Jumat, 05 Maret 2010

Contoh soal I SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Contoh-Contoh Soal

1. Memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti tender termasuk dalam prinsip pengadaan yang disebut :

a. Efektif;
b. Efisien;
c. Transparansi;
d. Terbuka. V

Jawab :

Bab I ps 3. Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip :

a. Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;

b. efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;

c. Terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;

d. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya;

e. Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun;

f. Akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.


2. Dalam evaluasi teknis dilakukan juga kesesuaian analisa harga satuan dengan gambar teknis yang ada dalam dokumen pelelangan yang hasilnya, yaitu :

a. Memenuhi persyaratan dan gugur teknis;
b. Klarifikasi Teknis.
c. Memenuhi syarat teknis (lulus) atau tidak memenuhi syarat teknis (gugur).V
d. Klarifikasi Harga.

Jawab :

Lampiran I Bab I. Ps.C.3.b.1).a). (2).(c) Hasil evaluasi teknis adalah :

a. Memenuhi syarat teknis (lulus).
b. Tidak memenuhi syarat teknis (gugur).

Bab II ps. 19.(1). E valuasi Penawaran Pada Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Pemborongan/Jasa Lainnya, meliputi :

a. sistem gugur;
b. sistem nilai;
c. sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
(a) Sistem gugur adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dengan urutan proses evaluasi dimulai dari penilaian persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan kewajaran harga, terhadap penyedia barang/jasa yang tidak lulus penilaian pada setiap tahapan dinyatakan gugur.
(b) Sistem nilai adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan nilai yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, kemudian membandingkan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.

(c) Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai pada unsur-unsur teknis dan harga yang dinilai menurut umur ekonomis barang yang ditawarkan berdasarkan kriteria dan nilai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, kemudian nilai unsur-unsur tersebut dikonversikan ke dalam satuan mata uang tertentu, dan dibandingkan dengan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.


3. Yang tidak termasuk dalam proses dengan system nilai (Merit Point System) adalah :

a. Evaluasi Administrasi;
b. Evaluasi kualifikasi;V
c. Evaluasi Teknis;
d. Evaluasi Harga.

Jawab :

Lampiran I Bab I. Ps.C.3.b.1).b). Urutan proses penilaian dg sistem nilai (merit Point System) adlh sbb :

(1) Evaluasi Administrasi;
(2) Evaluasi Teknis dan Harga.


Bab II ps. 19.(1). E valuasi Penawaran Pada Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Pemborongan/Jasa Lainnya, meliputi :

a. sistem gugur;
b. sistem nilai;
c. sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
(a) Sistem gugur adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dengan urutan proses evaluasi dimulai dari penilaian persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan kewajaran harga, terhadap penyedia barang/jasa yang tidak lulus penilaian pada setiap tahapan dinyatakan gugur.
(b) Sistem nilai adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan nilai yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, kemudian membandingkan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.

(c) Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai pada unsur-unsur teknis dan harga yang dinilai menurut umur ekonomis barang yang ditawarkan berdasarkan kriteria dan nilai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, kemudian nilai unsur-unsur tersebut dikonversikan ke dalam satuan mata uang tertentu, dan dibandingkan dengan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.

4. System evaluasi selain system gugur dan system nilai dalam pelelangan umum jasa pemborongan adalah :

a. Passing Grade; (Ambang batas)
b. Total Bid Evaluted Price; (Total harga keseluruhan barang)
c. Post Bidding; (Pembukaan penawaran)
d. Economic Life cycle cost. (Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis) V

Jawab :

Lampiran I Bab I. Ps.C.3.1).b) Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis. (Economic Life cycle cost)
Evaluasi penawaran dengan sistem nilai digunakan untuk pengadaan brg/jsa lainnya yg memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan harganya, mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi oleh kualitas teknis.

Bab II ps. 19.(1). E valuasi Penawaran Pada Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Pemborongan/Jasa Lainnya, meliputi :
a. sistem gugur;
b. sistem nilai;
c. sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
(a) Sistem gugur adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dengan urutan proses evaluasi dimulai dari penilaian persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan kewajaran harga, terhadap penyedia barang/jasa yang tidak lulus penilaian pada setiap tahapan dinyatakan gugur.
(b) Sistem nilai adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan nilai yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, kemudian membandingkan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.

(c) Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai pada unsur-unsur teknis dan harga yang dinilai menurut umur ekonomis barang yang ditawarkan berdasarkan kriteria dan nilai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, kemudian nilai unsur-unsur tersebut dikonversikan ke dalam satuan mata uang tertentu, dan dibandingkan dengan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.

5. Dalam hal pengadaan barang setelah keputusan penetapan penyedia barang/jasa harus diterbitkan surat pesanan (SP) selambat-lambatnya dalam :

a. 3 (tiga) hari kerja sejak penetapan;
b. 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan;
c. 14 (empatbelas) hari kerja sejak penetapan; V
d. 21 (duapuluh satu) hari kerja sejak penetapan.

Jawab :

Bab II ps. 31.(1) Para pihak menandatangani kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya surat keputusan penetapan penyedia barang/jasa dan setelah penyedia barang/jasa menyerahkan surat jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak kepada pengguna barang/jasa.



6. Penyedia barang sudah harus menandatangani atau menyetujui surat pesanan (SP) tersebut diatas kertas segel bermaterai sesuai dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya :

a. 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit SP;
b. 7 (tujuh) hari setelah tanggal terbit SP; V
c. 14 (empatbelas) hari setelah tanggal terbit SP;
d. 21 (duapuluh satu) hari setelah tanggal terbit SP;

Jawab :

Lampiran I Bab II. Ps.D.4.b.2). Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hri sjk tgl pnerbitan SP/Purchase Order (PO), SP /Purchase Order (PO) tsb hrs distujui/ditanda tangani di atas kertas segel/bermaterai oleh pnyedia brg ssi dg yg dipersyaratkn.

7. Dalam uji coba mutu barang apabila pengoperasian barang tersebut memerlukan keahlian khusus maka harus dilakukan pelatihan kepada pengguna barang oleh penyedia barang untuk biaya pelatihan termasuk dalam :

a. Biaya tambahan;
b. Biaya jasa pelatihan;
c. Harga barang; V
d. Harga tambahan.

Jawab :

Lampiran I Bab II. Ps.D.4.i.3). Apbl pengoperasian brg tsb memerlukn keahlian khusus mk hrs dilakukn platihn kpd pengguna barang oleh pnyedia brg, biaya pelatihan termasuk dalam harga barang.

8. Dalam hal pengadaan barang yang menyangkut kekayaan intelektual, maka penyedia barang :

a. Menjelaskan bila barang yang diserahkan tiruan;
b. Tidak berkewajiban menjamin kekayaan intelektual;
c. Harus menjamin tidak melanggar hak kekayaan intelektual; V
d. Memberikan laporan atas pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Jawab :

Lampiran I Bab II. Ps.D.4.f. Pnyedia brg hrs menjamin pengguna brg bhw brg yg diserahkn tdk mlanggar hak atas kekayaan intelektual sebagaimana ketentuan praturan perundang-undangan yg berlaku.


9. Pejabat Pembuat Komitmen berhak menolak barang yang diserahkan apabila dari pemeriksaan barang diketahui :

a. Barang baru dan masih dalam uji coba;
b. Barang ternyata 95% baru dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak;
c. Barang cacat mutu;
d. Semua benar. V

Jawab :

Lampiran I Bab II. Ps.D.4.h.5) Apbl hsl rik brg tdk ssi dg jnis & mutu brg yg ditetapkn dlm kontrak/PO, Pjbt Pembuat Komitmen berhak menolak brg tsb & pyedia brg hrs mengganti brg yg tdk ssi tsb dg biya spenuhnya ditanggung pnyedia brg.

10. Beban biaya atas perbaikan barang atau transportasi barang pengganti akibat kegagalan dalam uji coba mutu barang dibebankan kepada :

a. Menjadi tanggungan penyedia barang; V
b. Biaya tambahan;
c. Harga barang;
d. Menjadi tanggungan Pejabat Pembuat Komitmen.

Jawab :

Lampiran I Bab II. Ps.D.4.i.4). Apbl hsl uji coba tdk ssi dg spesifikasi yg ditentukn dlm kontrak, mk pnyedia brg memperbaiki atau mengganti brg tsb dg biaya spenuhnya ditanggung pnyedia barang.

11. Metoda penyampaian dokumen penawaran yang paling tepat untuk pengadaan barang yang menggunakan teknologi tinggi dan resiko tinggi adalah :

a. Metode satu sampul;
b. Metode dua sampul;
c. Metode dua tahap; V
d. Sistem nilai.

Jawab :

Lampiran I Bab I. Ps.C.2.c. Metoda dua tahap dpt digunakan utk daan brg/jsa berkaitan dg penggunaan teknologi tinggi , kompleks dan resiko tinggi dan/atau yg mengutamakan tercapainya/pmenuhan .........

Bab II ps. 18.(1). Metoda Penyampaian Dokumen Penawaran Pada Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya, meliputi :

a. metoda satu sampul;
b. metoda dua sampul;
c. metoda dua tahap.

(a). Metoda satu sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang terdiri dari persyaratan administrasi, teknis, dan penawaran harga yang dimasukan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup kepada panitia/pejabat pengadaan.

(b) Metoda dua sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, selanjutnya sampul I dan sampul II dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul (sampul penutup) dan disampaikan kepada panitia/pejabat pengadaan.

(c) Metoda dua tahap yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, yang penyampaiannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap secara terpisah dan dalam waktu yang berbeda.



12. Yang BUKAN merupakan tugas pokok pejabat pembuat komitmen adalah :

a. Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
b. Menyusun HPS; V
c. Mengesahkan hasil pengadaan paniti/pejabat pengadaan;
d. Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak.

Jawab :

PP No. 8/2006 ps. 9.(3) Tugas pokok Pjbt Pembuat Komitmen dalam Pengadaan brg/jsa, meliputi :

a. Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
b. Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
c. Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan;
d. Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan sesuai kewenangannya;
e. Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
f. Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
g. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
h. Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
i. Menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/ Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
j. Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai
13. Yang BUKAN merupakan tugas pokok panitia pengadaan adalah :

a. Menyusun jadual pengadaan barang/jasa;
b. Mengusulkan calon pemenang;
c. Menyiapkan dokumen pengadaan;
d. Mengendalikan pelaksanakan perjanjian/kontrak. V

Jawab :

PP No. 8/2006 ps. 10.(5) Tugas wewenang, dan tanggung jawab Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan, meliputi :

a. Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
b. Menyusun dan menyiapkan HPS;
c. Menyiapkan dokumen pengadaan;
d. Mengumumkan pengadaan brg/jsa di srt kabar nasional dan/atau provinsi dan/atau papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan diupayakan diumumkan di website pengadaan nasional;
e. Menilai kualifikasi penyedia mll pra/pascakualifikasi;
f. Melakukan evaluasi thd penawaran yg masuk;
g. Mengusulkan calon pemenang;
h. Membuat laporan mengenai proses dan hsl pengadaan kpd Pjbt Pembuat Komitmen dan/atau pjbt yg mengangkatnya;
i. Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan brg/jsa dimulai.

14. Berikut ini merupakan kriteria penunjukan langsung, KECUALI ;

a. Pekerjaan skala kecil dengan nilai sampai dengan Rp. 50 juta;
b. Pekerjaan rahasia menyangkut pertahanan dan keamanan negara;
c. Pekerjaan berdasarkan tarif resmi dari pemerintah;
d. Pekerjaan pelapisan ulang perkerasan jalan dengan hot mix. V

Jawab :

Lampiran I Bab I.C.1.a.4) Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sbb :

a) Keadaan tertentu, yaitu :
(1) Penanganan darurat untuk hanneg, kam dan keselamatan masyarakat yang plaks pek tdk dpt ditunda/hrs dilakukan sgr trmsk pnanganan darurat akibat bencana alam; dan/atau
(2) Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut hankamneg yg ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
(3). Pekerjaan yg berskala kecil dg nilai maksimum Rp. 50 juta dh ket sbb:

(a) Utk kperluan sendiri; dan/atau
(b) Teknologi sederhana; dan/atau
(c) Resiko kecil; dan/atau
(d) Dilaksanakan oleh pnyedia jasa ush orang perseorangan dan/atau BU kecil termasuk koperasi kecil.

b) Daan brg/jsa khusus, yaitu :

(1) Pek berdsrkn tarif resmi yg ditetapkan pemerintah; dan/atau
(2) Pek/brg spesifik yg hanya dpt dilaks oleh 1 pnyedia brg/jsa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
(3) Merupakan hsl produk ush kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yg tlh mempunyai pasar dan harga yg relatif stabil; atau
(4) Pekerjaan yang kompleks yg hanya dpt dilaks dg penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu pnyedia brg/jsa yg mampu mengaplikasikannya.
15. Metoda pemilihan penyedia barang/jasa berikut wajib dg prakualifikasi, KECUALI :

a. Seleksi Umum;
b. Pelelangan Umum; V
c. Pemilihan Langsung;
d. Penunjukan Langsung.

Acuan Jawaban :

Lampiran I Bab V Pelaksanaan rinsip-prinsip Pra/pascakualifikasi, dilaksanakan sbb :

Pekerjaan jasa pemborongan, pemasokan brg, dan pemasokan jasa lainnya








Pekerjaan jasa konsultasi









16. Berikut adalah pinsip-prinsip pra/pasca kualifikasi, KECUALI :

a. Dilarang menambah persyaratan yang sifatnya diskriminatif;
b. Tidak meminta dokumen yang dipersyaratkan;
c. Tidak boleh memungut apapun kepada penyedia barang/jasa kecuali biaya penggandaan dokumen;
d. Ketidak hadiran penyedia barang/jasa pada saat penjelasan lelang tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran. V

Acuan Jawaban :

Bab II ps. 14. Prinsip-prinsip Pra/pascakualifikasi, meliputi :

a. Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukkan penawaran
b. Pascakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukkan penawaran.
c. Panitia/pejabat pengadaan wajib melakukan pascakualifikasi untuk pelelangan umum pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya secara adil, transparan, dan mendorong terjadinya persaingan yang sehat dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknya penyedia barang/jasa.
d. Prakualifikasi wajib dilaksanakan untuk pengadaan jasa konsultansi dan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang menggunakan metoda penunjukan langsung untuk pekerjaan kompleks, pelelangan terbatas dan pemilihan langsung.
e. Panitia/pejabat pengadaan dapat melakukan prakualifikasi untuk pelelangan umum pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang bersifat kompleks.
d. Dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan dilarang menambah persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi di luar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Keputusan Presiden ini atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
e. Persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi yang ditetapkan harus merupakan persyaratan minimal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan agar terwujud persaingan yang sehat secara luas.
f. Pengguna barang/jasa wajib menyederhanakan proses prakualifikasi dengan tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan melainkan cukup dengan formulir isian kualifikasi penyedia barang/jasa.
g. Penyedia barang/jasa wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai bahwa semua informasi yang disampaikan dalam formulir isian kualifikasi adalah benar, dan apabila diketemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan, terhadap yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam daftar hitam sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan tidak boleh mengikuti pengadaan untuk 2 (dua) tahun berikutnya, serta diancam dituntut secara perdata dan pidana.
h. Dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan tidak boleh melarang, menghambat, dan membatasi keikutsertaan calon peserta pengadaan barang/jasa dari luar propinsi/kabupaten/kota lokasi pengadaan barang/jasa
i. Departemen/Kementerian/Lembaga/TNI/Polri/Pemerintah/Daerah/BI/BHMN/BUMN/BUMD dilarang melakukan prakualifikasi massal yang berlaku untuk pengadaan dalam kurun waktu tertentu.

j. Pada setiap tahapan proses pemilihan penyedia barang/jasa, pengguna barang/jasa/panitia/pejabat pengadaan dilarang membebani atau memungut biaya apapun kepada penyedia barang/jasa, kecuali biaya penggandaan dokumen pengadaan.
17. Berikut adalah metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang dapat digunakan, KECUALI :

a. Penunjukan langsung;
b. Sistem satu sampul; V
c. Seleksi terbatas;
d. Pemilihan langsung.

Jawab :

Bab II ps. 17. Metoda Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya

1. Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, pada prinsipnya dilakukan melalui metoda Pelelangan umum.

2. Pelelangan umum adalah metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.

3. Pelelangan terbatas. Dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas yaitu untuk pekerjaan yang kompleks, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda pelelangan terbatas dan diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.

4. Pemilihan langsung. Dalam hal metoda pelelangan umum atau pelelangan terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya pelelangan, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.

5. Penunjukan langsung. Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

Bab II ps. 22 (1). Metoda Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi,meliputi :
Pemilihan penyedia jasa konsultansi pada prinsipnya harus dilakukan melalui seleksi umum. Dalam keadaan tertentu pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan melalui seleksi terbatas, seleksi langsung atau penunjukan langsung.
a. Seleksi umum adalah metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi yang daftar pendek pesertanya dipilih melalui proses prakualifikasi secara terbuka yaitu diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas mengetahui dan penyedia jasa konsultansi yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
b. Seleksi terbatas adalah metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi untuk pekerjaan yang kompleks dan diyakini jumlah penyedia jasa yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut jumlahnya terbatas.
c. Seleksi langsung. Dalam hal metoda seleksi umum atau seleksi terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya seleksi, maka pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan dengan seleksi langsung yaitu metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi yang daftar pendek pesertanya ditentukan melalui proses prakualifikasi terhadap penyedia jasa konsultansi yang dipilih langsung dan diumumkan sekurang-kurangnya di papan pengumuman resmi untuk penerangan umum atau media elektronik (internet).

d. Penunjukan langsung. Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan dengan menunjuk satu penyedia jasa konsultansi yang memenuhi kualifikasi dan dilakukan negosiasi baik dari segi teknis maupun biaya sehingga diperoleh biaya yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.


18. Perikatan/Kontrak berikut memerlukan jaminan pelaksanaan, KECUALI ;

a. Pengadaan barang dengan nilai diatas Rp. 100 juta;
b. Pekerjaan rehabilitasi gedung sekolah dengan nilai di atas Rp. 50 juta;
c. Pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa;
d. Pekerjaan jasa konsultasi dengan nilai Rp. 200 juta. V

Jawab :

Bab II ps. 31.(2) Untuk pekerjaan jasa konsultansi tidak diperlukan jaminan pelaksanaan

19. Metoda evaluasi yang digunakan untuk pengadaan konsultasi adalah, KECUALI :

a. Evaluasi Kualitas;
b. Evaluasi sistem gugur; V
c. Evaluasi kualitas dan harga;
d. Evaluasi pagu anggaran.

Jawab :

Bab II ps. 24 (1). Metoda Evaluasi Penawaran Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi, meliputi :

a. metoda evaluasi kualitas;
b. metoda evaluasi kualitas dan biaya;
c. metoda evaluasi pagu anggaran;
d. metoda evaluasi biaya terendah;
e. metoda evaluasi penunjukan langsung.
(a) Metoda evaluasi kualitas adalah evaluasi penawaran jasa konsultansi berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
(b) Metoda evaluasi kualitas dan biaya adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan nilai kombinasi terbaik penawaran teknis dan biaya terkoreksi dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
(c) Metoda evaluasi pagu anggaran adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik dari peserta yang penawaran biaya terkoreksinya lebih kecil atau sama dengan pagu anggaran, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya
(d) Metoda evaluasi biaya terendah adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan penawaran biaya terkoreksinya terendah dari konsultan yang nilai penawaran teknisnya di atas ambang batas persyaratan teknis yang telah ditentukan, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
(e) Metoda evaluasi penunjukan langsung adalah evaluasi terhadap hanya satu penawaran jasa konsultansi berdasarkan kualitas teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dan biaya yang wajar setelah dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.

20. Yang BUKAN merupakan kriteria penunjukan langsung adalah :

a. Pekerjaan pelapisan perkerasan jalan dengan hotmix; V
b. Pengadaan BBM;
c. Penanganan darurat akibat bencana alam;
d. Pekerjaan skala kecil dengan nilai sampai dengan Rp. 50 juta.

Jawab :

Lampiran I Bab I.C.1.a.4) Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sbb :

a) Keadaan tertentu, yaitu :
(1) Penanganan darurat untuk hanneg, kam dan keselamatan masyarakat yang plaks pek tdk dpt ditunda/hrs dilakukan sgr trmsk pnanganan darurat akibat bencana alam; dan/atau
(2) Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut hankamneg yg ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
(3). Pekerjaan yg berskala kecil dg nilai maksimum Rp. 50 juta dh ket sbb:

(a) Utk kperluan sendiri; dan/atau
(b) Teknologi sederhana; dan/atau
(c) Resiko kecil; dan/atau
(d) Dilaksanakan oleh pnyedia jasa ush orang perseorangan dan/atau BU kecil termasuk koperasi kecil.

b) Daan brg/jsa khusus, yaitu :

(1) Pek berdsrkn tarif resmi yg ditetapkan pemerintah; dan/atau
(2) Pek/brg spesifik yg hanya dpt dilaks oleh 1 pnyedia brg/jsa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
(3) Merupakan hsl produk ush kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yg tlh mempunyai pasar dan harga yg relatif stabil; atau
(4) Pekerjaan yang kompleks yg hanya dpt dilaks dg penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu pnyedia brg/jsa yg mampu mengaplikasikannya.

21. Berikut adalah cara penyampaian penawaran dengan metoda satu sampul, KECUALI:

a. Keseluruhan dokumen penawaran dimasukan ke dalam satu sampul;
b. Dokumen penawaran mencakup surat penawaran yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi, teknis, dan perhitungan harga yang ditandatangani oleh penyedia barang/jasa;
c. Pada sampul luar hanya dicantumkan alamat Pejabat pembuat komitmen dan kata-kata ”dokumen penawaran pengadaan barang/jasa......”;
d. Sampul pertama dan kedua dimasukan ke dalam satu sampul. V

Jawab :

Bab II ps. 18.(2) Metoda satu sampul yaitu : penyampaian dokumen penawaran yang terdiri dari persyaratan administrasi, teknis, dan penawaran harga yang dimasukan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup kepada panitia/pejabat pengadaan.

Bab II ps. 18.(1). Metoda Penyampaian Dokumen Penawaran Pada Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya, meliputi :

a. metoda satu sampul;
b. metoda dua sampul;
c. metoda dua tahap.

(a). Metoda satu sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang terdiri dari persyaratan administrasi, teknis, dan penawaran harga yang dimasukan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup kepada panitia/pejabat pengadaan.

(b) Metoda dua sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, selanjutnya sampul I dan sampul II dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul (sampul penutup) dan disampaikan kepada panitia/pejabat pengadaan.

(c) Metoda dua tahap yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, yang penyampaiannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap secara terpisah dan dalam waktu yang berbeda.
22. Berikut adalah cara penyampaian penawaran dengan metoda dua sampul, KECUALI :

a. Sampul pertama berisi kelengkapan data administrasi dan teknis;
b. Sampul kedua berisi data perhitungan harga penawaran;
c. Sampul pertama dan kedua dimasukan ke dalam satu sampul; V
d. Calon penyedia barang/jasa yang telah dinyatakan lulus pada evaluasi tahap petama, diminta memasukan surat penawaran harga.

Jawab :

Bab II ps. 18.(1). Metoda Penyampaian Dokumen Penawaran Pada Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya, meliputi :

a. metoda satu sampul;
b. metoda dua sampul;
c. metoda dua tahap.

(a). Metoda satu sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang terdiri dari persyaratan administrasi, teknis, dan penawaran harga yang dimasukan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup kepada panitia/pejabat pengadaan.

(b) Metoda dua sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, selanjutnya sampul I dan sampul II dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul (sampul penutup) dan disampaikan kepada panitia/pejabat pengadaan.

(c) Metoda dua tahap yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, yang penyampaiannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap secara terpisah dan dalam waktu yang berbeda.


Bab II ps. 18.(3) Metoda dua sampul yaitu : yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, selanjutnya sampul I dan sampul II dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul (sampul penutup) dan disampaikan kepada panitia/pejabat pengadaan.
23. Prosedur Prakualifikasi dimulai dengan kegiatan :

a. Pengambilan dokumen prakualifikasi;
b. Pengumuman Prakualifikasi; V
c. Pemasukan dokumen prakualifikasi;
d. Evaluasi dokumen prakualifikasi.

Jawab :

Bab II ps. 15.(1) Proses prakualifikasi secara umum meliputi

a. pengumuman prakualifikasi;
b. pengambilan dokumen prakualifikasi;
c. pemasukan dokumen prakualifikasi;
d. evaluasi dokumen prakualifikasi;
e. penetapan calon peserta pengadaan yang lulus prakualifikasi;
f. pengumuman hasil prakualifikasi.

24. Seleksi ulang yang disebabkan karena tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan teknis dilakukan dengan :

a. Melakukan perbaikan KAK;
b. Mengumumkan kembali pengadaan jasa konsultasi;
c. Melakukan prakualifikasi ulang dan menyusun kembali daftar pendek konsultan;
d. Semua (a,b, dan c) benar. V

Jawab :

Ps Penjelasan ps. 28.(2).b. Seleksi ulang yang disebabkan karena tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan teknis maka dilakukan dengan :

a. Melakukan perbaikan KAK;
b. Mengumumkan kembali pengadaan jasa konsultasi;
c. Melakukan kembali prakualifikasi dan menyusun kembali daftar pendek konsultan;
25. Berikut adalah beberapa kriteria penunjukan langsung pengadaan barang/jasa konsultasi, KECUALI :

a. Penyedia jasa tunggal;
b. Pekerjaan yang hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat izin;
c. Pekerjaan yang berskala kecil bernilai sampai dengan Rp. 50 juta;
d. Penanggulangan bencana alam. V

Jawab :

Lampiran I Bab I.C.1.b.4) Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sbb :
a. penanganan darurat untuk hanneg, kam dan keselamatan masyarakat yang plaks pek tdk dpt ditunda/hrs dilakukan sgr; dan/atau
b. penyedia jasa tunggal; dan/atau
c. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut hankamneg yg ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
d. Pekerjaan yg berskala kecil dg ketentuan : utk kperluan sendiri, mempunyai resiko kecil, menggunakan teknologi sederhana, dilaksanakan oleh pnyedia jasa ush orang perseorangan dan BU kecil, dan/atau bernilai s/d Rp. 50 juta; dan/atau
e. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat ijin.
26. Pada metoda evaluasi berdasarkan kualitas, pernyataan berikut yang TIDAK benar adalah :

a. Dilakukan penilaian kualitas penawaran teknis, kemudian dipilih konsultan yang lulus passing grade;
b. Dilakukan pembukaan penawaran biaya;
c. Diadakan klarifikasi dan negosiasi;
d. Klarifikasi tidak boleh mengubah sasaran KAK. V

Jawab :

Bab II ps. 24.(2), Metoda evaluasi kualitas adalah :
evaluasi penawaran jasa konsultansi berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
Bab II ps. 24 (1). Metoda Evaluasi Penawaran Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi, meliputi :

a. metoda evaluasi kualitas;
b. metoda evaluasi kualitas dan biaya;
c. metoda evaluasi pagu anggaran;
d. metoda evaluasi biaya terendah;
e. metoda evaluasi penunjukan langsung.
(a) Metoda evaluasi kualitas adalah evaluasi penawaran jasa konsultansi berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
(b) Metoda evaluasi kualitas dan biaya adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan nilai kombinasi terbaik penawaran teknis dan biaya terkoreksi dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
(c) Metoda evaluasi pagu anggaran adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik dari peserta yang penawaran biaya terkoreksinya lebih kecil atau sama dengan pagu anggaran, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya
(d) Metoda evaluasi biaya terendah adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan penawaran biaya terkoreksinya terendah dari konsultan yang nilai penawaran teknisnya di atas ambang batas persyaratan teknis yang telah ditentukan, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
(e) Metoda evaluasi penunjukan langsung adalah evaluasi terhadap hanya satu penawaran jasa konsultansi berdasarkan kualitas teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dan biaya yang wajar setelah dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.
27. Pada metoda evaluasi berdasarkan kualitas teknis dan biaya, pernyataan berikut yang TIDAK benar adalah :

a. Dilakukan penilaian kualitas penawaran teknis, kemudian dipilih penawaran-penawaran yang lulus passing grade;
b. Dilakukan penilaian penawaran biaya;
c. Dilakukan penjumlahan atau perhitungan kombinasi nilai penawaran teknis dan nilai penawaran biaya;
d. Tidak perlu dilakukan klarifikasi dan negosiasi. V

Jawab :

Bab II ps. 24 (1). Metoda Evaluasi Penawaran Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi, meliputi :

a. metoda evaluasi kualitas;
b. metoda evaluasi kualitas dan biaya;
c. metoda evaluasi pagu anggaran;
d. metoda evaluasi biaya terendah;
e. metoda evaluasi penunjukan langsung.
(a) Metoda evaluasi kualitas adalah evaluasi penawaran jasa konsultansi berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
(b) Metoda evaluasi kualitas dan biaya adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan nilai kombinasi terbaik penawaran teknis dan biaya terkoreksi dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
(c) Metoda evaluasi pagu anggaran adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik dari peserta yang penawaran biaya terkoreksinya lebih kecil atau sama dengan pagu anggaran, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya
(d) Metoda evaluasi biaya terendah adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan penawaran biaya terkoreksinya terendah dari konsultan yang nilai penawaran teknisnya di atas ambang batas persyaratan teknis yang telah ditentukan, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
(e) Metoda evaluasi penunjukan langsung adalah evaluasi terhadap hanya satu penawaran jasa konsultansi berdasarkan kualitas teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dan biaya yang wajar setelah dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.
28. Urutan proses pada metoda evaluasi pagu anggaran dimulai dari :

a. Dilakukan penilaian teknis; V
b. Dilakukan pembukaan penawaran biaya dan dilakukan koreksi aritmatik;
c. Dipilih konsultan yang menawarkan biaya lebih rendah atau sama dengan pagu anggaran;
d. Dilakukan klarifikasi dan negosiasi.

Jawab :

Bab II ps. 24 (1). Metoda Evaluasi Penawaran Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi, meliputi :

a. metoda evaluasi kualitas;
b. metoda evaluasi kualitas dan biaya;
c. metoda evaluasi pagu anggaran;
d. metoda evaluasi biaya terendah;
e. metoda evaluasi penunjukan langsung.
(a) Metoda evaluasi kualitas adalah evaluasi penawaran jasa konsultansi berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
(b) Metoda evaluasi kualitas dan biaya adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan nilai kombinasi terbaik penawaran teknis dan biaya terkoreksi dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
(c) Metoda evaluasi pagu anggaran adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik dari peserta yang penawaran biaya terkoreksinya lebih kecil atau sama dengan pagu anggaran, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya
(d) Metoda evaluasi biaya terendah adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan penawaran biaya terkoreksinya terendah dari konsultan yang nilai penawaran teknisnya di atas ambang batas persyaratan teknis yang telah ditentukan, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
(e) Metoda evaluasi penunjukan langsung adalah evaluasi terhadap hanya satu penawaran jasa konsultansi berdasarkan kualitas teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dan biaya yang wajar setelah dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.
29. Pada metoda evaluasi biaya terendah, pernyataan berikut yang TIDAK benar adalah :

a. Dilakukan penilaian kualitas penawaran teknis, kemudian dipilih penawaran-penawaran yang lulus passing grade;
b. Dilakukan penilaian penawaran biaya termasuk koreksi perhitungan pada hari yang sama dengan hari pembukaan penawaran biaya;
c. Dilakukan pembukaan penawaran biaya terhadap konsultan yang lulus serta pengambalian penawaran biaya dari konsultan yang tidak lulus; V
d. Penentuan pemenang pengadaan jasa konsultasi berdasarkan nilai penawaran biaya paling rendah dan mempunyai nilai teknis paling tinggi.

Jawab :
Bab II ps. 24 (1). Metoda Evaluasi Penawaran Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi, meliputi :

a. metoda evaluasi kualitas;
b. metoda evaluasi kualitas dan biaya;
c. metoda evaluasi pagu anggaran;
d. metoda evaluasi biaya terendah;
e. metoda evaluasi penunjukan langsung.
(a) Metoda evaluasi kualitas adalah evaluasi penawaran jasa konsultansi berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
(b) Metoda evaluasi kualitas dan biaya adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan nilai kombinasi terbaik penawaran teknis dan biaya terkoreksi dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
(c) Metoda evaluasi pagu anggaran adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik dari peserta yang penawaran biaya terkoreksinya lebih kecil atau sama dengan pagu anggaran, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya
(d) Metoda evaluasi biaya terendah adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi berdasarkan penawaran biaya terkoreksinya terendah dari konsultan yang nilai penawaran teknisnya di atas ambang batas persyaratan teknis yang telah ditentukan, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
(e) Metoda evaluasi penunjukan langsung adalah evaluasi terhadap hanya satu penawaran jasa konsultansi berdasarkan kualitas teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dan biaya yang wajar setelah dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.
30. Pernyataan berikut, mana yang TIDAK benar :

a. Swakelola dapat dilaksanakan oleh kelompok masyarakat;
b. Swakelola dapat dilaksanakan oleh LSM;
c. Swakelola dapat dilaksanakan oleh Komite sekolah/pendidikan; V
d. Swakelola tidak boleh dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.

Jawab :

Bab III ps. 39, Swakelola dapat dilaksanakan oleh :
a. pengguna barang/jasa;
b. instansi pemerintah lain;
c. kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima hibah
31. Dalam upaya pendayagunaan produksi dalam negeri, pernyataan berikut, mana yang TIDAK benar :

a. Dalam dokumen pengadaan barang/jasa dimuat secara jelas ketentuan dan syarat penggunaan hasil produksi dalam negeri dan dijelaskan kepada semua peserta;
b. Dalam pengadaan barang/jasa agar diteliti sebaik-baiknya agar benar-benar merupakan hasil produksi dalam negeri dan bukan barang/jasa import yang dijual di dalam negeri;
c. Tidak diperbolehkan menggunakan barang import; V
d. Sejauh mungkin digunakan standart nasional.

Jawab :

Bab IV ps. 40, pendayagunaan produksi dalam negeri dan peran serta usaha kecil termasuk koperasi kecil

(1) Instansi pemerintah wajib :
a. Memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional dalam pengadaan barang/jasa;
b. Memaksimalkan penggunaan penyedia barang/jasa nasional;
c. Memaksimalkan penyediaan paket-paket pekerjaan untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil serta kelompok masyarakat.

(2) Kewajiban instansi pemerintah sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) dilakukan pada setiap tahapan pengadaan barang/jasa mulai dari persiapan sampai dengan penyelesaian perjanjian/kontrak.

(3) Dalam perjanjian wajib mencantumkan persyaratan penggunaan :
a. Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lain yang berlaku dan/atau standar internasional yang setara yang ditetapkan oleh instansi terkait yang berwenang;
b. Produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan industri nasional;
tenaga ahli dan/atau penyedia barang/jasa dalam negeri.


32. Metoda evaluasi penawaran yangn paling tepat untuk pengadaan barang yang memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan harganya adalah :

a. Sistem penilaian selama umur ekonomis;
b. Sistem gugur;
c. Sistem nilai; V
d. Sistem evaluasi pagu anggaran.

Jawab :
Lampiran I Bab I. Ps.C.3.1).b) Sistem Nilai (Merit Point System)
Evaluasi penawaran dengan sistem nilai digunakan untuk pengadaan brg/jsa lainnya yg memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan harganya, mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi oleh kualitas teknis.

"anno"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar