Jumat, 05 Maret 2010

Contoh Soal II UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTA

Contoh Soal Tahap II

Pilihan Berganda

1. Dalam pelelangan umum dinilai akan lebih menjamin didapat barang yang sesuai kualifikasi teknis dengan wajar dibanding cara pengadaan lain seperti :

a. Pemesanan;
b. Penunjukan Langsung; V
c. Pembayaran;
d. Pengambilan langsung.

Acuan Jawaban :

Bab II ps. 17. Metoda Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya

1. Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, pada prinsipnya dilakukan melalui metoda Pelelangan umum.

2. Pelelangan umum adalah metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.

3. Pelelangan terbatas. Dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas yaitu untuk pekerjaan yang kompleks, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda pelelangan terbatas dan diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.

4. Pemilihan langsung. Dalam hal metoda pelelangan umum atau pelelangan terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya pelelangan, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.

5. Penunjukan langsung. Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

2. Penyedia barang yang telah lulus penilaian kualifikasi dalam pelelangan umum dengan pascakualifikasi harus :

a. Diusulkan sebagai pemenang;
b. Diklarifikasi;
c. Diverifikasi; V
d. Dikonfirmasi.

Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab II A.1.g. Pembuktian Kualifikasi

Terhadap penyedia barang/jasa yang akan diusulkan sebagai pemenang dan pemenang cadangan, dilakukan VERIFIKASI terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah dan bila diperlukan dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait.

3. Pelaksanaan jasa pemborongan yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi sendiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam Keppres No. 80 tahun 2003 disebut :

a. Metoda pelelangan umum;
b. Metoda pemilihan langsung;
c. Swakelola; V
d. Salah semua.

Acuan Jawaban :

Bab III ps 39.(1) Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri.

4. Pejabat Pembuat Komitmen dalam jasa pemborongan dapat menerima penyerahan pekerjaan 100% apabila :

a. Pekerjaan yang cacat dan atau kekurangan-kekurangan dinyatakan oleh penyedia jasa akan diperbaiki/diselesaikan dalam masa pemeliharaan;
b. Pekerjaan yang cacat dan atau kekurangan-kurangan telah diperbaiki/ diselesaikan oleh penyedia jasa; V
c. Disepakat pemeriksaan pekerjaan ditunda sampai dengan akhir masa pemeliharaan;
d. Disepakat retensi pembayaran yang dalam kontrak sebesar 5% dinaikan menjadi 10% dari nilai kontrak.

Acuan Jawaban :

Bab II ps 36 Serah terima pekerjaan :

(1) Setelah pekerjaan selesai 100% sesuai kontrak, penyedia b/j mengajukan permintaan penyerahan pekerjaan kepada pengguna b/j.

(2) Pengguna b/j melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan, sebagian atau seluruhnya, dan menugaskan penyedia b/j untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak.

(3) Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.

5. Panitia pengadaan dari instansi Pemerintah, dalam penyusunan dokumen pengadaan sesuai dengan Keppres 80/2003, tidak wajib melakukan salah satu dari hal-hal berikut ini :

a. Memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional dalam pengadaan barang/jasa;
b. Memaksimalkan penggunaan penyedia barang/jasa nasional;
c. Memaksimalkan penyediaan paket-paket pekerjaan untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil serta kelompok masyarakat;
d. Salah semua. V

Acuan Jawaban :

Bab III ps. 40. (1) institusi pemerintah wajib:

a. Memaksimalkan penggunaan b/j hasil pro. D.n., termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional;

b. Memaksimalkan penggunaan penyedia b/j nasional;

c. Memaksimalkan penyediaan paket-paket pekerjaan untuk usaha kecil dan kelompok masyarakat.

6. Pernyataan dibawah ini yang merupakan bagian dari kebijakan umum pengadaan barang/jasa instansi pemerintah yang sebenarnya kontradiktif dengan azas perlakuan yang sama yang tercantum dalam prinsip dasar, yaitu :

a. Meningkatkan profesionalisme para pihak dalam pengadaan;
b. Menyederhanakan ketentuan dan tata cara;
c. Mengharuskan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatua RI;
d. Meningkatkan peran serta usaha kecil, termasuk koperasi kecil. V

Acuan Jawaban :

Bab I ps 3. Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip :

a. Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;

b. efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;

c. Terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;

d. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya;

e. Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun;

f. Akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.


7. Yang dapat dijadikan alasan untuk penunjukan langsung adalah, KECUALI :

a. Pekerjaan spesific karena penyedianya;
b. Pekerjaan dengan nilai dibawah Rp. 50 juta;
c. Pekerjaan darurat yang tidak bisa ditunda;
d. Pekerjaan kompleks; V
e. Pekerjaan yang rahasia seijin presiden.

Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab I.C.1.a.4) Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sbb :

a) Keadaan tertentu, yaitu :
(1) Penanganan darurat untuk hanneg, kam dan keselamatan masyarakat yang plaks pek tdk dpt ditunda/hrs dilakukan sgr trmsk pnanganan darurat akibat bencana alam; dan/atau
(2) Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut hankamneg yg ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
(3). Pekerjaan yg berskala kecil dg nilai maksimum Rp. 50 juta dh ket sbb:

(a) Utk kperluan sendiri; dan/atau
(b) Teknologi sederhana; dan/atau
(c) Resiko kecil; dan/atau
(d) Dilaksanakan oleh pnyedia jasa ush orang perseorangan dan/atau BU kecil termasuk koperasi kecil.

b) Daan brg/jsa khusus, yaitu :

(1) Pek berdsrkn tarif resmi yg ditetapkan pemerintah; dan/atau
(2) Pek/brg spesifik yg hanya dpt dilaks oleh 1 pnyedia brg/jsa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
(3) Merupakan hsl produk ush kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yg tlh mempunyai pasar dan harga yg relatif stabil; atau
(4) Pekerjaan yang kompleks yg hanya dpt dilaks dg penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu pnyedia brg/jsa yg mampu mengaplikasikannya.


9. Berikut ini, pengadaan mana yang boleh dilakukan dengan penunjukan langsung :

a. Pengadaan 50 unit komputer;
b. Pengadaan 10 unit mobil dinas yang dokumen anggarannya sudah menyebutkan merk;
c. Pengadaan baju dinas untuk 10.000;
d. Pengadaan ATK dengan nilai Rp. 100 juta;
e. Pengadaan obat-obatan yang mendesak untuk mengatasi wabah penyakit dengan nilai Rp. 250 juta. V

Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab I.C.1.a.4) Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sbb :

a) Keadaan tertentu, yaitu :
(1) Penanganan darurat untuk hanneg, kam dan keselamatan masyarakat yang plaks pek tdk dpt ditunda/hrs dilakukan sgr trmsk pnanganan darurat akibat bencana alam; dan/atau
(2) Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut hankamneg yg ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
(3). Pekerjaan yg berskala kecil dg nilai maksimum Rp. 50 juta dh ket sbb:

(a) Utk kperluan sendiri; dan/atau
(b) Teknologi sederhana; dan/atau
(c) Resiko kecil; dan/atau
(d) Dilaksanakan oleh pnyedia jasa ush orang perseorangan dan/atau BU kecil termasuk koperasi kecil.

b) Daan brg/jsa khusus, yaitu :

(1) Pek berdsrkn tarif resmi yg ditetapkan pemerintah; dan/atau
(2) Pek/brg spesifik yg hanya dpt dilaks oleh 1 pnyedia brg/jsa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
(3) Merupakan hsl produk ush kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yg tlh mempunyai pasar dan harga yg relatif stabil; atau
(4) Pekerjaan yang kompleks yg hanya dpt dilaks dg penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu pnyedia brg/jsa yg mampu mengaplikasikannya.

10. Metoda evaluasi yang digunakan untuk pengadaan konsultasi adalah, KECUALI :

a. Evaluasi kualitas;
b. Evaluasi sistem gugur; V
c. Evaluasi kualitas dan harga;
d. Evaluasi pagu anggaran;
e. Penunjukan langsung.

Acuan Jawaban :

Bab II ps. 24 (1). Metoda Evaluasi Penawaran Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi, meliputi :

a. metoda evaluasi kualitas;
b. metoda evaluasi kualitas dan biaya;
c. metoda evaluasi pagu anggaran;
d. metoda evaluasi biaya terendah;
e. metoda evaluasi penunjukan langsung.
(a) Metoda evaluasi kualitas adalah evaluasi penawaran jasa konsultansi berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
(b) Metoda evaluasi kualitas dan biaya adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan nilai kombinasi terbaik penawaran teknis dan biaya terkoreksi dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
(c) Metoda evaluasi pagu anggaran adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik dari peserta yang penawaran biaya terkoreksinya lebih kecil atau sama dengan pagu anggaran, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya
(d) Metoda evaluasi biaya terendah adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan penawaran biaya terkoreksinya terendah dari konsultan yang nilai penawaran teknisnya di atas ambang batas persyaratan teknis yang telah ditentukan, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
(e) Metoda evaluasi penunjukan langsung adalah evaluasi terhadap hanya satu penawaran jasa konsultansi berdasarkan kualitas teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dan biaya yang wajar setelah dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.


11. Yang termasuk metoda penyampaian dokumen penawaran adalah :

a. Dua sampul; V
b. Penunjukan langsung;
c. Evaluasi kualitas;
d. Pelelangan terbatas;
e. Sistem nilai.

Acuan Jawaban :


Bab II ps. 18.(1). Metoda Penyampaian Dokumen Penawaran Pada Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya, meliputi :

a. metoda satu sampul;
b. metoda dua sampul;
c. metoda dua tahap.

(a). Metoda satu sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang terdiri dari persyaratan administrasi, teknis, dan penawaran harga yang dimasukan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup kepada panitia/pejabat pengadaan.

(b) Metoda dua sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, selanjutnya sampul I dan sampul II dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul (sampul penutup) dan disampaikan kepada panitia/pejabat pengadaan.

(c) Metoda dua tahap yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, yang penyampaiannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap secara terpisah dan dalam waktu yang berbeda.

12. Sanggahan secara tertulis dari penyedia barang/jasa disampaiakan kepada pejabat pembuat komitmen dalam jangka waktu :

a. Sekurang-kurangnya 5 hari kerja;
b. Paling lama 5 hari kerja; V
c. Tidak diberikan waktu sanggahan;
d. 1 – 3 hari kerja;
e. Selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah keluar Surat Penunjukan Penyedia Barang/jasa (SPPB).

Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab II.A.1.k. Sanggahan Peserta Lelang dan Pengaduan Masyarakat
1) Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.

13. Besarnya denda keterlambatan oleh penyedia barang/jasa adalah :

a. 1% per hari keterlambatan;
b. Sebesar bunga kredit dari bank;
c. Satu per seribu setiap hari keterlambatan; V
d. 5% tiap hari keterlambatan;
e. Antara 1 s/d 3% tiap hari keterlambatan.

Acuan Jawaban :

Bab II ps. 37 Sanksi karena keterlambatan

(1) Keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena kelalaian penyedia b/j, dikenakan denda min. 1 o/oo per hari dari nilai kontrak.

14. Berikut pernyataan yang benar terkait dengan pelelangan gagal, KECUALI :

a. Jumlah penyedia barang/jasa yang memasukan penawaran kurang dari 3 peserta;
b. Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat administrasi dan teknis;
c. Seluruh penawaran harga dari peserta melebihi pagu dana yang tersedia;
d. Calon pemenang lelang 1, 2, dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk sebagai pemenang;
e. Apabila hanya ada 2 penawaran yang lulus administrasi dan teknis, dan keduanya menawarkan harga di bawah pagu dana tetapi di atas HPS. V

Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab II A.1.m. Pelelangan Gagal dan Pelelangan Ulang

1) Pelelangan dinyatakan gagal apabila :

a) Penyedia barang/jasa yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang kurang dari 3 (tiga); atau
b) Penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga); atau
c) Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA; atau
d) Semua penawaran di atas pagu dana yang tersedia; atau
e) Sanggahan dari peserta lelang atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA ternyata benar; atau
f) Sanggahan dari peserta lelang atas terjadinya KKN dari calon pemenang lelang urutan 1,2, dan 3 ternyata benar; atau
g) Calon pemenang lelang urutan 1, 2, dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk; atau
h) Pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA atau prosedur yang berlaku; atau
i) Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dalam pelaksanaan lelang ternyata benar.

2) Pelelangan Ulang :

Dalam hal pelelangan dinyatakan gagal, pengguna barang/jasa/pejabat yang berwenang memerintahkan pelelangan ulang dengan prosedur:

a) Pelelangan gagal karena tersebut pada butir 1).a), dan/atau 1).b), dan/atau 1).e) dilakukan pelelangan ulang, dengan cara mengumumkan kembali dan mengundang calon peserta lelang yang baru selain calon peserta lelang yang telah masuk dalam daftar calon peserta lelang;


b) Pelelangan gagal karena tersebut pada butir 1).c) dan/atau 1).d), dan/atau 1).h) dilakukan pelelangan ulang, dengan cara mengundang ulang semua peserta lelang yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang untuk mengajukan penawaran ulang secara lengkap (administrasi, teknis, dan harga). Bilamana dianggap perlu panitia/pejabat pengadaan melakukan pelelangan ulang dengan mengundang calon peserta lelang yang baru;


c) Pelelangan gagal yang disebabkan sebagaimana tersebut pada butir 1).f) dan 1).i) dilakukan sebagai berikut :

(1) apabila panitia/pejabat pengadaan lelang tidak terbukti terlibat KKN, panitia/pejabat pengadaan lelang mengundang ulang semua peserta lelang yang tercantum dalam daftar calon penyedia barang/jasa untuk mengajukan penawaran ulang secara lengkap (administrasi, teknis, dan harga). Bilamana dianggap perlu panitia/pejabat pengadaan lelang melakukan pelelangan ulang dengan mengundang CALON penyedia barang/jasa yang baru. Panitia/pejabat pengadaan lelang dilarang mengundang peserta lelang yang terlibat KKN, dan penyedia barang/jasa dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) apabila panitia/pejabat pengadaan lelang terbukti terlibat KKN, maka panitia/ pejabat pengadaan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dibentuk panitia/pejabat pengadaan lelang baru untuk melakukan pelelangan ulang. Panitia/pejabat pengadaan lelang baru dilarang mengikutsertakan peserta lelang yang terbukti terlibat KKN.

d) Pelelangan gagal yang disebabkan sebagaimana tersebut pada butir 1).g), dilakukan pelelangan ulang dengan cara sebagai berikut :

(1) mengundang peserta yang memenuhi syarat untuk menyampaikan penawaran harga yang baru apabila peserta lelang yang memenuhi syarat sama dengan atau lebih dari 3 (tiga) peserta (tidak termasuk peserta yang mengundurkan diri);

(2) mengumumkan kembali/mengundang peserta lelang yang baru dan lama yang memenuhi syarat untuk mengajukan penawarannya apabila peserta yang memenuhi syarat kurang dari 3 (tiga) peserta (tidak termasuk peserta yang mengundurkan diri);

e) Apabila dlm pelelangan ulang pesertanya kurang dari 3 (tiga) maka :

(1) Dalam hal peserta lelang yang memenuhi syarat hanya 2 (dua), maka proses pemilihan dilanjutkan seperti pada proses pemilihan langsung;


(2) Dalam hal peserta lelang yang memenuhi syarat hanya 1 (satu), maka proses pemilihan dilanjutkan seperti pada proses penunjukan langsung.

f) Dalam hal pengguna barang/jasa atau panitia/pejabat pengadaan menemukan indikasi kuat adanya KKN di antara para penyedia barang/jasa, maka :

(1) Panitia/pejabat pengadaan meneliti kewajaran penawaran dengan cara memeriksa koefisien dan harga satuan dasar upah, bahan, dan alat dan membandingkan dengan harga satuan pekerjaan sejenis terdekat,

(2) Memeriksa dokumentasi yang mendukung adanya KKN,

(3) Apabila hasil penelitian dan pemeriksaan pada huruf (1) dan (2) mengarah kepada terjadinya KKN, maka pengguna barang/jasa atau panitia/pejabat pengadaan wajib menghentikan proses pelelangan untuk diperiksa intansi yang berwenang.

g) Apabila dalam pelaksanaan lelang ulang terjadi KKN, maka pengguna barang/jasa wajib menghentikan proses pengadaan dan pejabat yang berwenang mengusulkan pemindahan alokasi dananya untuk pekerjaan lain.


15. Berikut ini adalah kriteria pekerjaan yang dapat dikerjakan dengan cara swakelola, KECUALI :

a. Pekerjaan rahasia;
b. Pekerjaan yang tidak dapat dihitung;
c. Pekerjaan yang karena dari sisi besaran, sifat, dan lokasinya tidak diminati penyedia barang/jasa;
d. Pekerjaan untuk pilot project;
e. Pekerjaan kompleks. V

Acuan Jawaban :

Bab III ps 39.(3) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola:

A. Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sdm instansi ybs. Dan sesuai dengan tupoksi pengguna b/j; dan/atau

B. Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat setempat; dan/atau

C. Pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia b/j; dan/atau

D. Pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar; dan/atau

E. Penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan; dan/atau

F. Pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metoda kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa; dan/atau

G. Pekerjaan khusus: pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah;

H. Pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna b/j ybs.


16. Pengumumam seleksi umum untuk nilai sampai dengan Rp. 200.000.000,- minimal dilakukan di media :

a. Surat kabar nasional;
b. Surat kabar daerah setempat; V
c. Siaran radio daerah setempat;
d. Siaran radio swasta setempat.

Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab II B.1.a.3). .... maka pengumuman diatur sebagai berikut :

a) Pengumuman seleksi umum utk nilai s/d Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) menggunakan surat kabar dan siaran radio pemerintah daerah/swasta yang mempunyai jangkauan pembaca dan pendengar sekurang-kurangnya di seluruh kabupaten/kota yang bersangkutan, memasang pengumuman pada papan pengumuman resmi untuk penerangan umum yang letaknya strategis di ibukota kabupaten/kota yang bersangkutan dan papan pengumuman pengguna barang/jasa serta. Dalam hal di kabupaten/kota yang bersangkutan tidak memiliki surat kabar harus dipergunakan surat kabar terbitan ibu kota propinsi yang bersangkutan;

b) Pengumuman seleksi umum untuk nilai di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) menggunakan surat kabar yang mempunyai jangkauan nasional, memasang pengumuman pada papan pengumuman resmi untuk penerangan umum yang letaknya strategis di ibukota kabupaten/kota yang bersangkutan, dan papan pengumuman pengguna barang/jasa serta mengupayakan menggunakan media elektronik/internet.

17. Batas akhir pengambilan dokumen prakualifikasi pada proses seleksi umum :

a. 1 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan dokumen prakualifikasi; V
b. Pada batas akhir pemasukan dokumen prakualifikasi;
c. Hari kerja setelah pengumuman prakualifikasi;
d. Hari kerja setelah evaluasi prakualifikasi.

Acuan jawaban :

Lampiran I Bab II B.1.b. Pengambilan Dokumen Prakualifikasi

1) Pengambilan dokumen prakualifikasi dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan SATU HARI SEBELUM BATAS AKHIR pemasukan dokumen prakualifikasi.

2) Tenggang waktu antara hari pengumuman dengan batas akhir hari pengambilan dokumen prakualifikasi sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja.

3) Calon peserta seleksi umum dari propinsi/kabupaten/kota lain tidak boleh dihalangi/dilarang untuk mengikuti proses seleksi umum di propinsi/kabupaten/kota lokasi seleksi umum dilakukan.
18. Metoda evaluasi penawaran yangn paling tepat untuk pengadaan ATK adalah :

a. Sistem penilaian selama umur ekonomis;
b. Sistem gugur; V
c. Sistem nilai;
d. Sistem evaluasi pagu anggaran.

Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab I C.2.a. Metoda Satu Sampul

Metoda Satu Sampul lebih tepat digunakan utk pengadaan brg/jsa yg bersifat sederhana & spesifikasi teknisnya jelas atau pengadaan dg standar harga yg telah ditetapkan pemerintah atau pengadaan brg/jsa yg spesifikasi teknis atau volumenya dpt dinyatakan scr jelas dlm dokumen pengadaan. Sebagai contoh: pengadaan jasa pemborongan, alat tulis kantor (ATK), mobil, dan sepeda motor.

Lampiran I Bab I C.3.b.1). Evaluasi Penawaran utk Pengadaan brg/jsa Pemborongan/Jasa Lainnya

a) SISTEM GUGUR
Evaluasi penawaran dengan sistem gugur dapat dilakukan untuk hampir seluruh pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya.
Urutan proses penilaian dengan sistem ini adalah sebagai berikut :

(1) Evaluasi Administrasi
(a) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat pada pembukaan penawaran.
(b) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap dokumen penawaran yang masuk dan dievaluasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi. Unsur-unsur yang dievaluasi pada tahap ini harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen pengadaan (tidak dikurangi atau ditambah).
(c) Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi.

(2) Evaluasi Teknis

(a) Evaluasi teknis dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan/lulus administrasi.

(b) Faktor-faktor yang dievaluasi pada tahap ini harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan (tidak dikurangi atau ditambah).

(c) Hasil evaluasi teknis adalah: memenuhi syarat teknis (lulus) atau tidak memenuhi syarat teknis (gugur).

(3) Evaluasi Harga

(a) Evaluasi harga hanya dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan lulus/memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(b) Berdasarkan hasil evaluasi harga, panitia membuat daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan harga penawaran terendah dan mengusulkan penawar terendah sebagai calon pemenang.

19. Yang bukan merupakan laporan hasil pekerjaan jasa pemborongan yang harus dibuat oleh penyedia jasa pemborongan adalah :

a. Laporan Harian;
b. laporan Mingguan;
c. Laporan Bulanan;
d. Laporan Tahunan.V

Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab II D.2.c. Laporan Hasil Pekerjaan

1) Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lapangan dicatat di dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi pekerjaan harian.

2) Laporan harian berisi :

a) kuantitas dan macam bahan yang berada di lapangan;
b) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
c) jumlah, jenis dan kondisi peralatan;
d) kuantitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan;
e) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir, dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;
f) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.

3) Laporan harian dibuat oleh penyedia barang/jasa, bilamana perlu diperiksa oleh konsultan, dan disetujui oleh wakil pengguna barang/jasa;

4) Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan;

5) Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan;

6) Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, pengguna barang/jasa membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

20. Yang bukan merupakan materi pembahasan dalam rapat persiapan pelaksanaan kontraktual pekerjaan jasa pemborongan adalah :

a. Organisasi kerja;
b. Honorarium Pejabat Pembuat komitmen; V
c. Jadual pelaksanaan pekerjaan;
d. Jadual pengadaan bahan.


Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab II D.2.b. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak

1) Sebelum pelaksanaan kontrak, pengguna barang/jasa bersama-sama dengan penyedia barang/jasa, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan, terlebih dahulu menyusun rencana pelaksanaan kontrak;

2) Pengguna barang/jasa harus menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkannya SPMK;

3) Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak adalah:

a) organisasi kerja;
b) tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
c) jadual pelaksanaan pekerjaan;
d) jadual pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil;
e) penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan;
f) pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai rencana kerja;
g) penyusunan program mutu proyek.

21. Apabila pejabat pembuat komitmen ada paket pekerjaan lain dengan nilai 45 juta yang berdampingan dengan lokasi pekerjaan yang dalam masa pemeliharaan, maka pejabat pembuat komitmen dapat melakukan :

a. Addendum kontrak;
b. Disatukan dengan pekerjaan pemeliharaan;
c. Penunjukan Langsung; V
d. Dibebankan kepada sub kontraktor.

Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab I.C.1.a.4) Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sbb :

a) Keadaan tertentu, yaitu :
(1) Penanganan darurat untuk hanneg, kam dan keselamatan masyarakat yang plaks pek tdk dpt ditunda/hrs dilakukan sgr trmsk pnanganan darurat akibat bencana alam; dan/atau
(2) Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut hankamneg yg ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
(3). Pekerjaan yg berskala kecil dg nilai maksimum Rp. 50 juta dh ket sbb:

(a) Utk kperluan sendiri; dan/atau
(b) Teknologi sederhana; dan/atau
(c) Resiko kecil; dan/atau
(d) Dilaksanakan oleh pnyedia jasa ush orang perseorangan dan/atau BU kecil termasuk koperasi kecil.

b) Daan brg/jsa khusus, yaitu :

(1) Pek berdsrkn tarif resmi yg ditetapkan pemerintah; dan/atau
(2) Pek/brg spesifik yg hanya dpt dilaks oleh 1 pnyedia brg/jsa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
(3) Merupakan hsl produk ush kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yg tlh mempunyai pasar dan harga yg relatif stabil; atau
(4) Pekerjaan yang kompleks yg hanya dpt dilaks dg penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu pnyedia brg/jsa yg mampu mengaplikasikannya.

22. Apabila peserta seleksi umum yang lulus prakualifikasi kurang dari 5 (lima), maka yang akan dilakukan adalah :

a. Penunjukan langsung;
b. Pemilihan langsung;
c. Seleksi umum dilanjutkan;
d. Pengumuman prakualifikasi ulang. V

Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab II B.1.e. Penetapan Hasil Prakualifikasi

1) Peserta yang lulus prakualifikasi dimasukkan dalam daftar pendek konsultans ekurang-kurangnya 5 (lima) konsultan dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) konsultan;

2) Apabila peserta yang lulus prakualifikasi lebih dari 7 (tujuh) konsultan, maka yang dimasukkan dalam daftar pendek adalah 7 (tujuh) konsultan peringkat terbaik;

3) APABILA PESERTA YANG LULUS PRAKUALIFIKASI KURANG DARI 5 (LIMA) KONSULTAN, MAKA DILAKUKAN PRAKUALIFIKASI ULANG DENGAN MENGUMUMKAN PRAKUALIFIKASI KEMBALI;

4) Apabila peserta yang lulus prakualifikasi ulang berjumlah 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) konsultan, maka proses seleksi umum dilanjutkan;

5) Apabila peserta yang lulus prakualifikasi ulang hanya 1 (satu) konsultan, maka dilakukan proses penunjukan langsung.

23. Apabila peserta yang lulus prakualifikasi ulang berjumlah 2 (dua) sampai 4 (empat) konsultan, maka proses yang akan dilaksanakan adalah :

a. Penunjukan langsung;
b. Pemilihan langsung;
c. Prakualifikasi ulang;
d. Seleksi umum dilanjutkan. V

Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab II B.1.e. Penetapan Hasil Prakualifikasi

1) Peserta yang lulus prakualifikasi dimasukkan dalam daftar pendek konsultan s ekurang-kurangnya 5 (lima) konsultan dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) konsultan;

2) Apabila peserta yang lulus prakualifikasi lebih dari 7 (tujuh) konsultan, maka yang dimasukkan dalam daftar pendek adalah 7 (tujuh) konsultan peringkat terbaik;

3) Apabila peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 5 (lima) konsultan, maka dilakukan prakualifikasi ulang dengan mengumumkan prakualifikasi kembali;

4) Apabila peserta yang lulus prakualifikasi ulang berjumlah 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) konsultan, MAKA PROSES SELEKSI UMUM DILANJUTKAN;

5) Apabila peserta yang lulus prakualifikasi ulang hanya 1 (satu) konsultan, maka dilakukan proses penunjukan langsung.
24. Hal-hal dibawah ini berkaitan dengan materi Pakta Integritas, kecuali :

a. Tidak akan melakukan KKN;
b. Melaksanakan tugas secara bersih, transparan, dan profesional;
c. Amanat Keppres No. 80 tahun 2003 mengutamakan produksi dalam negeri; V
d. Melaporkan bila ada indikasi KKN di dalam proses pengadaan.

Acuan Jawaban :

Formulir 1.b.
PAKTA INTEGRITAS

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, dalam rangka pengadaan …………………. (nama pekerjaan/kegiatan) pada proyek/satuan kerja…………….., dengan ini menyatakan bahwa saya :
1. Tidak akan melakukan praktek KKN;
2. Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses pengadaan ini;
3. Dalam proses pengadaan ini, berjanji akan melaksanakan tugas secara bersih, transparan, dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari penyiapan penawaran, pelaksanaan, dan penyelesaian pekerjaan/kegiatan ini;
4. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
…………………………………. , ………….200….
1. Pejabat Pembuat Komitmen : …………… (tanda tangan), ………… (nama jelas)
2. Panitia/Pejabat Pengadaan :
a. ………… (tanda tangan), ………… (nama jelas)
b. ………… (tanda tangan), ………… (nama jelas)
c. ………… (tanda tangan), ………… (nama jelas)
d. ………… (tanda tangan), ………… (nama jelas)
e. ………… (tanda tangan), ………… (nama jelas)
3. Penyedia Barang/Jasa : …………… (tanda tangan), ………… (nama jelas)












25. Pemberian perlakuan yg sama kepada semua calon penyedia barang / jasa yg berminat mengikuti pengadaan barang/jasa termasuk dlm prinsip pengadaan yang disebut :

a. Persaingan sehat;
b. Terbuka;
c. Akuntabilitas;
d. Tidak diskriminatif. V

Acuan Jawaban :

Bab I ps 3. Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip :

a. Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;

b. efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;

c. Terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;

d. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya;

e. ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun;

f. Akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.


26. Sesuai dengan Keppres 80/2003, para pihak yang harus menandatangani Pakta Integritas adalah :

a. Pejabat Pembuat Komitmen;
b. Panitia/pejabat pengadaan;
c. Calon peserta pengadaan barang/jasa;
d. Semua benar. V

Acuan Jawaban :

Formulir 1.b.
PAKTA INTEGRITAS

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, dalam rangka pengadaan …………………. (nama pekerjaan/kegiatan) pada proyek/satuan kerja…………….., dengan ini menyatakan bahwa saya :
1. Tidak akan melakukan praktek KKN;
2. Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses pengadaan ini;
3. Dalam proses pengadaan ini, berjanji akan melaksanakan tugas secara bersih, transparan, dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari penyiapan penawaran, pelaksanaan, dan penyelesaian pekerjaan/kegiatan ini;
4. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
…………………………………. , ………….200….
1. Pejabat Pembuat Komitmen : …………… (tanda tangan), ………… (nama jelas)
2. Panitia/Pejabat Pengadaan :
a. ………… (tanda tangan), ………… (nama jelas)
b. ………… (tanda tangan), ………… (nama jelas)
c. ………… (tanda tangan), ………… (nama jelas)
d. ………… (tanda tangan), ………… (nama jelas)
e. ………… (tanda tangan), ………… (nama jelas)
3. Penyedia Barang/Jasa : …………… (tanda tangan), ………… (nama jelas)




27. Metoda pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang dilakukan dengan cara mengumumkan secara terbuka dan luas sehingga dunia usaha yang berminat
dapat mengikutinya :

a. Pelelangan terbuka;
b. Pelelangan Umum; V
c. Pelelangan terbatas;
d. Penunjukan Langsung.
Jawab :

Bab II ps. 17. Metoda Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya

1. Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, pada prinsipnya dilakukan melalui metoda Pelelangan umum.

2. PELELANGAN UMUM adalah metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.

3. Pelelangan terbatas. Dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas yaitu untuk pekerjaan yang kompleks, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda pelelangan terbatas dan diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.

4. Pemilihan langsung. Dalam hal metoda pelelangan umum atau pelelangan terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya pelelangan, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.

5. Penunjukan langsung. Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.


28. Aspek hukum hubungan yang terjadi antara Pejabat pembuat komitmen dengan pihak penyedia barang/jasa pada kontrak pengadaan barang/jasa adalah :

a. Hubungan transaksional;
b. Hubungan pelaksanaan tugas;
c. Proses pemilihan penyedia barang/jasa;
d. Salah semua. V

Acuan Jawaban :

Yang dimaksud dengan aspek hukum pengadaan brg/jsa adalah ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus dipergunakan, termasuk juga peraturan perundang-undangan dalaam sistem hukum RI yang terkait dan harus dipergunakan dan dipertimbangkan dalam melaksanakan pengadaan brg/jsa pemerintah di Indonesia.

Sedang bidang hukum yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barng/jsa adalah bidang hukum yang secara langsung dan tidak langsung mengatur pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dalam pengadaan brg/jsa instansi pemerintah, terdapat 3 bidang hukum yang secara langsung dan tidak langsung mengaturnya bidang hukum tersebut adalah :

**@ Hukum Administrasi Negara (HAN)/Hukum Tata Usaha Negara, yang mengatur hubungan hukum antara penyedia dan pejabat pembuat komitmen pada proses persiapan sampai dengan proses penerbitan surat penetapan penyedia barang dan jasa.

**@ Hukum Perdata, yang mengatur hubungan hukum antara penyedia dan pejabat pembuat komitmen sejak penandatanganan kontrak sampai dengan berakhirnya kontrak pengadaan barang/jsa.

**@ Hukum Pidana, yang mengatur hubungan hukum antara penyedia dan pejabat pembuat komitmen sejak tahap persiapan pengadaan sampai dengan selesainya kontrak pengadaan barang/jasa.

Persiapan Pnetapan Pnyedia Brg/jsa Pnandatanganan Kontrak
Berakhirnya Kontrak




Bidanga Hukum HAN Bidang Hukum Perdata


Bidang hukum Pidana




/ 29. Keputusan...

32

29. Keputusan Presiden No. 80/2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah mencakup :

a. Kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD;
b. Semua kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh BUMN dengan dana APBN;
c. Semua kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah;
d. Semua benar. V

Acuan Jawaban :

Bab I ps. 7.(1). Ruang lingkup berlakunya Keppres ini adalah untuk :

a. pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD;
b. pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) yang sesuai atau tidak bertentangan dengan pedoman dan ketentuan pengadaan barang/jasa dari pemberi pinjaman/hibah bersangkutan;
c. pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan BI, BHMN, BUMN, BUMD, yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.

30. Yang bukan merupakan prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah adalah :

a. Akuntabel;
b. Transparan;
c. Efisien;
d. Terbuaka dan bersaing;
e. Diskriminatif. V

Acuan Jawaban :

Bab I ps 3. Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip :

a. Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;

b. efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;

c. Terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;

d. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya;

e. Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun;

f. Akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.




31. Berikut ini merupakan kebijakan umum pemerintah di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, KECUALI :

a. Meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan;
b. Menumbuhkembangkan peran serta usaha nasional;
c. Dilarang melakukan pembatasan wilayah; V
d. Meningkatkan peran serta usaha kecil termasuk koperasi kecil;
e. Meningkatkan produksi dalam negeri.

Acuan Jawaban :

Bab I ps. 4. Kebijakan umum pemerintah dalam pengadaan barang/jasa adalah :

a. meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasaan nasional yang sasarannya adalah memperluas lapangan kerja dan mengembangkan industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan daya saing barang/jasa produksi dalam negeri pada perdagangan internasional;

b. meningkatkan peran serta usaha kecil termasuk koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam pengadaan barang/jasa;

c. menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan barang/jasa;

d. meningkatkan profesionalisme, kemandirian, dan tanggungjawab pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan, dan penyedia barang/jasa;

e. meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan;
f. menumbuhkembangkan peran serta usaha nasional;
g. mengharuskan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h. mengharuskan pengumuman secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa kecuali pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia pada setiap awal pelaksanaan anggaran kepada masyarakat luas.

32. Berikut ini adalah pengadaan barang/jasa yang harus tunduk pada Keputusan Presiden No. 80/2003, KECUALI :

a. Pengadaan Listrik Pedesaan oleh PT PLN yang sebagian dananya dari dana APBN;
b. Pengadaan yang dilaksanakan oleh PEMDA yang dibiayai dari dana APBD;
c. Pengadaan yang dilaksanakan oleh BHMN yang dananya dari hibah Pemerintah;
d. Pengadaan yang dilaksanakan oleh PT PERTAMINA untuk investasi yang dibiayai dari dana PT PERTAMINA; V
e. Pengadaan yang dilaksanakan oleh BPS yang bersumber dari APBN.

Acuan Jawaban :

Bab I ps. 7.(1). Ruang lingkup berlakunya Keppres ini adalah untuk :

a. pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD;

b. pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) yang sesuai atau tidak bertentangan dengan pedoman dan ketentuan pengadaan barang/jasa dari pemberi pinjaman/hibah bersangkutan;

c. pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan BI, BHMN, BUMN, BUMD, yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada
APBN/APBD.

33. Berikut ini merupakan persyaratan bagi penyedia barang/jasa pemerintah, KECUALI :

a. Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;
b. Memiliki SIUP/SIUJK;
c. Tidak masuk dalam daftar hitam;
d. Mempunyai kartu anggota asosiasi perusahaan; V
e. Tenaga ahlinya mempunyai NPWP.

Acuan Jawaban :

Bab II ps. 11.(1). Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan adalah sebagai berikut :

a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;

b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa;

c. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;

d. secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;

e. sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29;

f. dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memper-oleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;

g. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa;

h. tidak masuk dalam daftar hitam;

i. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos;

j. khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama dengan di atas kecuali huruf f.

(2) Tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban pajak;

b. lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi oleh instansi yang berwenang atau yang lulus ujian negara, atau perguruan tinggi luar negeri yang ijasahnya telah disahkan/diakui oleh instansi pemerintah yang berwenang di bidang pendidikan tinggi;

c. mempunyai pengalaman di bidangnya.


34. Berikut ini pengadaan barang/jasa yang wajib menggunakan sistem pascakualifikasi, KECUALI :

a. Pengadaan jasa konsultasi yang kompleks dengan metode pemilihannya melalui seleksi umum, seleksi terbatas, seleksi langsung, dan penunjukan langsung; V
b. Pengadaan barang kompleks;
c. Pengadaan komputer;
d. Pembangunan jembatan;
e. Pengadaan mobil dinas.

Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab V Pelaksanaan rinsip-prinsip Pra/pascakualifikasi, dilaksanakan sbb :

Pekerjaan jasa pemborongan, pemasokan brg, dan pemasokan jasa lainnya








Pekerjaan jasa konsultasi










35. Berikut ini pernyataan yang terkait dengan prosedur penilaian kualifikasi yang anda anggap benar, KECUALI :

a. Dilarang menambah persyaratan yang sifatnya diskriminatif;
b. Tidak boleh meminta dokumen apapun kepada penyedia barang/jasa;
c. Tidak boleh memungut biaya apapun kepada penyedia barang/jasa kecuali biaya penggandaan dokumen;
d. Tidak dilarang melakukan pembatasan wilayah; V
e. Panitia pengadaan diperbolehkan menambah persyaratan yang bersifat teknis.

Acuan Jawaban :

Bab II ps. 14. Prinsip-prinsip Pra/pascakualifikasi, meliputi :

a. Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukkan penawaran
b. Pascakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukkan penawaran.
c. Panitia/pejabat pengadaan wajib melakukan pascakualifikasi untuk pelelangan umum pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya secara adil, transparan, dan mendorong terjadinya persaingan yang sehat dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknya penyedia barang/jasa.
d. Prakualifikasi wajib dilaksanakan untuk pengadaan jasa konsultansi dan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang menggunakan metoda penunjukan langsung untuk pekerjaan kompleks, pelelangan terbatas dan pemilihan langsung.
e. Panitia/pejabat pengadaan dapat melakukan prakualifikasi untuk pelelangan umum pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang bersifat kompleks.
d. Dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan dilarang menambah persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi di luar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Keputusan Presiden ini atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
e. Persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi yang ditetapkan harus merupakan persyaratan minimal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan agar terwujud persaingan yang sehat secara luas.
f. Pengguna barang/jasa wajib menyederhanakan proses prakualifikasi dengan tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan melainkan cukup dengan formulir isian kualifikasi penyedia barang/jasa.
g. Penyedia barang/jasa wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai bahwa semua informasi yang disampaikan dalam formulir isian kualifikasi adalah benar, dan apabila diketemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan, terhadap yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam daftar hitam sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan tidak boleh mengikuti pengadaan untuk 2 (dua) tahun berikutnya, serta diancam dituntut secara perdata dan pidana.
h. Dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan tidak boleh melarang, menghambat, dan membatasi keikutsertaan calon peserta pengadaan barang/jasa dari luar propinsi/kabupaten/kota lokasi pengadaan barang/jasa.
i. Departemen/Kementerian/Lembaga/TNI/Polri/Pemerintah/Daerah/BI/BHMN/BUMN/BUMD dilarang melakukan prakualifikasi massal yang berlaku untuk pengadaan dalam kurun waktu tertentu.

j. Pada setiap tahapan proses pemilihan penyedia barang/jasa, pengguna barang/jasa/panitia/pejabat pengadaan dilarang membebani atau memungut biaya apapun kepada penyedia barang/jasa, kecuali biaya penggandaan dokumen pengadaan.

36. Berikut ini ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam penyusunan paket pekerjaan, KECUALI :

a. Dilarang menyatukan beberpa paket pekerjaan yang tersebar menjadi satu paket sehingga menghalangi kesempatan pengusaha kecil/koperasi mengikuti pengadaan tersebut;

b. Tidak boleh menyatukan beberpa paket yang bukan satu kesatuan sistem menjadi satu paket sehingga menghalangi kesempatan pengusaha kecil/koperasi mengikuti pengadaan tersebut.

c. Wajib menyediakan paket sebanyak-banyaknya untuk pengusaha kecil/koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, kualitas, dan kemapuan teknis usaha kecil;

d. Wajib memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri dan perluasan kesempatan bagi usaha kecil, koperasi kecil, dan masyarakat;

e. Wajib menyediakan paket untuk usaha kecil, koperasi kecil, dengan jalan memperbanyak penunjukan langsung. V

Acuan Jawaban :

Bab II ps. 16

(2) Dalam menyusun rencana dan penentuan paket pengadaan, pengguna barang/jasa bersama dengan panitia, wajib memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri dan perluasan kesempatan bagi usaha kecil, koperasi kecil, dan masyarakat.

(3) Dalam menetapkan sistem pengadaan, pengguna barang/jasa:
a. wajib menyediakan sebanyak-banyaknya paket pengadaan untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, kualitas, dan kemampuan teknis usaha kecil;

b. dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di daerah masing-masing;

c. dilarang menyatukan beberapa paket pekerjaan yang menurut sifat pekerjaan dan besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil termasuk koperasi kecil;

d. dilarang menetapkan kriteria dan persyaratan pengadaan yang diskriminatif dan tidak obyektif.

37. Berikut pernyataan yang benar terkait dengan HPS/OE, KECUALI :

a. HPS/OE harus memperhitungkan keuntungan, PPN, dan PPh; V
b. Total HPS/OE bersifat terbuka dan tidak rahasia;
c. Rincian HPS/OE merupakan dokumen rahasia;
d. HPS/OE merupakan alat untuk menilai kewajaran harga penawaran;
e. HPS/OE, disusun panitia pengadaan dan disahkan oleh pejabat pembuat komitmen.

Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab I E.2. E. Penyusunan Harga Perhitungan Sendiri (HPS)

1. Perhitungan HPS harus dilakukan dengan cermat, dengan menggunakan data dasar dan mempertimbangkan :

a. analisis harga satuan pekerjaan yang bersangkutan;
b. perkiraan perhitungan biaya oleh konsultan/engineer's estimate (EE);
c. harga pasar setempat pada waktu penyusunan HPS;
d. harga kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) untuk barang/pekerjaan sejenis setempat yang pernah dilaksanakan;
e. informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), badan/instansi lainnya dan media cetak yang datanya dapat dipertanggungjawabkan;
f. harga/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/agen tunggal atau lembaga independen;
g. daftar harga standar/tarif biaya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
h. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. HPS telah memperhitungkan:

a. pajak pertambahan nilai (PPN);

b. biaya umum dan keuntungan (overhead cost and profit) yang wajar bagi penyedia barang/jasa;

3. HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan pajak penghasilan (PPh) penyedia barang/jasa.

Bab II ps 13. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri
(1) Pengguna barang/jasa wajib memiliki harga perkiraan sendiri (HPS) yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertangungjawabkan.

(2) HPS disusun oleh panitia/pejabat pengadaan dan ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen.

(3) HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran.

(4) Nilai total HPS terbuka dan tidak bersifat rahasia.
(5) HPS merupakan salah satu acuan dalam menentukan tambahan nilai jaminan.

"anno"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar