukan dengan cara swakelola: (B/S)

Jawaban : B

Acuan Jawaban :

BAB III ps.39.(3) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola :
a. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia instansi pemerintah yang bersangkutan dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok pejabat pembuat komitmen; dan/atau

b. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat setempat; dan/atau

c. pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia barang/jasa; dan/atau

d. pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar; dan/atau

e. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan; dan/atau

f. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metoda kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa; dan/atau

g. pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah;

h. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa yang bersangkutan.

2. Keputusan atasan pejabat pembuat komitmen adalah final apabila terjadi perbedaan pendapat antara panitia/pejabat pengadaan dengan pejabat pembuat komitmen. Pernyataan ini menurut Keppres No. 80/2003 adalah benar/salah. (B/S)

Jawaban : B

Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab II A.1.i.4) Panitia/pejabat pengadaan membuat dan menyampaikan laporan kepada pejabat pembuat komitmen atau kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan untuk menetapkan pemenang lelang, melalui pejabat pembuat komitmen. Laporan tersebut disertai usulan calon pemenang dan penjelasan atau keterangan lain yang dianggap perlu sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan.

a) Untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), apabila pejabat pembuat komitmen tidak sependapat dengan usulan panitia/pejabat pengadaan, maka pejabat pembuat komitmen membahas hal tersebut dengan panitia/pejabat pengadaan untuk mengambil keputusan sebagai berikut :

(1) menyetujui usulan panitia/pejabat pengadaan , atau

(2) menetapkan keputusan yang disepakati bersama untuk melakukan evaluasi ulang atau lelang ulang atau menetapkan pemenang lelang, dan dituangkan dalam berita acara yang memuat keberatan dan kesepakatan masing-masing pihak, atau

(3) bila akhirnya tidak tercapai kesepakatan, maka akan diputuskan oleh Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/Direksi BI/Pimpinan BHMN/ Direktur Utama BUMN/BUMD DAN BERSIFAT FINAL.

b) Untuk pengadaan yang bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), apabila pejabat pembuat komitmen tidak sependapat dengan usulan panitia/pejabat pengadaan, maka pejabat pembuat komitmen membahas hal tersebut dengan panitia/pejabat pengadaan untuk mengambil keputusan sebagai berikut :

(1) menyetujui usulan panitia/pejabat pengadaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri/Panglima TNI/ Kapolri/ Kepala LPND/Gubernur/ Bupati/Walikota/Direksi BI/Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD, atau

(2) menetapkan keputusan yang disepakati bersama untuk melakukan evaluasi ulang atau lelang ulang, dan dituangkan dalam berita acara serta dilaporkan kepada Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/ Direksi BI/Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD, atau


(3) apabila masih belum ada kesepakatan maka dilaporkan kepada Menteri/Panglima TNI/ Kapolri/Kepala LPND/ Gubernur/Bupati/Walikota/Direksi BI/Pimpinan BHMN/ Direktur Utama BUMN/BUMD, dengan catatan keberatan dari pejabat pembuat komitmen, untuk diputuskan dan bersifat final.

c) Untuk pengadaan yang bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), apabila pejabat pembuat komitmen dan/atau panitia/pejabat pengadaan pengadaan tidak sependapat dengan keputusan Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Kepala LPND/ Gubernur/Bupati/Walikota/Direksi BI/Pimpinan BHMN/ Direktur Utama BUMN/BUMD, maka:

(1) Penetapan pemenang lelang atau keputusan lain diserahkan kepada Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Kepala LPND / Gubernur/ Bupati/Walikota/Direksi BI/Pimpinan BHMN/ Direktur Utama BUMN/BUMD dan panitia/pejabat pengadaan dan pejabat pembuat komitmen tidak perlu melakukan perubahan berita acara evaluasi.

(2) Keputusan Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/ Walikota/ Direksi BI/Pimpinan BHMN/ Direktur Utama BUMN/BUMD bersifat final.




3. Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani kontrak bersama-sama dengan penyedia barang/jasa. Penyedia barang/jasa menyerahkan pernyataan bahwa jaminan pelaksanaan akan segera diserahkan setelah penandatanganan kontrak. Menurut saudara, tindakan Pejabat Pembuat Komitmen (B/S).
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
Bab II ps 31, Penandatanganan kontrak


(1) Para pihak menandatangani kontrak selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak
diterbitkannya skppb/j dan setelah penyedia b/j menyerahkan surat jaminan pelaksanaan 5% dari nilai kontrak.

(2) Untuk pekerjaan jasa konsultansi tidak diperlukan jaminan pelaksanaan.

(3) Untuk pengadaan dengan nilai di bawah rp 5 juta bentuk kontrak cukup dengan kuitansi pembayaran dengan meterai secukupnya.

(4) Untuk pengadaan dengan nilai di atas rp. 5 juta s/d rp 50 juta, bentuk kontrak berupa spk tanpa jaminan pelaksanaan.

(5) Untuk pengadaan dengan nilai di atas rp 50 juta, bentuk kontrak berupa kontrak pengadaan b/j (kpbj) dengan jaminan pelaksanaan.

4. Pejabat Pembuat Komitmen menolak menandatangani SPK untuk pengdaan barang/ jasa dengan nilai Rp. 50 juta karena penyedia barang ybs belum menyerahkan jaminan pelaksanaan. Menurut saudara, tindakan Pejabat Pembuat Komitmen ; (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
Bab II ps 31, Penandatanganan kontrak


(1) Para pihak menandatangani kontrak selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterbitkannya skppb/j dan setelah penyedia b/j menyerahkan surat jaminan pelaksanaan 5% dari nilai kontrak.

(2) Untuk pekerjaan jasa konsultansi tidak diperlukan jaminan pelaksanaan.

(3) Untuk pengadaan dengan nilai di bawah rp 5 juta bentuk kontrak cukup dengan kuitansi pembayaran dengan meterai secukupnya.

(4) Untuk pengadaan dengan nilai di atas rp. 5 juta s/d rp 50 juta, bentuk kontrak berupa spk tanpa jaminan pelaksanaan.

(5) Untuk pengadaan dengan nilai di atas rp 50 juta, bentuk kontrak berupa kontrak pengadaan b/j (kpbj) dengan jaminan pelaksanaan.

5. Pejabat Pembuat Komitmen menolak menandatangani kontrak pengadaan jasa konsultasi karena penyedia jasa ybs belum menyerahkan jaminan pelaksanaan. Menurut saudara, tindakan Pejabat Pembuat Komitmen ; (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :
Bab II ps 31, Penandatanganan kontrak


(1) Para pihak menandatangani kontrak selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterbitkannya skppb/j dan setelah penyedia b/j menyerahkan surat jaminan pelaksanaan 5% dari nilai kontrak.

(2) Untuk pekerjaan jasa konsultansi tidak diperlukan jaminan pelaksanaan.

(3) Untuk pengadaan dengan nilai di bawah rp 5 juta bentuk kontrak cukup dengan kuitansi pembayaran dengan meterai secukupnya.

(4) Untuk pengadaan dengan nilai di atas rp. 5 juta s/d rp 50 juta, bentuk kontrak berupa spk tanpa jaminan pelaksanaan.

(5) Untuk pengadaan dengan nilai di atas rp 50 juta, bentuk kontrak berupa kontrak pengadaan b/j (kpbj) dengan jaminan pelaksanaan.

6. Seorang panitia menggugurkan peserta pengadaan obat dengan nilai Rp. 1,5 milyar dengan alasan perusahaan tersebut baru berdiri 3 bulan dan tidak punya pengalaman. Tindakan panitia tersebut menurut Saudara benar/salah. (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab II A.1.b.1) Persyaratan kualifikasi Penyedia brg/jsa

1) Persyaratan Kualifikasi Penyedia Barang/ Jasa

a) Memiliki surat izin usaha pada bidang usahanya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yang masih berlaku, seperti SIUP untuk jasa perdagangan, IUJK untuk jasa konstruksi, dan sebagainya;

b) Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan;

c) Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana.

d) Dalam hal penyedia jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang/jasa wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;

e) Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21/pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;

f) Selama 4 (empat) tahun terakhir pernah memiliki pengalaman menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak baik di lingkungan pemerintah atau swasta , kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;

g) Memiliki kinerja baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam di suatu instansi;

h) Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil;

i) Memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil:

(1) Untuk jasa pemborongan memenuhi KD = 2 NPt (KD : Kemampuan Dasar, NPt : nilai pengalaman tertinggi pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir;


(2) Untuk pengadaan barang/jasa lainnya memenuhi KD = 5 NPt (KD : Kemampuan Dasar, NPt : nilai pengalaman tertinggi pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir;

j) Dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah kemampuan dasar dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm);

k) Untuk pekerjaan khusus/spesifik/teknologi tinggi dapat ditambahkan persyaratan lain seperti peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan, atau pengalaman tertentu;


l) Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan barang/jasa sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari nilai proyek untuk pekerjaan jasa pemborongan dan 5% (lima persen) dari nilai proyek untuk pekerjaan pemasokan barang/jasa lainnya, kecuali untuk penyedia barang/jasa usaha kecil termasuk koperasi kecil;

m) Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;

n) Termasuk dalam penyedia barang/jasa yang sesuai dengan nilai paket pekerjaan;

o) Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan khusus untuk jasa pemborongan;

p) Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimilikinya;

q) Untuk pekerjaan jasa pemborongan memiliki sisa kemampuan keuangan (SKK) yang cukup dan sisa kemampuan paket (SKP).

7. Panitia pengadaan barang/jasa menggugurkan salah satu peserta pengadaan kertas dengan nilai Rp. 80 juta pada saat penilaian kualifikasi karena peserta tersebut perusahaan perorangan dan tidak memiliki SIUP. Tindakan panitia tersebut menurut Saudara benar/salah. (B/S)

Jawaban : S
Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab II A.1.b.1) Persyaratan kualifikasi Penyedia brg/jsa

1) Persyaratan Kualifikasi Penyedia Barang/ Jasa

a) Memiliki surat izin usaha pada bidang usahanya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yang masih berlaku, seperti SIUP untuk jasa perdagangan, IUJK untuk jasa konstruksi, dan sebagainya;

b) Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan;

c) Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana.

d) Dalam hal penyedia jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang/jasa wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;

e) Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21/pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;

f) Selama 4 (empat) tahun terakhir pernah memiliki pengalaman menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak baik di lingkungan pemerintah atau swasta , kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;

g) Memiliki kinerja baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam di suatu instansi;

h) Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil;

i) Memiliki kemampuan pada bidang dan sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil:

(1) Untuk jasa pemborongan memenuhi KD = 2 NPt (KD : Kemampuan Dasar, NPt : nilai pengalaman tertinggi pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir;

(2) Untuk pengadaan barang/jasa lainnya memenuhi KD = 5 NPt (KD : Kemampuan Dasar, NPt : nilai pengalaman tertinggi pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir;

j) Dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah kemampuan dasar dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm);

k) Untuk pekerjaan khusus/spesifik/teknologi tinggi dapat ditambahkan persyaratan lain seperti peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan, atau pengalaman tertentu;


l) Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan barang/jasa sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari nilai proyek untuk pekerjaan jasa pemborongan dan 5% (lima persen) dari nilai proyek untuk pekerjaan pemasokan barang/jasa lainnya, kecuali untuk penyedia barang/jasa usaha kecil termasuk koperasi kecil;

m) Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;

n) Termasuk dalam penyedia barang/jasa yang sesuai dengan nilai paket pekerjaan;

o) Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan khusus untuk jasa pemborongan;

p) Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimilikinya;

q) Untuk pekerjaan jasa pemborongan memiliki sisa kemampuan keuangan (SKK) yang cukup dan sisa kemampuan paket (SKP).

8. Perusahaan asing dapat ikut serta di dalam pengadaan jasa pemborongan dengan nilai di atas Rp. 50 Milyar dan tidak perlu bekerja sama usaha dengan perusahaan nasional; (B/S)
Jawab : S
Acuan jawaban :

Bab IV ps 42 Keikut sertaan Perusahaan Asing

(1) perusahaan asing dapat ikut serta di dalam pengadaan b/j dengan nilai:

A. Jasa pemborongan di atas rp 50 m;

B. B/j lainnya di atas rp 10 m;

C. Jasa konsultansi di atas rp 5 m.

(2) perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) HARUS melakukan kerjasama dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak, dll., apbl ada perusahaan nasional yang memiliki kemampuan di bidang ybs.

(3) ketentuan ayat (1) dan (2) dapat dikecualikan untuk pengadaan suku cadang khusus di lingkungan departemen pertahanan/tni yang ditetapkan oleh menteri pertahanan/panglima tni/kepala staf angkatan.

9 Dalam dokumen pengadaan diwajibkan memberikan preferensi harga untuk barang produksi dalam negeri dan penyedia jasa nasional; (B/S)
Jawab : B
Acuan jawaban :

Bab IV ps 43 Preferensi Harga

(1) perusahaan asing dapat ikut serta di dalam pengadaan b/j dengan nilai:

A. Jasa pemborongan di atas rp 50 m;

B. B/j lainnya di atas rp 10 m;

C. Jasa konsultansi di atas rp 5 m.

(2) perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) HARUS melakukan kerjasama dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak, dll., apbl ada perusahaan nasional yang memiliki kemampuan di bidang ybs.

(3) ketentuan ayat (1) dan (2) dapat dikecualikan untuk pengadaan suku cadang khusus di lingkungan departemen pertahanan/tni yang ditetapkan oleh menteri pertahanan/panglima tni/kepala staf angkatan.

10. Besar preferensi harga untuk pekerjaan jasa pemborongan yang dikerjakan oleh kontraktor nasional adalah 15% di atas harga penawaran terendah dari kontraktor asing; (B/S)
Jawab: S
Acuan Jawaban :
Bab IV ps. 43 Preferensi Harga

(1) dalam dokumen pengadaan diwajibkan memberikan preferensi harga untuk barang pro. D.n., dan penyedia jasa pemborongan nasional.

(2) untuk pengadaan internasional yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri, besarnya preferensi harga untuk barang produksi dalam negeri setinggi-tingginya 15% di atas harga penawaran barang impor, tidak termasuk bea masuk.

(3) besarnya preferensi harga untuk pekerjaan jasa pemborongan yang dikerjakan oleh kontraktor nasional adalah 7,5% di atas harga penawaran terendah dari kontraktor asing.

11. Nilai paket pekerjaan pengadaan jasa pemborongan untuk pekerjaan overlay adalah Rp. 700 juta. Pejabat pembuat komitmen menetapkan agar pemilihan penyedia barang/jasa menggunakan metoda pelelangan terbatas untuk usaha kecil karena penyedia jasa di kabupaten lokasi pengadaan dilaksanakan jumlahnya terbatas; (B/S)

Jawaban : B

Acuan Jawaban :

Bab II ps. 17. Metoda pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya


(1) pemilihan pb/jp/jl pada prinsipnya dilakukan melalui metoda pelelangan umum.

(2) pelelangan umum: metoda pemilihan pb/jp/jl yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.

(3) dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas yaitu untuk pekerjaan yang kompleks, maka pemilihan penyedia brg/jsa dapat dilakukan dengan METODA PELELANGAN TERBATAS dan diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia brg/jsa yang diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia brg/jsa lain yang memenuhi kualifikasi.

(4) dalam hal metoda pelelangan umum atau pelelangan terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya pelelangan, maka pemilihan pb/jp/jl dapat dilakukan dengan metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia b/j yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 penawaran dari pb/jp/jl yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.

(5) dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia b/j dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 pb/jp/jl dengan negosiasi teknis dan biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

12. Pemutusan kontrak dapat dilakukan bilamana para pihak cidera janji dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam kontrak; (B/S)

Jawaban : B

Acuan Jawaban :

Bab II ps. 35. Penghentian dan pemutusan kontrak

(1) Penghentian kontrak dilakukan bilamana terjadi hal-hal di luar kekuasaan kedua belah pihak untuk melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam kontrak, yang disebabkan oleh timbulnya perang, pemberontakan, p erang saudara, sepanjang kejadian-kejadian di atas berkaitan dengan nkri, kekacauan dan huru hara serta bencana alam yang dinyatakan resmi oleh pemerintah, atau keadaan yang ditetapkan dalam kontrak.

(2) Pemutusan kontrak dapat dilakukan bilamana para pihak cidera janji dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya yang diatur di dalam kontrak.

(3) Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kelalaian penyedia b/j dikenakan sanksi sesuai yanketentuan kontrak berupa:

a. Jaminan pelaksanaan menjadi milik negara;

b. Sisa uang muka harus dilunasi;

c. Membayar denda dan ganti rugi kepada negara;

d. Pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu;

(4) Pengguna b/j dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila denda keterlambatan sudah melampaui besarnya jaminan pelaksanaan;

(5) Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kesalahan pengguna b/j, dikenakan sanksi mengganti kerugian penyedia b/j sesuai ketentuan kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(6) Kontrak batal demi hukum apabila isi kontrak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(7) Kontrak dibatalkan apabila para pihak terbukti melakukan kkn, kecurangan, dan pemalsuan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak.

13. Pada kontrak lungsum, resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan ditanggung bersama oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Barang/Jasa. (B/S)

Jawaban : B

Acuan Jawaban :

Bab II ps. 30 Jenis kontrak

(1) Kontrak pengadaan b/j dibedakan atas:

a. Berdasarkan bentuk imbalan:

1) lump sum;
2) harga satuan;
3) gabungan lump sum dan harga satuan;
4) terima jadi (turn key);
5) persentase.

b. Berdasarkan jangka waktu pelaksanaan:

1) tahun tunggal;
2) tahun jamak.

c. Berdasarkan jumlah pengguna:

1) kontrak pengadaan tunggal;
2) kontrak pengadaan bersama.

(2) Kontrak LUMP SUM kontrak atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan harga pasti dan tetap, semua resiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia b/j.

(3) Kontrak harga satuan: kontrak atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, harga satuan pasti dan tetap, spesifikasi teknis tertentu, volume pekerjaan masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia b/j.

(4) Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan: kontrak gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan.

(5) Kontrak terima jadi: kontrak atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.


(6) Kontrak persentase: kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dengan imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan.

(7) Kontrak tahun tunggal: kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana untuk 1 tahun anggaran.

(8) Kontrak tahun jamak: kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana lebih dari 1 tahun anggaran atas persetujuan menteri keuangan untuk apbn, gubernur untuk apbd propinsi, bupati/walikota untuk apbd kabupaten/kota.

(9) Kontrak pengadaan tunggal: kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia b/j tertentu.

(10) Kontrak pengadaan bersama kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu, sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.

14. Pada kontrak harga satuan, volume pekerjaan sudah pasti dan tetap. (B/S)

Jawaban : S

Acuan Jawaban :

Bab II ps. 30. Jenis Kontrak

(3) Kontrak harga satuan: kontrak atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, harga satuan pasti dan tetap, spesifikasi teknis tertentu, VOLUME PEKERJAAN MASIH BERSIFAT PERKIRAAN SEMENTARA, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia b/j.

15. Panitia pengadaan membatalkan pelelangan karena terjadi keterlambatan dalam penetapan pemenang lelang yang mengakibatkan penawaran/jaminan penawaran habis masa berlakunya. (B/S)

Jawaban : S

Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab II A.1.m. Pelelangan Gagal dan Pelelangan Ulang

1) Pelelangan dinyatakan gagal apabila :

a) Penyedia barang/jasa yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang kurang dari 3 (tiga); atau

b) Penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga); atau

c) Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA; atau

d) Semua penawaran di atas pagu dana yang tersedia; atau

e) Sanggahan dari peserta lelang atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA ternyata benar; atau

f) Sanggahan dari peserta lelang atas terjadinya KKN dari calon pemenang lelang urutan 1,2, dan 3 ternyata benar; atau

g) Calon pemenang lelang urutan 1, 2, dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk; atau

h) Pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA atau prosedur yang berlaku; atau

i) Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dalam pelaksanaan lelang ternyata benar.

16. Panitia pengadaan menyatakan pelelangan/seleksi gagal karena pelelangan/seleksi tidak sesuai atau menyimpang dari dokumen pengadaan yang telah ditetapkan. (B/S)

Jawaban : B

Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab II A.1.m. Pelelangan Gagal dan Pelelangan Ulang

1) Pelelangan dinyatakan gagal apabila :

a) Penyedia barang/jasa yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang kurang dari 3 (tiga); atau

b) Penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga); atau

c) Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA; atau

d) Semua penawaran di atas pagu dana yang tersedia; atau

e) Sanggahan dari peserta lelang atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA ternyata benar; atau

f) Sanggahan dari peserta lelang atas terjadinya KKN dari calon pemenang lelang urutan 1,2, dan 3 ternyata benar; atau

g) Calon pemenang lelang urutan 1, 2, dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk; atau

h) Pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA atau prosedur yang berlaku; atau

i) Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dalam pelaksanaan lelang ternyata benar.

17. Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang memasukan penawaran hanya 2, maka panitia menyatakan gagal karena yang memasukan penawaran kurang dari 3. (B/S)

Jawaban : B

Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab II A.1.m. Pelelangan Gagal dan Pelelangan Ulang

1) Pelelangan dinyatakan gagal apabila :

a) Penyedia barang/jasa yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang kurang dari 3 (tiga); atau

b) Penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga); atau

c) Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA; atau

d) Semua penawaran di atas pagu dana yang tersedia; atau

e) Sanggahan dari peserta lelang atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA ternyata benar; atau

f) Sanggahan dari peserta lelang atas terjadinya KKN dari calon pemenang lelang urutan 1,2, dan 3 ternyata benar; atau

g) Calon pemenang lelang urutan 1, 2, dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk; atau

h) Pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA atau prosedur yang berlaku; atau

i) Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dalam pelaksanaan lelang ternyata benar.

19. Dalam pelelangan ulang jumlah penyedia barang/jasa yang memasukan penawaran hanya 1, maka dilakukan negosiasi ulang seperti pada proses penunjukan langsung. (B/S)

Jawaban : B

Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab II A.1.m.2) Pelelangan Ulang

e) Apabila dalam pelelangan ulang pesertanya kurang dari 3 (tiga) maka :

(1) Dalam hal peserta lelang yang memenuhi syarat hanya 2 (dua), maka proses pemilihan dilanjutkan seperti pada proses pemilihan langsung;

(2) Dalam hal peserta lelang yang memenuhi syarat hanya 1 (satu), maka proses pemilihan dilanjutkan seperti pada proses penunjukan langsung.

20. Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang jumlah penyedia jasa konsultasi yang lulus prakualifikasi hanya 2 maka panitia pengadaan menyatakan gagal karena yang masuk daftar pendek kurang dari 5. (B/S)

Jawaban : S

Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab II B.1.e. Penetapan Hasil Prakualifikasi


1) Peserta yang lulus prakualifikasi dimasukkan dalam daftar pendek konsultan sekurang-kurangnya 5 (lima) konsultan dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) konsultan;

2) Apabila peserta yang lulus prakualifikasi lebih dari 7 (tujuh) konsultan, maka yang dimasukkan dalam daftar pendek adalah 7 (tujuh) konsultan peringkat terbaik;

3) Apabila peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 5 (lima) konsultan, maka dilakukan prakualifikasi ulang dengan mengumumkan prakualifikasi kembali;

4) Apabila peserta yang lulus prakualifikasi ulang berjumlah 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) konsultan, maka proses seleksi umum dilanjutkan;

5) Apabila peserta yang lulus prakualifikasi ulang hanya 1 (satu) konsultan, maka dilakukan proses penunjukan langsung.


21. Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang memasukan penawaran hanya 1, maka dilakukan permintaan penawaran dan dilakukan negosiasi seperti pada proses penunjukan langsung. (B/S)

Jawaban : B

Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab II B.1.e. Penetapan Hasil Prakualifikasi


1) Peserta yang lulus prakualifikasi dimasukkan dalam daftar pendek konsultan sekurang-kurangnya 5 (lima) konsultan dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) konsultan;

2) Apabila peserta yang lulus prakualifikasi lebih dari 7 (tujuh) konsultan, maka yang dimasukkan dalam daftar pendek adalah 7 (tujuh) konsultan peringkat terbaik;

3) Apabila peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 5 (lima) konsultan, maka dilakukan prakualifikasi ulang dengan mengumumkan prakualifikasi kembali;

4) Apabila peserta yang lulus prakualifikasi ulang berjumlah 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) konsultan, maka proses seleksi umum dilanjutkan;

5) Apabila peserta yang lulus prakualifikasi ulang hanya 1 (satu) konsultan, maka dilakukan proses penunjukan langsung.

22. Prakualifikasi wajib dilaksanakan untuk semua pengadaan Jasa konsultasi, Panitia pengadaan pada suatu pengadaan jasa konsultasi dengan metoda penunjukan langsung mengirim undangan kepada konsultan terpilih dilampiri dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan langsung. (B/S)

Jawab : B

Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab II B.4. Penunjukan Langsung

Proses penunjukan langsung dilakukan sebagai berikut :

a. Undangan

1) Panitia/pejabat pengadaan mengirimkan undangan kepada konsultan yang akan ditunjuk dilampiri dokumen prakualifiaksi dan dokumen pemilihan penyedia jasa;

2) Dalam dokumen pemilihan penyedia jasa ditetapkan jadual untuk rapat penjelasan dan pemasukan dokumen penawaran.

b. Pemasukan dan evaluasi dokumen prakualifikasi serta penjelasan

1) Panitia/pejabat pengadaan menerima dokumen prakualifikasi dan melakukan penilaian kualifikasi.

2) Apabila dari hasil penilaian, ternyata penyedia jasa konsultansi tidak memenuhi kualifikasi, maka diundang penyedia jasa konsultansi yang lain;

3) Panitia/pejabat pengadaan memberikan penjelasan kepada konsultan yang memenuhi kualifikasi.

c. Pemasukan penawaran

Konsultan memasukkan penawaran pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan.

d. Pembukaan dan evaluasi penawaran

Penawaran teknis dan harga dibuka sekaligus:

1) Evaluasi penawaran teknis dan penawaran harga dilakukan bersamaan dan diselesaikan sebelum dilakukan klarifikasi dan negosiasi penawaran teknis dan penawaran harga.


2) Unsur-unsur pokok yang dinilai adalah : pengalaman konsultan, pendekatan dan metodologi, serta kualifikasi tenaga ahli. Evaluasi dilakukan dalam rangka mencari kesesuaian antara usulan teknis dan biaya dengan kebutuhan jasa konsultansi yang dituangkan dalam KAK.

e. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya

1) Panitia/pejabat pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga kepada konsultan yang akan ditunjuk sebagaimana pada pengadaan jasa konsultansi metoda seleksi umum dengan sistem evaluasi teknis.

2) Panitia/pejabat pengadaan membuat berita acara klarifikasi dan negosiasi yang ditanda-tangani panitia/pejabat pengadaan dan konsultan serta membuat laporan hasil klarifikasi dan negosiasi kepada pengguna barang/jasa.

f. Penetapan/penunjukan penyedia jasa konsultansi

Pengguna jasa konsultansi menetapkan konsultan berdasarkan hasil klarifikasi dan negosiasi.

23. Panitia pengadaan tidak perlu melakukan verifikasi kualifikasi terhadap peserta yang akan diusulkan sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan karena mereka sudah melampirkan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa mereka tidak menyajikan data yang tidak benar. (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab II.1.g. Pembuktian Kualifikasi

Terhadap penyedia barang/jasa yang akan diusulkan sebagai pemenang dan pemenang cadangan, DILAKUKAN VERIFIKASI terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah dan bila diperlukan dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait.

24. Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani kontrak untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai Rp. 65 Milyar karena telah mendapat restu dari Bupati; (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :

Sesuai Keppres 80/2003, Bab III ps. 26.d. menyebutkan bahwa Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa adalah Bupati/Walikota untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Kabupaten/Kota yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Sedang pernyataan dalam soal diatas menyebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani kontrak untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai Rp. 65 Milyar karena TELAH MENDAPAT RESTU DARI BUPATI, bukan menetapkan. Sehingga menurut pendapat kami pernyataan dalam soal tersebut diatas, SALAH.


25. Instansi pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa setiap awal pelaksanaan tahun dan anggaran; (B/S)
Jawab: S
Acuan Jawaban :
Bab I ps. 4 Kebijakan umum

Kebijakan umum pemerintah dalam pengadaan barang/jasa:

a. Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasaan nasional untuk memperluas lapangan kerja dan mengembangkan industri d.n. Dalam rangka meningkatkan daya saing b/j prod. D.n.;

b. Meningkatkan peran serta usaha kecil dan kelompok masyarakat dalam pengadaan b/j;

c. Menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan b/j;

d. Meningkatkan profesionalisme, kemandirian, dan tanggungjawab pengguna, panitia/pejabat pengadaan, dan penyedia b/j;

e. Meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan;

f. Menumbuhkembangkan peran serta usaha nasional;

g. Mengharuskan pelaksanaan pemilihan penyedia b/j dilakukan di dalam wilayah negara ri;

h. Mengharuskan pengumuman secara terbuka rencana pengadaan b/j kecuali pengadaan b/j yang bersifat rahasia PADA SETIAP AWAL PELAKSANAAN ANGGARAN kepada masyarakat luas.

26. Usaha kecil termasuk koperasi kecil yang ditetapkan sebagai penyedia barang/jasa (pemenang pengadaan barang/jasa) boleh mensubkan sebagian pekerjaannya kepada usaha kecil; (B/S)
Jawab: S
Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab II C.2.22) Penggunaan Penyedia Barang/Jasa Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil

a) Apabila penyedia barang/jasa yang ditunjuk adalah penyedia barang/jasa usaha kecil termasuk koperasi kecil, maka dalam kontrak dimuat ketentuan bahwa pekerjaan TERSEBUT HARUS DILAKSANAKAN SENDIRI OLEH PENYEDIA BARANG/JASA YANG DITUNJUK DAN DILARANG DISERAHKAN ATAU DISUBKONTRAKKAN KEPADA PIHAK LAIN;

b) Apabila penyedia barang/jasa yang terpilih adalah penyedia barang/jasa bukan usaha kecil termasuk koperasi kecil, maka dalam kontrak dimuat :

(1) Penyedia barang/jasa wajib bekerja sama dengan penyedia barang/jasa usaha kecil termasuk koperasi kecil, antara lain dengan mensub-kontrakkan sebagian pekerjaannya;

(2) Dalam melaksanakan kewajiban di atas penyedia barang/jasa terpilih tetap bertanggung-jawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut;

(3) Bentuk kerjasama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan, dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan tersebut;

(4) Membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan ketetapan di atas.

(5) Apabila ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka kontrak akan batal dan penyedia barang/jasa dikenakan sanksi yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden ini.

27. Pejabat Pembuat Komitmen pada suatu pekerjaan konstruksi menyetujui pembayaran atas tagihan penyedia barang/jasa terhadap bahan-bahan dan peralatan yang telah berada di lapangan; (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :

Penjelasan ps.33 a. (2) Khusus untuk pekerjaan konstruksi, pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan, alat-alat yang ada di lapangan.

"anno"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar