Jumat, 05 Maret 2010

Contoh soal III UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Contoh-Contoh Soal Tahap III


Pilihan Berganda


1. Keputusan dalam penentuan pemenang lelang untuk pengadaan sebesar Rp. 60 milyar merupakan kewenangan :

a. Bupati; V
b. Kepala Badan;
c. Pengendali program;
d. Pengelola kegiatan;
e. Sekretaris daerah.

Acuan Jawaban :

Bab III ps. 26. Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa adalah :

a. Pengguna barang/jasa untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) tanpa memerlukan persetujuan Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD, pejabat atasan pengguna barang/jasa yang bersangkutan.
b. Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
c. Gubernur untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Propinsi yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
d. Bupati/Walikota untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Kabupaten/Kota yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
e. Direksi BUMD untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN/APBD yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dengan persetujuan Gubernur/Walikota/ Bupati.


2. Pernyataan berikut adalah benar terkait dengan sistem penyampaian dokumen penawaran yang menggunakan dua sampul, KECUALI :

a. Sampul pertama berisi persyaratan administrasi dan penawaran teknis;
b. Sampul kedua berisi penawaran biaya;
c. Dalam sampul berisi dua sampul;
d. Seluruh sampul disampaikan sekaligus;
e. Sampul kedua disampaikan setelah diminta panitia untuk memasukan pada tahap kedua. V

Acuan Jawaban :

Bab II ps. 18.(1). Metoda Penyampaian Dokumen Penawaran Pada Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya, meliputi :

a. metoda satu sampul;
b. metoda dua sampul;
c. metoda dua tahap.

(a). Metoda satu sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang terdiri dari persyaratan administrasi, teknis, dan penawaran harga yang dimasukan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup kepada panitia/pejabat pengadaan.

(b) Metoda dua sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, selanjutnya sampul I dan sampul II dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul (sampul penutup) dan disampaikan kepada panitia/pejabat pengadaan.

(c) Metoda dua tahap yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, yang penyampaiannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap secara terpisah dan dalam waktu yang berbeda.


3. Berikut ini contoh pekerjaan yang menurut anda bisa dilakukan dengan swakelola :

a. Seminar dan pelatihan; V
b. Pembelian komputer;
c. Pembangunan gedung;
d. Pembelian mobil dinas;
e. Pekerjaan pembangunan jalan.

Acuan Jawaban :

BAB III ps.39.(3) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola :
a. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia instansi pemerintah yang bersangkutan dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok pengguna barang/jasa; dan/atau

b. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat setempat; dan/atau

c. pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia barang/jasa; dan/atau

d. pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar; dan/atau

e. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan; dan/atau

f. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metoda kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa; dan/atau

g. pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah;

f. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa yang bersangkutan.



4. Berikut ini adalah pengadaan barang/jasa yang harus sepenuhnya mengacu dan konsisten terhadap Keppres No. 80/2003, KECUALI :

a. Penanganan pengadaan barang/jasa akibat bencana alam tsunamai dengan sumber dana APBN;
b. Pengadaan barang/jasa di kantor perwakilan RI di luar negeri dengan dana APBN;
c. Pengadaan barang/jasa pemerintah yang seluruh dananya dari APBN/APBN;
d. Pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari swadana masyarakat; V

Acuan Jawaban :

Bab I ps. 7.(1). Ruang lingkup berlakunya Keppres ini adalah untuk :

a. pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD;

b. pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) yang sesuai atau tidak bertentangan dengan pedoman dan ketentuan pengadaan barang/jasa dari pemberi pinjaman/hibah bersangkutan;




5. Kegiatan berikut yang tidak sesuai dengan prosedur prakualifikasi dimulai pada kegiatan :

a. Penetapan hasil prakualifikasi;
b. Pengumuman hasil prakualifikasi;
c. Undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi; V
d. Pengambilan dokumen lelang.
Acuan jawaban :

Bab II ps. 15.(1) Proses prakualifikasi secara umum meliputi

a. pengumuman prakualifikasi;
b. pengambilan dokumen prakualifikasi;
c. pemasukan dokumen prakualifikasi;
d. evaluasi dokumen prakualifikasi;
e. penetapan calon peserta pengadaan yang lulus prakualifikasi;
f. pengumuman hasil prakualifikasi.
6. Pernyataan berikut adalah benar, KECUALI :

a. Semua pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan dengan pelelangan umum;
b. Untuk pekerjaan kompleks dan jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda pelelangan terbatas;
c. Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 100 juta;
d. Penunjukan langsung dapat dilaksanakan sehubungan dengan penyelenggara-an PON. V

Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab I.C.1.a.4) Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sbb :

a) Keadaan tertentu, yaitu :
(1) Penanganan darurat untuk hanneg, kam dan keselamatan masyarakat yang plaks pek tdk dpt ditunda/hrs dilakukan sgr trmsk pnanganan darurat akibat bencana alam; dan/atau
(2) Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut hankamneg yg ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
(3). Pekerjaan yg berskala kecil dg nilai maksimum Rp. 50 juta dh ket sbb:

(a) Utk kperluan sendiri; dan/atau
(b) Teknologi sederhana; dan/atau
(c) Resiko kecil; dan/atau
(d) Dilaksanakan oleh pnyedia jasa ush orang perseorangan dan/atau BU kecil termasuk koperasi kecil.

b) Daan brg/jsa khusus, yaitu :

(1) Pek berdsrkn tarif resmi yg ditetapkan pemerintah; dan/atau
(2) Pek/brg spesifik yg hanya dpt dilaks oleh 1 pnyedia brg/jsa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
(3) Merupakan hsl produk ush kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yg tlh mempunyai pasar dan harga yg relatif stabil; atau
(4) Pekerjaan yang kompleks yg hanya dpt dilaks dg penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu pnyedia brg/jsa yg mampu mengaplikasikannya.
7. Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, maka penyedia barang/jasa ybs dikenakan denda. Besar denda keterlambatan maksimal sebesar nilai jaminan pelaksanaan; (B/S)
Jawab : S
Acuan Jawaban :

Bab II ps. 37 Sanksi karena keterlambatan

(1) Keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena kelalaian penyedia b/j, dikenakan denda min. 1 o/oo per hari dari nilai kontrak.

8. Masa pemeliharaan maksimal untuk pekerjaan permanen 6 bulan dan untuk pekerjaan semi permanen 3 bulan; (B/S)
Jawab : S
Acuan Jawaban :

Bab III ps. 36 Serah terima pekerjaan

Masa pemeliharaan minimal untuk pekerjaan permanen 6 (enam) bulan untuk pekerjaan semi permanen 3 (tiga) bulan dan masa pemeliharaan dapat melampaui tahun anggaran.


9. Yang dimaksud dengan pejabat pembuat komitmen adalah, KECUALI :

a. Kepala kantor;
b. Kasatker;
c. Pengguna/Kuasa pengguna anggaran; V
d. Kepala Badan;
e. Kepala daerah.

Acuan Jawaban :

Perpres No. 8/2006 ps. 1.1a. Pejabat pembuat Komitmen

Pejabat pembuat komitmen adalah penjabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur BI/Pemimpin Badan Hukum Milik Negara (BHMN)/Direksi BUMN/BUMD sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.


10. Yang BUKAN sebagai penyedia barang/jasa adalah :

a. Kontraktor;
b. Pemasok;
c. PTN; V
d. Konsultan;
e. Koperasi.

Acuan Jawaban :

Bab II ps 11.(3)

Pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara/BI/BHMN/BUMN/ BUMD.

11. Panitia pengadaan 50 mobil menetapkan spesifikasi teknis sebagai berikut :
i. Bentuk : minibus
ii. Bahan Bakar : premium
iii. Isi silinder : 1800 s/d 2000 cc
iv. Tipe : SSX
v. Keluaran : minimal 2004
vi. Dengan pertimbangan spesifikasi teknis di atas panitia menetapkan metoda pemilihan penunjukan langsung. Penunjukan langsung tersebut dinilai :

a. Tidak melanggar, dengan alasan untuk memenuhi keinginan pejabat yang akan menggunakan mobil tersebut;
b. Tidak melanggar dengan alasan sudah diijinkan oleh pimpinan instansi tersebut;
c. Melanggar ketentuan, karena dilarang untuk melakukan penunjukan langsung; V
d. Tidak melanggar ketentuan, dengan alasan dokumen anggarannya sudah menunjuk salah satu merk/brand mobil

Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab I psl. F.1.f.7) Spesifikasi teknis dan gambar :

tidak mengarah kepada merk/produk tertentu kecuali untuk suku cadang/komponen produk tertentu, tidak menutup digunakannya produksi dalam negeri, semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional, metode pelaksanaan pekerjaan harus logis, jadual waktu pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan, macam/jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, syarat-syarat kualifikasi dan jumlah personil inti yang dipekerjakan, syarat-syarat material (bahan) yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, gambar-gambar kerja harus lengkap dan jelas, dan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan harus jelas.



12. Karena terbatasnya SDM, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk beberapa mahasiswa teknik perguruan tinggi swasta untuk menjadi anggota Panitia pengadaan. (B/S)

Jawaban : S

Acuan Jawaban :

Bab II ps. 10.(3). Anggota panitia pengadaan BERASAL DARI PEGAWAI NEGERI, baik dari instansi sendiri maupun instansi teknis lainnya.

13. Bilamana diperlukan anggota panitia pengadaan dapat dari instansi pemerintah lain. (B/S)

Jawaban : B

Acuan Jawaban :

Bab II ps. 10.(3). Anggota panitia pengadaan BERASAL DARI PEGAWAI NEGERI, baik dari instansi sendiri maupun instansi teknis lainnya.



14. Dokumen Prakualifikasi disiapkan oleh panitia pengadaan dan ditetapkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. (B/S)

Jawaban : S

Acuan Jawaban :

PP No. 8/2006 ps. 9.(3) Tugas pokok Pjbt Pembuat Komitmen dalam Pengadaan brg/jsa, meliputi :

a. Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
b. Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;

c. Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan;

d. Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan sesuai kewenangannya;
e. Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
f. Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
g. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
h. Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
i. Menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/ Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
j. Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai


15. Pernyataan berikut adalah benar terkait dengan sistem evaluasi dengan menggunakan sistem nilai, KECUALI :

a. Hanya memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan; V
b. Memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan nilai yang telah ditentukan;
c. Menggunakan metode kuantitas : memberi angka terhadap unsur teknis dan harga;
d. Umumnya menggunakan nilai ambang batas (Passing grade);
e. Penyusunan peringkat calon pemenang didasarkan perolehan nilai untuk masing-masing penyedia.

Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab I C.3.b. Evaluasi Penawaran

1) Evaluasi Penawaran Untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya

a) Sistem Gugur
Evaluasi penawaran dengan sistem gugur dapat dilakukan untuk hampir seluruh pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya.

Urutan proses penilaian dengan sistem ini adalah sebagai berikut :
(1) Evaluasi Administrasi
(a) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat pada pembukaan penawaran.
(b) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap dokumen penawaran yang masuk dan dievaluasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi. Unsur-unsur yang dievaluasi pada tahap ini harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen pengadaan (tidak dikurangi atau ditambah).
(c) Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi.

(2) Evaluasi Teknis
(a) Evaluasi teknis dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan/lulus administrasi.
(b) Faktor-faktor yang dievaluasi pada tahap ini harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan (tidak dikurangi atau ditambah).
(c) Hasil evaluasi teknis adalah: memenuhi syarat teknis (lulus) atau tidak memenuhi syarat teknis (gugur).

(3) Evaluasi Harga

(a) Evaluasi harga hanya dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan lulus/memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(b) Berdasarkan hasil evaluasi harga, panitia membuat daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan harga penawaran terendah dan mengusulkan penawar terendah sebagai calon pemenang.

b) Sistem Nilai (Merit Point System)
Evaluasi penawaran dengan sistem nilai digunakan untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan harganya, mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi oleh kualitas teknis.

Urutan proses penilaian dengan sistem ini adalah sebagai berikut:
(1) Evaluasi Administrasi
(a) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat pada pembukaan penawaran.
(b) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap dokumen penawaran yang masuk dan dievaluasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi. Unsur-unsur yang dievaluasi pada tahap ini harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen pengadaan (tidak dikurangi atau ditambah).
(c) Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi.

(2) Evaluasi Teknis dan Harga

(a) Sistem nilai menggunakan pendekatan/METODE KUANTITATIF, yaitu dengan memberikan nilai angka terhadap unsur-unsur teknis dan harga yang dinilai sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
(b) Evaluasi teknis dan harga dilakukan terhadap penawaran-penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, dengan memberikan penilaian (skor) terhadap unsur-unsur teknis dan/atau harga penawaran (lihat contoh).
(c) Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, panitia membuat daftar urutan penawaran, yang dimulai dari urutan penawaran yang memiliki nilai tertinggi.

16. Panitia pengadaan dapat langsung mengumumkan hasil prakualifikasi tanpa pengesahan terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen yang bersangkutan. (B/S)

Jawaban : B

Acuan Jawaban :

PP No. 8/2006 ps. 10.(5) Tugas pokok Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan (Procurement Units) meliputi :

a. Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
b. Menyusun dan menyiapkan HPS;
c. Menyiapkan dokumen pengadaan;
d. Mengumumkan pengadaan brg/jsa di surat kabar nasional dan/atau provinsi dan/atau papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan diupayakan diumumkan di website pengadaan nasional;
e. Menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
f. Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
g. Mengusulkan calon pemenang;
h. Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau pejabat yang mengangkatnya;
i. Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

17. Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dana APBD Kabupaten yang bernilai di atas Rp. 50 Milyar adalah Gubernur dari Provinsi yang bersangkutan. (B/S)

Jawaban : S

Acuan Jawaban :

Bab III ps. 26. Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa adalah :

a. Pengguna barang/jasa untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) tanpa memerlukan persetujuan Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD, pejabat atasan pengguna barang/jasa yang bersangkutan.

b. Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

c. Gubernur untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Propinsi yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

d. Bupati/Walikota untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Kabupaten/Kota yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

e. Direksi BUMD untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN/APBD yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
18. Penetapan penyedia barang/jasa untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dana APBD Kabupaten yang bernilai di atas Rp. 50 Milyar tersebut selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak diterimanya surat usulan penetapan pemenang. (B/S)

Jawaban : S

Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab II A.1.i. Penetapan Pemenang Lelang

6) Pemenang lelang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan berdasarkan usulan panitia/pejabat pengadaan melalui pengguna barang/jasa. Pejabat yang berwenang segera menetapkan pemenang lelang dan mengeluarkan Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), serta menyampaikannya kepada panitia/pejabat pengadaan selambat-lambatnya :

a) Lima hari kerja untuk penetapan oleh pengguna barang/jasa;
b) Empat belas hari kerja untuk penetapan oleh Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/ Direksi BI/Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD.

Ketentuan a) dan b) terhitung sejak surat usulan penetapan pemenang lelang tersebut diterima oleh pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang.

19. Penyedia barang/jasa yang merasa keberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang. (B/S)

Jawaban : B

Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab II A.1.k.1) Sanggahan Peserta Lelang dan Pengaduan Masyarakat

Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.

20. Panitia pengadaan menyatakan gagal pada suatu seleksi umum karena jumlah penyedia jasa konsultasi yang memasukan penawaran kurang dari 3 peserta. (B/S)

Jawaban : B

Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab II A.1.m. Pelelangan Gagal dan Pelelangan Ulang

1) Pelelangan dinyatakan gagal apabila :

a) Penyedia barang/jasa yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang kurang dari 3 (tiga); atau

b) Penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga); atau

c) Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA; atau

d) Semua penawaran di atas pagu dana yang tersedia; atau

e) Sanggahan dari peserta lelang atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA ternyata benar; atau

f) Sanggahan dari peserta lelang atas terjadinya KKN dari calon pemenang lelang urutan 1,2, dan 3 ternyata benar; atau

g) Calon pemenang lelang urutan 1, 2, dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk; atau

h) Pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA atau prosedur yang berlaku; atau

i) Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dalam pelaksanaan lelang ternyata benar.

21. Panitia pengadaan menyatakan pelelangan/seleksi gagal karena sanggahan dari penyedia barang/jasa ternyata benar. (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Lampiran I Bab II A.1.m. Pelelangan Gagal dan Pelelangan Ulang

1) Pelelangan dinyatakan gagal apabila :

a) Penyedia barang/jasa yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang kurang dari 3 (tiga); atau

b) Penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga); atau

c) Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA; atau

d) Semua penawaran di atas pagu dana yang tersedia; atau

e) Sanggahan dari peserta lelang atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa ternyata benar; atau

f) Sanggahan dari peserta lelang atas terjadinya KKN dari calon pemenang lelang urutan 1,2, dan 3 ternyata benar; atau

g) Calon pemenang lelang urutan 1, 2, dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk; atau

h) Pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA atau prosedur yang berlaku; atau

i) Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dalam pelaksanaan lelang ternyata benar.
22. Pejabat Pembuat Komitmen dapat membayar uang muka kepada penyedia barang/jasa usaha kecil kurang dari 30% terhadap nilai kontrak; (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Bab III ps. 33.(1) Uang muka dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa sebagai berikut :

a. Untuk usaha kecil setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak;
b. Untuk usaha selain usaha kecil setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak.
23. Pejabat Pembuat Komitmen dapat membayar uang muka kepada penyedia barang/jasa usaha kurang dari 20% terhadap nilai kontrak sebesar Rp. 5 Milyar; (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :
Bab III ps. 33.(1) Uang muka dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa sebagai berikut :

a. Untuk usaha kecil setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak;

b. Untuk usaha selain usaha kecil setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak.


24. Seorang pejabat pembuat komitmen menetapkan jumlah panitia sebanyak 7 orang untuk pengadaan jaringan (LAN) di kantornya, meskipun nilai paket pengadaan tersebut hanya Rp. 300.000.000,-. Tindakan pejabat pembuat komitmen tersebut menurut saudara benar/salah. (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab I B. 1. Panitia Pengadaan berjumlah gasal sekurang kurangnya:

a. 3 (tiga) orang, untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya sampai dengan nilai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau untuk pengadaan jasa konsultansi sampai dengan nilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

b. 5 (lima) orang, untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan nilai di atas Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau untuk pengadaan jasa konsultansi dengan nilai di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
25. Salah satu tugas pokok dari panitia/pejabat pengadaan adalah menetapkan paket-paket pekerjaan yang akan dilelangkan. (B/S)
Jawaban : S
Acuan Jawaban :

PP No. 8/2006 ps. 9.(3) Tugas pokok Pjbt Pembuat Komitmen dalam Pengadaan brg/jsa, meliputi :

a. Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
b. Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
c. Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan;
d. Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan sesuai kewenangannya;
e. Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
f. Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
g. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
h. Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
i. Menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/ Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
j. Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai

26. Salah satu tugas pokok pejabat pembuat komitmen adalah menandatangani kontrak penagdaan barang/jasa. (B/S)
Jawaban : B
Acuan Jawaban :

PP No. 8/2006 ps. 9.(3) Tugas pokok Pjbt Pembuat Komitmen dalam Pengadaan brg/jsa, meliputi :

a. Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
b. Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
c. Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan;
d. Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan sesuai kewenangannya;
e. Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
f. Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
g. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
h. Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
i. Menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/ Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
j. Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai

27. Penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan dapat dilakukan dengan cara Swakelola; (B/S)

Acuan Jawaban :

BAB III ps.39.(3) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola :
a. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia instansi pemerintah yang bersangkutan dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok pengguna barang/jasa; dan/atau

b. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat setempat; dan/atau

c. pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia barang/jasa; dan/atau

d. pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar; dan/atau

e. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan; dan/atau

f. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metoda kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa; dan/atau

g. pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah;

h. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa yang bersangkutan.

28. Perusahaan asing dapat ikut serta di dalam pengadaan jasa pemborongan dengan nilai di atas Rp. 50 Milyar dan tidak perlu bekerja sama usaha dengan perusahaan nasional; (B/S)
Jawaban : S
Acuan jawaban :
BAB IV ps. 42 Keikutsertaan Perusahaan Asing
(1) Perusahaan asing dapat ikut serta di dalam pengadaan barang/jasa dengan nilai :
a. Untuk jasa pemborongan di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. Untuk barang/jasa lainnya di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah
c. Untuk jasa konsultansi di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) HARUS MELAKUKAN KERJASAMA USAHA dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak, dll, apabila ada perusahaan nasional yang memiliki kemampuan di bidang ybs.

29. Yang disyaratkan untuk memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa adalah pejabat pembuat komitmen dan ketua dan sekretaris panitia pengadaan. (B/S)
Jawaban : S
Acuan jawaban :
Perpres 08/2006 ps. 9.(1).d. dan ps.10.(4).f., masing-masing dari pasal dan ayat tersebut mensaratkan bahwa baik Pejbt Pembuat Komitmen maupun Panitia/Pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.

30. Seorang pengguna/kuasa pengguna anggaran mengangkat orang-orang dari biro perlengkapan, biro keuangan , dan biro hukum untuk sebagai anggota panitia pengadaan barang/jasa. Berdasarkan Keppres No. 80/2003, menurut Saudara tindakan pengguna/kuasa pengguna anggaran tersebut benar atau salah. (B/S)
Jawaban : B
Acuan jawaban :

Perpres 08/2006 ps. 10.(8). Dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan:

a. pejabat pembuat komitmen dan bendaharawan;

b. pegawai pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)/Inspektorat Jenderal Departemen/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Departemen/Badan Pengawas Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Pengawasan Internal BI/BHMN/BUMN/BUMD kecuali menjadi panitia/pejabat pengadaan untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan instansinya.

c. Pejabat yang bertugas melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran dan/atau pejabat yang bertugas menandatangani surat perintah membayar.
31. Untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp. 50 juta, pengguna/kuasa pengguna anggaran dapat mengangkat panitia pengadaan barang/jasa. (B/S)
Jawaban : B
Acuan jawaban :

BAB II ps. 10.(2).

Untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh panitia atau pejabat pengadaan.


32. Informasi yang wajib diberikan kepada masyarakat antara lain, adalah :

a. Perencanaan paket-paket pekerjaan;
b. Pengumuman pengadaan barang/jasa;
c. Hasil evaluasi prakualifikasi;
d. Semua (a,b, dan c) benar.
Jawaban : d
Acuan jawaban :

Penjelasan atas PP 09/2006 angka 12 ps. 48.(6)
Informasi yang wajib diberikan kepada masyarakat adalah :

a. Perencanaan paket-paket pekerjaan;
b. Pengumuman pengadaan barang/jasa;
c. Hasil evaluasi prakualifikasi;
d Hasil evaluasi pemilihan penyedia;
e. Dokumen kontrak;
f. Pelaksanaab kontrak;

"anno"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar